Sedang Jalani Proses Hukum di KPK, Suami Hakim Merry Purba Wafat

Suami Hakim Merry tutup usia karena stres

Jakarta, IDN Times - Beban yang dihadapi oleh hakim ad-hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, semakin berat. Selain tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia juga ditinggal oleh suaminya. Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Merry, Efendi Lod Simanjuntak. Kepada IDN Times yang menghubunginya pada Jumat pekan lalu, Efendi mengatakan suami Merry wafat pada hari itu. 

"Beliau tahu suaminya meninggal hari ini juga (Jumat). Yang memberi tahu kita," ujar Efendi kepada IDN Times melalui telepon. 

Ia mengatakan suami Merry menderita batin yang dalam sejak istrinya tertangkap dalam OTT KPK. 

"Apalagi suaminya kan mengikuti terus kasus yang dialami oleh istrinya. Jadi, dia tidak percaya bagaimana Helpandi mengatakan kalau Merry menerima uang, sehingga itu terakumulasi dan menjadi depresi," kata Efendi. 

Lalu, apakah KPK memberikan izin kepada Merry untuk melayat?

1. KPK memberikan izin bagi Merry Purba untuk melayat suaminya

Sedang Jalani Proses Hukum di KPK, Suami Hakim Merry Purba Wafat(Hakim Ad-hoc Merry Purba) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah sudah memberikan izin bagi Merry untuk melayat ke rumah mereka di Medan pada hari ini. 

"Tadi pagi sudah ke Medan setelah diberikan izin oleh hakim. Sore tadi sudah kembali ke Jakarta," kata Febri melalui pesan pendek kepada IDN Times

Izin serupa juga pernah diberikan oleh KPK kepada Zumi Zola ketika ayahnya, Zulkifli Nurdin wafat. Zumi diizinkan berangkat ke Jambi pada pagi hari, kemudian di hari yang sama ia kembali ke sel tahanan. 

Baca Juga: Sambil Menangis Terisak, Hakim Merry Purba Mengaku Dijebak Saat OTT

2. Suami Merry meninggal saat masih bekerja

Sedang Jalani Proses Hukum di KPK, Suami Hakim Merry Purba Wafat(Ilustrasi jenazah meninggal) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut kuasa hukum Merry, Efendi Lod Simanjuntak, suami kliennya meninggal ketika masih bekerja. 

"Ia bekerja sebagai guru," tutur dia.

Efendi mengaku sudah mengajukan izin bagi kliennya bisa melayat ke Medan sejak hari Jumat kemarin. Namun, pada Jumat kemarin, suami Merry belum diketahui kapan akan dimakamkan. 

3. Hakim Merry Purba membantah menerima duit suap dari pengusaha Tarmin Sukardi

Sedang Jalani Proses Hukum di KPK, Suami Hakim Merry Purba Wafat(Hakim Merry Purba ketika mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi

Merry mengaku tak pernah menerima duit suap terkait perkara yang ia tangani. Ia mengaku dijebak hingga menjadi tersangka kasus dugaan suap dari pengusaha Tarmin Sukardi. 

"Saya hanya berdoa kepada Tuhan, bukakan hati orang-orang yang menjebak dan mengorbankan saya dengan mengatakan uang ada di meja saya. Tolong ya kepada Bapak Ketua PN Medan, saya tidak tahu ada apa di sini. Saya tanya ke Pak Sontan juga (hakim Sontan Merauke), ke Pak Wakil juga yang di sebelahku, kami sama-sama mengadili di situ. Saya bukan pemain. Saya tidak tahu apa ini semua sampai ada uang sejumlah itu," ujar Merry pada 5 September 2018 lalu. 

Ia mengaku tidak tahu soal duit yang ditemukan di mejanya itu. Menurut dia, ia tidak pernah menerima uang yang ditemukan tersebut. 

"Kalau ada katanya keberadaan uang di meja saya, meja saya itu selalu terbuka, selalu terbuka dan tidak pernah tertutup. Saya tidak pernah terima apa pun. Kalau mau jujur, saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya, tolong diselidiki CCTV siapa-siapa yang masuk ke ruangan saya," tutur dia sambil menangis terisak-isak. 

4. Merry Purba ditangkap dari operasi tangkap tangan

Sedang Jalani Proses Hukum di KPK, Suami Hakim Merry Purba Wafat(Hakim Merry Purba) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Merry Purba tertangkap oleh KPK dalam operasi senyap pada Agustus 2018. Merry ditangkap bersama tiga hakim lainnya yakni Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan), Marsudin Nainggolan, dan Sontan Merauke. Wahyu merupakan hakim yang pernah menangani kasus penodaan agama Islam dengan terdakwa Meliana. 

Sidang yang dipimpin oleh Wahyu memvonis Meliana 18 bulan penjara dan menyatakan ibu empat anak itu terbukti telah menodai agama Islam. Padahal, awal mula kasus itu karena ia curhat ke salah satu tetangganya pengeras suara azan masjid di dekat rumahnya begitu keras. 

Wahyu, Marsudin dan Sontan memang dilepas oleh KPK karena tidak cukup bukti. Namun, Mahkamah Agung mencopot keduanya. Padahal, dalam hitungan hari, Marsudin akan dilantik menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan Wahyu menjadi Ketua PN Serang.

Baca Juga: Salah Satu Hakim yang Ditangkap KPK Pernah Tangani Kasus Meliana

Topik:

Berita Terkini Lainnya