Soal Penempatan Prajurit TNI di Instansi Sipil, Ini Kata Agum Gumelar

Bisa dilakukan jika ada permintaan dari instansi terkait

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakwuri TNI dan Polri (Pepabri), Agum Gumelar mengatakan penambahan prajurit TNI di instansi sipil tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal itu dapat dilakukan jika ada permintaan dari instansi sipil terkait.

Pernyataan itu disampaikan Agum menanggapi wacana revisi UU TNI terkait penugasan prajurit TNI di instansi sipil. 

"Kalau dulu ada anggota TNI yang ditugaskan di jabatan sipil, itu sifatnya penugasan. Ada kekaryaan di TNI. Penugasan ini kan pada dasarnya permintaan," ungkap Agum seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Senin, (22/5/2023). 

Pada masa lalu, penempatan prajurit TNI aktif di pemerintahan daerah dapat dilakukan karena adanya permintaan masyarakat setempat. Permintaan itu diajukan secara berjenjang, melalui korem, kodam, hingga Mabes TNI.

"Kalau katakan lah di satu kabupaten, rakyat aspirasinya bahwa bupatinya seorang militer, maka diproses ini. Diajukan kepada Korem, diajukan ke Kodam, lalu diajukan ke Mabes TNI," tutur dia. 

Ia menambahkan Mabes TNI tidak bisa begitu saja menempatkan prajurit aktif di instansi sipil tanpa adanya permintaan. Jika hal itu tetap dilakukan dan diakali, kebijakan TNI bakal dikritisi masyarakat.

"Kalau tidak ada permintaan (dari instansi sipil), jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah. Itu yang dicaci-maki oleh rakyat waktu itu, seolah-olah itu lah dwifungsi ABRI," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Revisi UU TNI, Diusulkan Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil

1. Masyarakat kerap keliru memaknai penerapan dwifungsi ABRI

Soal Penempatan Prajurit TNI di Instansi Sipil, Ini Kata Agum GumelarPrajurit TNI dan anggota Basarnas mengeluarkan logistik untuk korban gempa bumi Mamuju dan Majene dari pesawat Hercules A 1321 TNI AU saat tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Agum menjelaskan, Mabes TNI juga wajib memperhitungkan dengan matang untuk memenuhi permintaan dari instansi sipil tersebut. Ia mengatakan, masyarakat kerap salah kaprah soal penerapan dwifungsi ABRI dan penugasan prajurit TNI aktif di instansi sipil.

"Dwifungsi itu suatu peran dari TNI dan Polri, ABRI waktu itu bersama-sama dengan kekuatan sosial politik untuk bersama-sama membawa bangsa ini ke tujuan nasional. Itu yang dimaksud dwifungsi bukan penugaskaryaan," ujar pria yang juga kini menjadi politisi Partai Golkar tersebut. 

Sedangkan, penugaskaryaan dapat diartikan permintaan. "Bila tidak ada permintaan, maka tidak ada tugas karya," tutur dia lagi. 

Oleh karena itu, Agum menilai revisi UU TNI yang sedang digodok tak perlu mengakomodasi perluasan penempatan prajurit TNI aktif di instansi sipil. Hal itu sudah jelas diatur. 

"Oh, jangan (tidak usah dimasukan ke dalam revisi UU TNI). Itu sudah jelas," katanya. 

Baca Juga: Menhan Prabowo Tegaskan UU TNI Belum Perlu Direvisi

2. Poin-poin yang bakal direvisi belum disetujui Panglima TNI

Soal Penempatan Prajurit TNI di Instansi Sipil, Ini Kata Agum GumelarPanglima TNI, Laksamana Yudo Margono ketika meninjau taman mangrove di Jakarta Utara pada Senin, 15 Mei 2023. (Dokumen Puspen TNI)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, revisi UU TNI belum disetujui sepenuhnya oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ia menyebut, sejumlah poin yang bakal direvisi dan tertuang di dalam slide presentasi Badan Pembinaan Hukum TNI, adalah bahasan lama. 

"Belum (dapat persetujuan). Itu bahasan lama  di internal Babinkum yang akan diajukan ke Panglima TNI. Tapi, betul ada pembahasan internal di Babinkum," ungkap Julius kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (11/5/2023). 

Salah satu yang disorot dari revisi UU TNI, yakni Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Hal itu diatur di dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berbunyi,"prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga." 

Di dalam dokumen presentasi yang kini sudah tersebar di publik, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga. 

Tambahan delapan kementerian atau lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Kejaksaan Agung. Bahkan, terbuka pula opsi prajurit aktif ditempatkan di kementerian lain. 

"Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla dan BNPP. Waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini kan belum ada. Jadi, tidak banyak yang baru," ungkap perwira menengah TNI dari TNI Angkatan Laut (AL) itu. 

Baca Juga: Amnesty: Revisi UU TNI Cek Kosong untuk Mengembalikan Dwifungsi ABRI

3. Panglima TNI bingung draf revisi UU TNI bocor ke publik

Soal Penempatan Prajurit TNI di Instansi Sipil, Ini Kata Agum GumelarKepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono ketika memimpin TNI AL latihan militer bersama di Super Garuda Shield 2022. (Dokumentasi Dispenal)

Sementara, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, heran draf revisi Undang-Undang TNI bocor ke publik. Menurutnya, dokumen pembahasan awal itu seharusnya tak beredar.

"Ini (draf revisi) baru tahap awal, awal sekali, yang sebenarnya belum boleh beredar. Tapi, gak tahu, kok bisa beredar?" ungkap Yudo kepada awak media di Jakarta, pada 16 Mei 2023 lalu.

Kendati, Yudo tetap menganggap kritik dan masukan terhadap wacana revisi UU TNI sebagai tanda cinta masyarakat.

"Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu berarti menunjukkan masyarakat masih sayang ke TNI," tutur dia. 

Dalam dokumen presentasi yang kini tersebar itu, terdapat tambahan delapan kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu pun tak mempermasalahkan kritikan publik terkait rencana revisi UU TNI tersebut. 

"Jadi itu tadi, saya (ucapkan) terima kasih. Walaupun itu belum ada apa-apanya, baru muncullah istilahnya, sudah ditanggapi. Tapi tanggapannya sangat positif bagi saya, ya terima kasih tentunya,” kata Yudo.

Baca Juga: Panglima Yudo Bingung Draf Revisi UU TNI Belum Final tapi Sudah Viral

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya