Dirut Non Aktif PLN Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

Sofyan dipanggil kembali ke KPK pada hari Senin

Jakarta, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat berkukuh untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Direktur non aktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir justru menarik gugatannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan untuk mencabut surat gugatan ke PN Jaksel diambil satu pekan usai majelis hakim menunda untuk menggelar sidang perdana selama empat minggu. 

Konfirmasi soal keputusan pencabutan surat itu disampaikan oleh kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat (24/5) lalu. 

"Tadi siang (surat gugatannya dicabut)," kata Soesilo. 

Lalu, apa alasan Sofyan mencabut gugatan praperadilannya di PN Jaksel? Apa ini menandakan mantan Dirut BRI menerima penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sah? 

1. Sofyan Basir ingin fokus melawan di perkara pokok

Dirut Non Aktif PLN Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?(Direktur PT PLN non aktif Sofyan Basir usai diperiksa di KPK) IDN Times/Santi Dewi

Menurut Soesilo, kliennya ingin fokus melawan di perkara pokok. Itu sebabnya ia memilih untuk mencabut gugatannya di PN Jaksel. 

"Untuk sementara, Beliau ingin fokus di pokok perkara," kata Soesilo melalui pesan pendek ketika dikonfirmasi. 

Perkara pokok yang tengah ia hadapi yakni PLTU Riau-1 yang telah menyeret 4 nama individu menjadi tersangka yakni Eni Saragih, Idrus Marham, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Samin Tan. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

2. KPK belum menerima surat pemberitahuan soal gugatan praperadilan Sofyan dicabut

Dirut Non Aktif PLN Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?Juru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, ketika dikonfirmasi, juru bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya mengaku belum menerima surat pemberitahuan apa pun yang menyatakan Sofyan sudah mencabut gugatan praperadilannya. 

"Saya sudah cek, belum ada surat pemberitahuan atau sejenisnya yang diterima oleh penyidik terkait pencabutan (surat gugatan) yang bersangkutan," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Jumat pekan lalu. 

Ia menjelaskan pencabutan gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka. Selain itu, Febri menjelaskan, penyidikan akan terus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. 

"KPK tidak akan terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan (gugatan praperadilan)," tutur dia. 

3. Sofyan Basir sempat mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka

Dirut Non Aktif PLN Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, Sofyan mengaku tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena proses itu dinilai tak sah. Melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, Sofyan menilai penyidik KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup. 

"Kami menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," ujar Soesilo ketika dikonfirmasi.

Nomor perkara yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus Sofyan yakni 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. Pihak Sofyan meminta kepada PN Jaksel agar memerintahkan KPK tidak melakukan tindakan hukum apa pun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara. 

Sayangnya, sidang perdana yang seharusnya digelar pada (20/5) lalu justru ditunda empat minggu. Soesilo sempat memprotes karena penundaan sidang itu dinilai terlalu lama. Ia khawatir jeda waktu yang cukup lama akan dimanfaatkan oleh penyidik KPK menahan kliennya. 

"Sebenarnya, kami kecewa karena kami ingin proses ini berjalan cepat. Supaya sebagai pemohon, Pak Sofyan, bisa segera tahu status tersangkanya," kata Soesilo pada (20/5) lalu. 

4. Alasan KPK menetapkan Sofyan Basir jadi tersangka

Dirut Non Aktif PLN Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek mulut tambung PLTU Riau-1 oleh KPK pada (23/4) lalu. Proyek itu sendiri memang belum direalisasikan. Tapi, KPK sudah mencium adanya praktik bagi-bagi jatah di dalam bagian dari proyek kelistrikan 35 ribu megawatt. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan Sofyan telah menunjuk langsung pengusaha sekaligus pengendali saham PT Blackgold Natural Resources untuk mengerjakan proyek di Riau yakni PLTU. Proses penunjukkan langsung itu terjadi pada tahun 2016 lalu, kendati belum terbit Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. 

Menurut Saut, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima janji jatah fee yang sama besarnya untuk mantan anggota DPR, Eni Saragih dan Idrus Marham. Berapa jatah fee yang dimaksud? Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham. 

Mantan Ketua DPR Setya Novanto lah yang menyebut akan ada fee bagi mereka yang bisa meloloskan proyek di PLN tersebut. Namun, Eni tahu fee itu bukan bersumber dari duit Novanto, melainkan uang Kotjo. 

"SFB (Sofyan Basyir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut. 

Baca Juga: KPK Absen, Sidang Pra Peradilan Sofyan Basir Ditunda Empat Minggu

Topik:

Berita Terkini Lainnya