Sofyan Basir Urus Izin Agar Bisa Dijenguk Rini Soemarno di Rutan KPK

Wah, ada apa ya Menteri BUMN jenguk Sofyan Basir?

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir, rupanya tengah mengajukan izin kepada majelis hakim agar bisa dijenguk oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (24/6). 

"Mohon izin Yang Mulia, apabila diizinkan kami ingin mengajukan tambahan pengunjung yang dapat membesuk klien kami di dalam rutan," ujar kuasa hukum Soesilo Aribowo pada siang tadi. 

Soesilo pun maju ke muka sidang mengajukan daftar nama tamu yang disebut ingin membesuk Direktur non aktif PT PLN Persero tersebut. Namun, rupanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan pengajuan nama tamu yang hendak mengunjungi Sofyan. Lho, memang siapa tamu yang diajukan untuk mengunjungi Sofyan? 

"Ini kan (pengunjung) tambahan ya. Sebelumnya, (mereka) juga mengajukan tambahan nama-nama untuk dijenguk, seperti Supangkat Iwan Santoso (Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN). Terus ada nama Ibu Rini Soemarno (Menteri BUMN)," ujar jaksa KPK, Budi Sarumpaet ketika dikonfirmasi media usai persidangan Sofyan Basir siang tadi. 

Wah, ada apa ya Rini mau mengunjungi Sofyan di rutan KPK? 

1. Kuasa hukum Sofyan Basir menyebut Rini hanya ingin ngobrol dengan

Sofyan Basir Urus Izin Agar Bisa Dijenguk Rini Soemarno di Rutan KPKDok. Kementerian BUMN

Menurut kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, Rini ingin membesuk eks Dirut PT PLN itu karena ingin ngobrol di dalam rutan. 

"Bu Rini (Soemarno) berkunjung hanya untuk say hello saja," ujar Soesilo melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Senin (24/6). 

Menurutnya, saat ini permohonan agar Rini bisa membesuk Sofyan sedang diurus. Namun, keputusan akhirnya tetap bukan di pihak kuasa hukum dan kliennya. 

"Soal boleh dan tidak (boleh dibesuk) tergantung pada KPK dan hakim," kata dia lagi. 

Sementara, terkait nama Supangkat Iwan Santoso, Soesilo membantah identitas tersebut masuk ke dalam daftar yang hendak membesuk kliennya. 

"Pak Iwan (Santoso) tidak ada di dalam daftar," tutur dia.

Baca Juga: KPK Dakwa Sofyan Basir Korupsi karena Fasilitasi Pertemuan Eni & Kotjo

2. Jaksa KPK mengaku keberatan karena nama yang diajukan sebagai pengunjung di rutan akan menjadi saksi di persidangan

Sofyan Basir Urus Izin Agar Bisa Dijenguk Rini Soemarno di Rutan KPKIDN Times/Santi Dewi

Sementara, salah satu jaksa KPK, Budi Sarumpaet, mengatakan alasan pihaknya keberatan karena nama-nama pengunjung tambahan yang diajukan oleh Sofyan merupakan pihak yang pernah dimintai keterangannya sebagai saksi. 

"Nah, kami tidak izinkan Iwan Supangkat untuk bertemu. Terus, ada lagi nama Bu Rini Soemarno. Ini yang hendak kami sampaikan di persidangan supaya tidak terjadi perdebatan dengan pihak penasihat hukum terdakwa," kata Budi ketika dikonfirmasi oleh media pada siang tadi. 

Nama-nama itu, boleh saja menjenguk Sofyan, namun usai mereka dihadirkan sebagai saksi di persidangan nanti.

3. KPK tak menutup memanggil Rini Soemarno untuk dijadikan saksi di persidangan

Sofyan Basir Urus Izin Agar Bisa Dijenguk Rini Soemarno di Rutan KPKANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Lalu, apakah ini berarti, Rini akan dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi? Menurut jaksa Budi, hal tersebut tak menutup kemungkinan. Ia menjelaskan siapa pun nanti yang dihadirkan di persidangan lantaran keterangannya dibutuhkan di sesi persidangan. 

"Nah, supaya tidak terjadi intervensi atau apa pun sehingga nantinya persidangan bisa berjalan apa adanya," kata Budi lagi. 

Apakah ini berarti Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati turut dipanggil sebagai saksi? Menurut Budi, semua nama yang muncul di surat dakwaan maka akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan, termasuk Nicke. 

Selain mengajukan izin untuk dijenguk beberapa individu, kuasa hukum turut melayangkan izin agar kliennya bisa melakukan pengobatan ke rumah sakit. 

4. Sofyan Basir terancam 20 tahun penjara

Sofyan Basir Urus Izin Agar Bisa Dijenguk Rini Soemarno di Rutan KPK(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Atas perbuatan Sofyan Basir yang membantu memfasilitasi pertemuan antara terpidana Eni Saragih, Johannes Kotjo, Setya Novanto dan Idrus Marham untuk membahas bagi-bagi fee di proyek PLTU Riau-1, maka mantan Dirut BRI itu dikatakan oleh KPK turut melakukan tindak kejahatan korupsi. 

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. 

Apabila merujuk ke UU tersebut, maka di pasal 15 tertulis "setiap orang yang melakukan percobaan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai pasal 14." Bila ditelisik lebih jauh di pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999, maka terdakwa terancam pidana penjara 4-20 tahun. Di pasal 2 ada tambahan pidana yakni berupa denda Rp200 juta - Rp1 miliar. 

Sementara, di pasal 3, denda yang dikenakan berkisar Rp50 juta - Rp1 miliar. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sofyan Basir Terancam Bui 20 Tahun 

Topik:

Berita Terkini Lainnya