Usai Tiba di Indonesia, Sofyan Basir Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri

Sofyan dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengajukan permohonan cegah ke luar negeri bagi tersangka kasus korupsi, Sofyan Basir. Permohonan untuk mencegah Sofyan ke luar Indonesia disampaikan ke imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (25/4). 

"KPK telah mengirimkan surat kepada imigrasi tentang pelarangan seseorang ke luar negeri yaitu Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT PLN (Persero)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (26/4). 

Sofyan resmi dicegah ke luar Indonesia usai kembali dari kunjungan kerja di Paris, Prancis. Ia melakukan kunjungan kerja ke sana selama satu pekan. 

Lalu, berapa lama Sofyan dicegah ke luar Indonesia? 

1. Sofyan dicegah ke luar Indonesia selama enam bulan

Usai Tiba di Indonesia, Sofyan Basir Dicegah Imigrasi ke Luar Negeritripzilla.id

Data dari juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut permintaan untuk mencegah Sofyan ke luar negeri berlaku selama enam bulan. Pelarangan itu, kata Febri, sudah mulai dilakukan sejak (25/4) lalu. Selanjutnya, penyidik KPK akan mulai memanggil Sofyan untuk diperiksa. 

"Terkait dengan adanya jadwal pemanggilan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka, akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri pada hari ini. 

Ia menjelaskan, sejauh ini sudah ada 10 saksi termasuk tiga direksi PLN yang dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. 

Baca Juga: Kementerian BUMN Resmi Nonaktifkan Sofyan Basir

2. Saat diumumkan sebagai tersangka, Sofyan tengah berada di Prancis

Usai Tiba di Indonesia, Sofyan Basir Dicegah Imigrasi ke Luar NegeriANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (23/4) lalu. Namun, posisi mantan Dirut BRI itu sedang berada di Paris, Prancis untuk kunjungan kerja. 

Menurut Febri, sejak awal, pihaknya tidak khawatir Sofyan akan melarikan diri. Sebab, sejak awal tidak ada indikasi yang menunjukkan ia tidak bersikap kooperatif. Selain itu, selama berada di Paris, pergerakan Sofyan sudah diketahui oleh penyidik lembaga antirasuah. 

"Kami sudah mengidentifikasi (keberadaan Sofyan Basir), karena tim kan sudah berjalan. Kami sudah tahu kapan dia pergi dan tujuannya ke mana. Termasuk, juga informasi pada hari ini yang menyebut yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia," kata Febri pada Kamis malam (25/4) di gedung KPK. 

Selain itu, ketika statusnya masih saksi untuk tersangka anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sofyan memenuhi panggilan penyidik. Ia juga hadir sebagai saksi di sesi persidangan Eni dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 

3. Sofyan Basir resmi dinonaktifkan dan diganti sementara waktu oleh Muhammad Ali

Usai Tiba di Indonesia, Sofyan Basir Dicegah Imigrasi ke Luar NegeriANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sehari usai KPK menetapkan status Sofyan sebagai tersangka, Kementerian BUMN langsung mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan pria berusia 60 tahun itu. Komisaris PT PLN (Persero) kemudian menunjuk Muhammad Ali sebagai pelaksana tugas direktur utama perusahaan. 

Saat ini, Muhammad Ali diketahui menjabat sebagai Direktur Human Capital Management PLN. Dewan Direksi PLN sebelumnya sudah menerima keputusan dewan komisaris untuk menonaktifkan Sofyan sebagai Dirut. 

"Kami yakin bahwa keputusan ini merupakan bentuk dan upaya untuk mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami oleh pimpinan PLN dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah," demikian ujar perwakilan PLN melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

4. KPK menduga kuat Sofyan Basir telah menerima janji terkait proyek PLTU Riau-1

Usai Tiba di Indonesia, Sofyan Basir Dicegah Imigrasi ke Luar NegeriANTARA FOTO/Reno Esnir

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka karena ia diduga kuat telah menerima janji dari pengusaha dan pemilik perusahaan PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Blackgold termasuk salah satu perusahaan yang disetujui oleh anak perusahaan PLN untuk masuk ke dalam konsorsium dan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. 

Lantaran mengizinkan perusahaan milik Kotjo mengerjakan proyek tersebut maka Sofyan dijanjikan akan mendapatkan jatah fee sama besarnya dengan yang diperoleh anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. 

Berapa jatah fee yang dimaksud? Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham. 

Mantan Ketua DPR Setya Novanto lah yang menyebut akan ada fee bagi mereka yang bisa meloloskan proyek di PLN tersebut. Namun, Eni tahu fee itu bukan bersumber dari duit Novanto, melainkan uang Kotjo. 

"SFB (Sofyan Basyir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (23/4).

Baca Juga: Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya