Soal Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Putri: Semua Akan Kami Buktikan

Komnas HAM minta polisi tindak lanjuti kejadian di Magelang

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menghormati rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada Kamis, 1 September 2022 lalu terkait kliennya. Kedua lembaga negara itu memberi rekomendasi kepada penyidik tim khusus agar menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut pengakuan, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022. Komnas HAM bahkan menyebut, indikasi adanya peristiwa itu semakin menguat karena yang mengaku tidak hanya Putri. Ada pula pengakuan dari para tersangka lainnya dan satu saksi berinisial S.

"Berdasarkan keterangan Ibu PC (Putri) dia adalah korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022. Menurut klien kami, kejadian itu dilaporkan kepada Bapak FS (Ferdy) setibanya Ibu PC di rumah di Jalan Saguling III pada 8 Juli 2022 sore," ungkap Arman kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu, 4 September 2022 lalu. 

Hal itu dibuktikan dengan adanya rekonstruksi yang digelar pada 30 Agustus 2022 lalu di sebuah aula. Aula tersebut merupakan tempat fiktif seolah tengah berada di Magelang. 

"Didukung dengan keterangan saksi-saksi lain, mendapati klien kami dalam keadaan hampir pingsan dan tidak berdaya di lokasi terjadinya TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Untuk itu kami akan terus mengawal proses pengungkapan TPKS yang dialami oleh klien kami," kata dia. 

Ini merupakan tuduhan kedua yang dialamatkan Putri terhadap Brigadir J. Sebelumnya, ia juga pernah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu telah dilecehkan Brigadir J. 

Namun, setelah ditelusuri, penyidik timsus menyatakan tidak ada tindak pidana itu di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga nomor 46. Laporan Putri kemudian disetop. Belakangan, diketahui Putri diminta Sambo untuk mengaku bahwa telah dilecehkan Brigadir J di rumah dinas dan bukan di Magelang. 

Apakah Komnas HAM memiliki bukti selain pengakuan para tersangka bahwa ia telah mengalami dugaan kekerasan seksual di Magelang?

1. Kuasa hukum tegaskan Putri tidak berbohong soal dugaan tindak kekerasan seksual

Soal Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Putri: Semua Akan Kami BuktikanInfografis keterlibatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J (IDN Times/Adithya)

Sementara, Arman menegaskan bahwa kliennya tidak berbohong telah terjadi tindak kekerasan seksual. Pihaknya, kata Arman, akan membuktikan bahwa kliennya tidak berbohong soal dugaan kekerasan seksual tersebut. 

"Nanti, di pengadilan, semua akan kami buktikan," kata Arman. 

Di sisi lain, berkas Putri yang telah dilimpahkan oleh penyidik timsus telah dikembalikan lagi ke Bareskrim Mabes Polri pada 1 September 2022 lalu B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022. Penyidik lalu diberi waktu satu pekan untuk melengkapi berkas tersebut agar bisa dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Agung menjadi P-19. 

"Paling lambat (berkas dikembalikan ke jaksa) pada Kamis depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Senin, (5/9/2022).

Selain berkas Putri, berkas milik empat tersangka lain juga dikembalikan oleh jaksa ke penyidik di Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri. Keempat tersangka yang dimaksud yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer. 

Berkas dikembalikan ke penyidik juga pada 1 September 2022 lantaran belum lengkap secara formil dan materiil. 

Baca Juga: Terungkap! Istri Irjen Ferdy Sambo Ajak Brigadir J ke TKP Pembunuhan 

2. Komnas HAM duga ada kekerasan seksual berdasar keterangan Putri, saksi dan psikolog

Soal Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Putri: Semua Akan Kami BuktikanKomisioner Komnas HAM Sandrayanti Moniaga (ANTARA/Dyah Dwi)

Sementara, komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menjelaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sudah pernah menemui Putri di rumah pribadinya pada 16 Juli 2022 dan 7 Agustus 2022. Pertemuan pada 16 Juli 2022 lalu, Putri hanya menangis. Sedangkan pada 7 Agustus 2022, ibu empat anak itu sudah bisa berbicara meski bukan menyangkut peristiwa tindak kekerasan seksual. 

"Dia hanya mengatakan malu," ujar Sandra kepada IDN Times melalui telepon pada Minggu, 4 September 2022. 

Di sisi lain, rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar penyidik ikut menelusuri peristiwa di Magelang berdasarkan keterangan Putri, tersangka lain, satu saksi berinisial S dan psikolog yang selama itu mendampingi istri Sambo. "Ibu P mengaku ketika sedang tidur dan dalam kondisi tidak sehat, korban (Brigadir J) diam-diam masuk ke dalam kamar," tutur dia. 

Di sisi lain, pembuktian dugaan tindak kekerasan seksual di Magelang akan sulit dilakukan lantaran tidak ada CCTV di rumah pribadi Sambo tersebut. "Tidak ada CCTV di rumah di Magelang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi pada akhir pekan lalu. 

3. Rekomendasi Komnas HAM bukan berarti mereka memihak istri Ferdy Sambo

Soal Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Putri: Semua Akan Kami BuktikanMomen Putri Candrawathi pasangkan masker Ferdy Sambo di sela reka adegan pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Foto: IDN Times/Irfan Fathurohman.

Lebih lanjut, Sandra menegaskan rekomendasi Komnas HAM kepada penyidik untuk menindak lanjuti dugaan kekerasan seksual di Magelang, bukan berarti mereka percaya dan memihak istri Ferdy Sambo itu. Komnas HAM, kata Sandra, yakin kedua belah pihak berhak untuk mendapatkan kebenaran yang seutuhnya. 

"Keluarga Brigadir J juga berhak untuk mendapatkan hak atas kebenaran. Jadi, ini semata-mata bukan menyangkut Ibu P (Putri). Kalau Ibu P nantinya terbukti berbohong, nama Brigadir J kan akan dibersihkan. Kan harus ada rehabilitasi nama baik," ungkap Sandra pada Minggu kemarin. 

Menurut Sandra, hanya penyidik yang memiliki kewenangan untuk membuktikan apakah ada dugaan tindak kekerasan seksual kepada Putri oleh Brigadir J. Ia pun mengakui meski nantinya penyidik berhasil mengungkap peristiwa di Magelang, kasus dugaan kekerasan seksual itu tidak akan bisa diajukan ke pengadilan lantaran terduga pelaku sudah meninggal. 

"Tetapi, itu bisa menjadi satu mekanisme untuk menghadirkan truth, kebenaran yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak. Kalau Ibu P atau Sambo terbukti berbohong, maka nama baik Brigadir J harus direhabilitasi sepenuhnya. Tapi, kalau ternyata Ibu P benar, maka Ibu P lah yang harus direhabilitasi (nama baiknya)," tutur dia lagi. 

Ia pun menggaris bawahi seandainya tindak kekerasan seksual itu memang terjadi di Magelang bukan berarti bisa dijadikan pembenar bagi Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri. "Tetapi, bila itu (kejadian di Magelang itu) terungkap, maka hakim nantinya bisa menetapkan ada rehabilitasi nama baik," ujarnya. 

"Dan sekali lagi saya sampaikan, bukan berarti berdasarkan rekomendasi yang kami serahkan ke kepolisian, lalu kami menyatakan P sudah pasti benar. Kami tidak pernah menyatakan itu," katanya. 

https://www.youtube.com/embed/fUqTwUbvt04

Baca Juga: Dalam Reka Adegan, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J di TKP

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya