Soal Batas Minimum Usia Cawapres, Mahfud: Bukan MK yang Ubah, Tapi DPR

Minimum usia capres dan cawapres adalah 40 tahun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyerahkan kepada hakim konstitusi terkait gugatan batas minimum usia bakal cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar tidak ada yang melakukan intervensi ke hakim konstitusi dalam mengambil keputusan. 

Namun, Mahfud menggarisbawahi sesuai standar ilmiah, MK memiliki kewenangan membatalkan undang-undang. Hal tersebut sudah berlaku sejak 1920 sejak MK berdiri di Wina, Austria. 

"Standar ilmiahnya, MK itu tidak membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan (negative legislator) satu aturan tertentu salah. Yang boleh diputus oleh MK, bukan didasarkan karena (aturan tersebut) tidak disenangi orang, melainkan bila dianggap melanggar konstitusi. Bila tidak melanggar konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan," ungkap Mahfud di Jember, Jawa Timur dalam sebuah video yang dikutip pada Senin (25/9/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian memberikan contoh terkait gugatan batas minumum calon wakil presiden, maka perlu diperjelas berapa yang dikatakan tidak melanggar konstitusi. "Apakah (batas minimum) 40 tahun dikatakan melanggar (konstitusi)? Apakah (batas mininum) 25 tahun melanggar? Apakah usia 70 tahun dianggap melanggar (konstitusi)?" tanyanya lagi. 

Ia menambahkan bila tidak ada pengaturan yang jelas terkait hal tersebut maka penetapan batas mininum atau maksimum bagi capres dan cawapres tak melanggar konstitusi. Namun, batas minimum usia bakal cawapres dan capres sudah ditetapkan di dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Di dalam pasal 169 ayat q tertulis 'peserta yang ingin menjadi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.'

Lalu, apakah MK berhak untuk mengubah apa yang sudah tertulis di dalam UU Pemilu tersebut?

1. MK dinilai tak punya kewenangan ubah batas minimum usia capres dan cawapres

Soal Batas Minimum Usia Cawapres, Mahfud: Bukan MK yang Ubah, Tapi DPRSidang putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut Mahfud, bila ingin mengubah aturan di dalam konstitusi itu, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan MK. "Yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif. MK pun sudah tahu mengenai hal itu," ujar Mahfud. 

Ia menambahkan gugatan yang menyangkut open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, selama ini tidak ditolak oleh MK. Gugatan tersebut, kata Mahfud, tidak diterima. 

"Tidak menerima (gugatan) dengan menolak (gugatan) itu beda. Kalau menolak, artinya permohonan ditolak. Kalau tidak menerima, artinya gugatan dikembalikan untuk diproses oleh lembaga lain atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat," tutur dia. 

Oleh sebab itu, Mahfud memilih menyerahkan kepada hakim konstitusi untuk memutuskan. Sebab, sudah menjadi ranah MK untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut konstitusional. 

Baca Juga: Ketua MK Pastikan Tak Ada Tekanan soal Gugatan Batas Usia Cawapres

2. Mahfud wanti-wanti agar MK bersikap profesional

Soal Batas Minimum Usia Cawapres, Mahfud: Bukan MK yang Ubah, Tapi DPRMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mahfud juga mewanti-wanti agar MK bersikap profesional sebagai negative legislator. "Ia hanya dapat membatalkan kalau salah atau tidak sesuai konstitusi. Itu aturan dasarnya di Austria tahun 1920," kata Mahfud. 

Meski begitu, Mahfud yakin hakim konstitusi akan bersikap profesional. Sebab, MK selama ini dipercaya masih memegang sikap tersebut. 

3. Hakim konstitusi sempat curigai niat pemerintah dan DPR ubah batas minimum usia cawapres untuk keperluan pemilu 2024

Soal Batas Minimum Usia Cawapres, Mahfud: Bukan MK yang Ubah, Tapi DPRIDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara, dalam sidang yang digelar pada awal Agustus 2023, hakim konstitusi Saldi Isra sudah mencurigai ada settingan rencana tertentu agar terjadi perubahan batas minimum usia bakal cawapres dari semula 40 tahun ke usia 35 tahun. Ia menilai secara implisit baik DPR dan pemerintah sama-sama setuju batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Saldi lantas mempertanyakan, mengapa perubahan batas usia ini didorong ke angka 35 tahun, bukan 30 ataupun 25 tahun. Alasan perubahan menjadi 35 tahun itu diperlukan mengingat tidak ada standar baku terkait batas usia calon pemimpin di dunia karena setiap negara punya pertimbangan masing-masing. 

Sementara, baik Presiden dan DPR dalam persidangan tidak menjelaskan alasan atau kebutuhan seperti apa yang mengharuskan pengubahan batas usia minimum capres-cawapres. "Tadi di keterangan, baik pemerintah maupun DPR, itu kan ada setting politik yang berbeda, kebutuhan yang berbeda. Tapi, itu sama sekali tidak dieksplisitkan, setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum itu?" kata Saldi. 

Dia juga mempertanyakan kepada Presiden dan DPR apakah pengubahan batas usia minimum ini bakal diterapkan langsung dalam Pemilu 2024 atau pada Pemilu 2029. Sebab, gugatan batas usia ini bergulir hanya sekitar 2,5 bulan jelang dibukanya pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 di Kantor Pemilihan Umum (KPU).

Saldi pun mengaku heran bila sudah terlihat secara implisit DPR dan pemerintah setuju untuk mengubah batas minimum usia cawapres, mengapa tidak dibahas di parlemen saja. "Kan sederhana ini untuk mengubahnya, dibawa ke DPR saja. Diubah undang-undang itu, pasal itu sendiri. Jadi, tidak perlu dengan tangan Mahkamah Konstitusi," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas itu menambahkan. 

https://www.youtube.com/embed/pa5wMZBaEYs

Baca Juga: MK Endus Pemerintah-DPR Setuju Batas Usia Capres Cawapres Digugat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya