Soal Kasus Penyelundupan di Garuda, KPK Belum Mau Intervensi

"Biar diusut tuntas dulu oleh dirjen pajak"

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mau terlibat dan turun tangan dalam kasus penyelundupan barang mewah moge Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton yang diduga dilakukan oleh Dirut Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku ingin membiarkan dirjen bea dan cukai serta kementerian BUMN menuntaskan dulu hasil investigasi mereka. 

"Itu kan sedang diselidiki oleh penyidik sipil di lingkungan dirjen pajak dan bea cukai, kalau hanya melanggar undang-undang pajak dan bea cukai itu kan kewajiban PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) mereka, kecuali kalau mereka melihat ada kaitannya dengan korupsi pasti akan dilimpahkan ke kepolisian atau siapa," tutur Ketua KPK, Agus Rahardjo di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/12). 

Ia menegaskan komisi antirasuah baru berwenang menangani kasus penyelundupan moge Harley Davidson setelah dipastikan oleh PPNS bahwa memang ada perbuatan korupsi. Oleh sebab itu, kata dia, KPK tidak ingin terburu-buru. 

Lalu, dari mana KPK tahu apakah hasil investigasi itu memuat dugaan tindak pidana korupsi? Apa kata pengamat mengenai sesungguhnya komisi antirasuah bisa ikut menangani perkara itu?

1. KPK tetap bisa memantau perkembangan investigasi penyelundupan moge Harley Davidson dari e-SPDP

Soal Kasus Penyelundupan di Garuda, KPK Belum Mau IntervensiMenteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir meninjau Harley Davidson dan Sepeda Brompton Ilegal (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Agus mengatakan kendati KPK saat ini belum turun tangan dalam kasus penyelundupan moge Harley Davidson, namun mereka tetap bisa memantau perkembangan investigasinya. Hal itu berkat teknologi e-SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). 

"Kita kan selalu dikasih tahu melalui e-SPDP. Sprindik itu dilaporkan ke kita, kemudian kita mengawasi dan supervisi," kata mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) itu pada Jumat sore.  

Baca Juga: [BREAKING] Daftar 22 Penumpang Garuda yang Selundupkan Harley

2. Menurut pengamat hukum, di tahap investigasi awal KPK juga sudah bisa dilibatkan

Soal Kasus Penyelundupan di Garuda, KPK Belum Mau Intervensi(Indriyanto Seno Adji) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, dalam pandangan pengamat hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, KPK sesungguhnya sudah bisa dilibatkan sejak awal investigasi penyelundupan moge Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton. Deputi bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat bisa ikut memeriksa sebagai pengumpulan bahan keterangan. 

"Ini sebagai early warning aja, tanpa masuk ke tahap lidik," ujar Seno seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat sore. 

Ia berpendapat dengan ikut masuk maka KPK bisa mengetahui apakah betul terdapat dugaan telah ada penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum serta kerugian negara akibat perbuatan itu. 

"Menyelundupkan barang oleh pejabat Garuda itu kan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Karena pada dasarnya kan memasukan barang tanpa didukung dokumen kepabeanan yang sah," kata pria yang sempat jadi anggota pansel pimpinan KPK jilid V itu. 

Peristiwa yang terjadi pada eks Dirut Garuda Ari Askhara, kata dia lagi, sesungguhnya bisa dijadikan pelajaran bagi perusahaan pelat merah itu. Namun, bukan berarti pemeriksaan terhenti di Ari saja. Kementerian BUMN dan dirjen bea dan cukai juga harus memeriksa pejabat lain yang diduga ikut membantu penyelundupan moge tersebut. 

3. KPK bisa mengambil alih penyelidikan kasus penyelundupan moge Harley dari bea dan cukai

Soal Kasus Penyelundupan di Garuda, KPK Belum Mau IntervensiMenteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir meninjau Harley Davidson dan Sepeda Brompton Ilegal (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Seno juga menyarankan agar KPK bisa memberikan usulan ke Kementerian BUMN. Kemudian, minta mereka menegur keras atau menindak secara administratif direksi Garuda. Namun, bila juga tak mempan, maka KPK perlu bertindak lebih jauh. 

Apa maksudnya bertindak lebih jauh itu?

"KPK dapat mengambil alih pemeriksaan yang dilakukan bea cukai dalam hal ditemukan bukti awal dugaan telah menyebabkan kerugian negara dari perbuatan menyelundupkan moge Harley," kata Seno kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat malam. 

Ia pun tak menepis bisa saja dalam penyelundupan moge Harley itu turut melibatkan suap. Apabila itu terbukti, maka KPK bisa melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan karena Ari diduga telah melanggar aturan secara kasat mata. 

"Artinya ada mens rea (niat jahat) dari pelaku secara terstruktur dan tersistematis," tutur dia lagi. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Selundupkan Moge Harley, Dirut Garuda Bisa Terancam Bui 8 Tahun

Topik:

Berita Terkini Lainnya