Singapura Proses Secara Hukum Agen yang Pasang Iklan TKI Online

Pelaku pemasang iklan terancam hukuman penjara 6 bulan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura akhirnya memproses agen tenaga kerja dan pemiliknya yang memasang penawaran secara online jasa TKI. Ada sekitar 50 daftar TKI yang jasanya dipajang secara online di situs Carousell menggunakan akun @maid.recruitment. 

Sikap itu diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan Singapura usai mereka diprotes keras Indonesia. Ini bukan kali pertama jasa TKI dipajang seolah-olah mereka komoditas atau barang dagangan. 

"Iklan asisten rumah tangga dari negara lain (FDW) yang menyerupai penjualan komoditas tidak dapat diterima dan telah melanggar UU Badan Perekrutan Tenaga Kerja ayat 11c. Di sana tertulis badan perekrutan tenaga kerja dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan kliennya," demikian ditulis Kementerian Ketenagakerjaan (MOM) Singapura melalui akun media sosialnya pada (17/9) lalu. 

Pemilik agen tenaga kerja itu diketahui bernama Erleena binti Mohammad Ali (41 tahun). Ia diketahui melakukan pemasangan iklan pada 1-17 September lalu. Lalu, apa ancaman hukuman yang dihadapi oleh Erleena? Apa respons Indonesia, usai Negeri Singa mengambil tindakan tegas?

1. Pelaku pemasangan iklan terancam hukuman penjara 6 bulan

Singapura Proses Secara Hukum Agen yang Pasang Iklan TKI OnlinePixabay

Kementerian Ketenagakerjaan Singapura mengenakan 49 dakwaan terhadap Erleena atas perbuatan memasang jasa TKI di dunia maya. Ada pula 50 dakwaan karena Erleena tidak mencantumkan identitas agen penyalur dan izin operasional agen tersebut di iklan tersebut.

Hal itu, diduga kuat telah melanggar UU Badan Ketenagakerjaan (EAA). Kalau nantinya di persidangan terbukti, maka Erleena terancam hukuman penjara 6 bulan atau dikenai denda SGD 5.000 atau setara Rp 54,3 juta atau bisa dikenakan dua hukuman tersebut. 

"Selain itu agen penyalur tenaga kerja milik Erleena dicabut dari daftar Kementerian Ketenagakerjaan dan izinnya telah dibekukan selama enam bulan," demikian isi keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan Singapura pada Senin (8/10). 

Baca Juga: Indonesia Protes Iklan Penjualan Jasa PRT di Situs Online Singapura

2. Pelaku pemasang iklan TKI dimasukan ke dalam daftar hitam imigrasi Indonesia

Singapura Proses Secara Hukum Agen yang Pasang Iklan TKI OnlineUnsplash/bady qb

Selain dikenai hukuman pidana, Erleena juga dimasukan ke dalam daftar hitam imigrasi Indonesia. Artinya, dia tidak akan bisa berkunjung ke Tanah Air seumur hidup. KBRI Singapura turut memasukan namanya ke dalam daftar hitam, yang berdampak ia tidak lagi bisa menyalurkan jasa TKI ke Negeri Singa. 

3. Indonesia mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Singapura

Singapura Proses Secara Hukum Agen yang Pasang Iklan TKI OnlineTKI yang dideportasi dari Malaysia (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

Pemerintah Indonesia menyambut baik langkah yang diambil oleh Negeri Singa. Duta Besar Indonesia untuk Singapura, I Gusti Ngurah Swajaya, berharap peristiwa itu tidak lagi terulang. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga pernah menemukan iklan TKI dipasang di sebuah pusat perbelanjaan. 

"Kami mengapresiasi Pemerintah Singapura yang telah merespons positif keprihatinan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia. Ini menjadi komitmen kami bersama, agar kejadian serupa tidak boleh terulang kembali di masa mendatang," kata Ngurah melalui keterangan tertulis pada Senin kemarin. 

Indonesia sejak awal memprotes keberadaan iklan penawaran jasa TKI itu di dunia maya. Sebab, hal itu mengusik rasa kemanusiaan, seolah-olah TKI dijual seperti komoditas tertentu. 

Baca Juga: TKI Dijual di Toko Online, DPR Desak Pemerintah Tegur Keras Singapura

Topik:

Berita Terkini Lainnya