Sidang Perdana Praperadilan Nurhadi, Biro Hukum KPK Justru Absen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana praperadilan eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang seharusnya digelar pada Senin (6/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga pekan depan. Alasannya, tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tak hadir dalam sidang hari ini.
Menurut perwakilan Biro Hukum KPK yang hadir di persidangan, mereka meminta agar sidang ditunda lantaran masih ingin melengkapi berkas administrasi dan pembuktian perkara. Tak tanggung-tanggung waktu yang diminta lamanya mencapai empat minggu atau sebulan. Mendengar permintaan ini, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail yang sudah berada di lokasi sejak pukul 08.30 WIB, keberatan.
"Yang Mulia, permintaan itu terlalu lama, sedangkan kita tahu proses praperadilan bagaimana," ujar Maqdir di ruang sidang.
Lalu, apa keputusan akhir hakim tunggal Akhmad Jaini yang memimpin jalannya persidangan?
Baca Juga: 5 Kontroversi Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Jadi Tersangka Korupsi
1. Sidang ditunda hingga 13 Januari 2020
Hakim Akhmad akhirnya memutuskan menunda sidang selama satu pekan, dan kembali melanjutkan sidang pada 13 Januari 2010.
"Jadi, sudah ditetapkan, sidang kita tunda seminggu tanggal 13 Januari 2020 untuk sidang kedua. Hakim meminta pihak termohon agar hadir ketika sidang," ujar Akhmad.
Praperadilan ini menarik lantaran diajukan di kepemimpinan Komjen (Pol) Firli Bahuri sebagai pimpinan baru komisi antirasuah.
Baca Juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka, Nurhadi Gugat KPK ke Pengadilan
2. Nurhadi mengaku tak pernah diperiksa tapi ditetapkan jadi tersangka
Editor’s picks
Menurut Maqdir, kliennya tidak terima dijadikan tersangka karena sebelumnya tidak pernah diperiksa untuk perkaranya. Ia memang pernah dimintai keterangan pada 6 November 2018 lalu sebagai saksi untuk tersangka petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Nurhadi dimintai keterangan karena diduga ikut membantu memuluskan perkara Lippo Group di Mahkamah Agung.
"Itu adalah salah satu argumen yang kami sampaikan, bahwa beliau belum pernah diperiksa sebelumnya dalam proses penyelidikan perkara di mana beliau jadi tersangka," kata advokat senior itu.
Nurhadi diumumkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019 lalu. Kemudian, pada 20 Desember 2019 ia dan tersangka lainnya yakni menantunya, Rezky Herbiono, dipanggil untuk kali perdana dengan status barunya itu. Namun, keduanya mangkir.
3. KPK menduga Nurhadi merupakan bagian dari jaringan mafia perkara di Mahkamah Agung
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK jilid IV pada 16 Desember 2019. Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Laode M Syarif dan eks Jubir KPK Febri Diansyah, mengumumkan status hukum Nurhadi kepada publik ketika itu. Ia ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara yakni penerimaan suap dan gratifikasi.
Ia diduga menjadi salah satu mafia perkara di Mahkamah Agung dan bisa dilobi agar vonis perkaranya sesuai keinginan pihak tertentu.
Komisi antirasuah berhasil mengidentifikasi ada dua perkara yang penuntasannya dibantu oleh Nurhadi. Pertama, perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, gugatan atas kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, dari dua kasus itu saja, Nurhadi diduga menerima duit dengan total mencapai Rp46 miliar. Sebagai imbal baliknya, perkara yang diduga dibantu oleh Nurhadi selesai dengan hasil sesuai keinginan pihak tertentu.
Dugaan lain yang berhasil diungkap oleh KPK yakni, dalam beraksi Nurhadi dibantu oleh menantunya Rezky Herbiono yang bekerja di sektor swasta. Atas perbuatannya itu, Rezky juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 - 2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu NHD (Nurhadi), RHE (Rezky Herbiyono), dan HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Saut pada 16 Desember 2019 malam di Gedung KPK.
Baca Juga: Bantu Urus Dua Perkara di MA Saja, Nurhadi Diduga Terima Duit Rp46 M