Status PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Ini Sederet Aturannya 

Jam tutup mal dipercepat menjadi pukul 21.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta pada pekan ini, dari semula level 1 menjadi level 2. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 dan diteken pada Senin, 29 November 2021. 

"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 2 mencakup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian. 

Sebelumnya, Jakarta mulai dinyatakan PPKM level 1 sejak 3 November 2021. Satgas Penanganan COVID-19 mengakui sejak banyak aktivitas kembali dilonggarkan, tingkat mobilitas masyarakat di Ibu Kota melonjak.

Bahkan, situasinya sama seperti sebelum terjadi pandemik COVID-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan melonjaknya mobilitas seiring dengan menurunnya tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Padahal, untuk menjaga agar tidak terjadi penularan COVID-19 di masyarakat, maka tingkat mobilitas warga harus ditekan hingga 40 persen. Kebijakan untuk menaikkan status level PPKM di Ibu Kota bersamaan dengan informasi munculnya varian baru Omicron, yang disebut lebih cepat menular dibandingkan Delta. 

Apa saja deretan aturan yang harus diperhatikan selama PPKM level 2 di Jakarta?

1. Siswa tetap diizinkan belajar tatap muka di sekolah, kapasitas maksimal 50 persen

Status PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Ini Sederet Aturannya Ilustrasi siswa (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Berdasarkan aturan Inmendagri, ketika PPKM level 2 diberlakukan, para siswa tetap dibolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka. Namun, jumlah siswa yang hadir dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Sisanya, para siswa menjalani pembelajaran jarak jauh. 

Sedangkan, untuk sekolah bagi anak PAUD, jumlah siswa di kelas maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal. Artinya, di dalam kelas maksimal hanya boleh ada lima siswa. Jarak antarsiswa wajib dijaga minimal 1,5 meter. 

Sementara, bagi kantor yang sifatnya tidak esensial, maka jumlah pegawai yang boleh hadir di kantor maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Itu pun para pegawai yang tiba di kantor wajib sudah divaksinasi dua dosis. Selain itu, mereka juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. 

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan warga sehari-hari tetap dibolehkan beroperasi, dengan kapasitas maksimal yang boleh diisi mencapai 75 persen. Jam operasional pasar rakyat dibatasi hanya hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: ASN Hingga Karyawan Swasta Akan Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru

2. Jam tutup pusat perbelanjaan dipercepat menjadi pukul 21.00 WIB

Status PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Ini Sederet Aturannya Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Perubahan lain yang mencolok yakni jam tutup pusat perbelanjaan lebih cepat sejam, yakni menjadi pukul 21.00 WIB. Warga tetap boleh berkunjung ke mal, namun dibatasi maksimal hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal. 

Tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan tetap dibolehkan dibuka. Namun, orang tua anak wajib mencatatkan alamat dan nomor kontak untuk keperluan pelacakan.

Anak dengan usia di bawah 12 tahun tetap dibolehkan masuk ke pusat perbelanjaan, asal didampingi orang tuanya. Semua pengunjung juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam mal. 

Dalam PPKM level 2, pemerintah membolehkan bioskop tetap beroperasi. Namun, kapasitas yang boleh diisi maksimal hanya 70 persen. Hanya pengunjung dengan status hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi yang dibolehkan masuk ke dalam bioskop.

Restoran atau kafe di area bioskop tetap dibolehkan melayani makan di tempat. Dengan catatan, kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas normal. Waktu makan di tempat pun dibatasi maksimal hanya 60 menit. 

3. Transportasi umum dibolehkan mengangkut penumpang hingga 100 persen kapasitas

Status PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Ini Sederet Aturannya (Ilustrasi halte Bus Trans Jakarta) IDN Times/Gregorius Aryodamar P.

Sementara, untuk transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa dibolehkan mengangkut penumpang hingga kapasitas terisi penuh 100 persen. Aturan serupa juga berlaku untuk transportasi pesawat. Penumpang kini tak perlu menjaga jarak dan dapat duduk berdampingan. 

"Untuk pesawat terbang wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," demikian isi Inmendagri. 

Artinya, bagi calon pengguna transportasi udara bakal tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik swab antigen atau PCR sebelum terbang. Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan tetap dibolehkan digelar. Tetapi, kapasitas dibatasi 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. 

Fasilitas di pusat kebugaran tetap dibolehkan dibuka. Namun, kapasitas dibatasi hingga 50 persen. 

4. Pemerintah bakal menerapkan sistem ganjil-genap di jalan-jalan menuju ke lokasi wisata

Status PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Ini Sederet Aturannya Ilustrasi kemacetan (IDN Times/Mardya Shakti)

Poin penting lainnya yakni, selama PPKM level 2, pemerintah bakal memberlakukan kebijakan pelat nomor ganjil dan genap di sepanjang jalan, serta dari menuju ke lokasi wisata. Kebijakan itu mulai diberlakukan tiap Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00. 

Acara resepsi pernikahan tetap dibolehkan. Namun, jumlah tamu yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas normal. Selain itu, tidak mengadakan makan di tempat. 

Sementara, tempat ibadah selama PPKM level 2 juga dibolehkan dibuka. Tetapi, kapasitas warga yang beribadah di sana dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas normal. Selain itu, pengelola tempat ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti agar Segera Mitigasi Varian Omicron COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya