Sudah Jadi Napi, Suami Inneke Koesherawati Akan Kembali Disidang

Sebelumnya, Fahmi sudah dipenjara 2 tahun dan 8 bulan

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah harus berbesar hati untuk menerima masa hukumannya di Lapas Sukamiskin akan lebih lama. Sebab, suami dari aktris Inneke Koesherawati akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatannya yang telah menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. 

Fahmi ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/7) hingga Sabtu (22/7) lalu. Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu tertangkap tangan menyuap Wahid agar bisa mendapatkan fasilitas mewah di selnya di Lapas Sukamiskin. 

"Dari sel FD (Fahmi) ditemukan uang tunai senilai Rp139 juta dan beberapa catatan sumber uang," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada (22/7) lalu. 

Memang ada fasilitas mewah apa saja di sel Fahmi?

"Ada beberapa fasilitas tambahan seperti AC, dispenser, televisi, dan kulkas. Jadi, betul-betul seperti ada bisnis di dalam penjara," katanya.

Lalu, apakah ada peluang Fahmi akan dijatuhi hukuman lebih berat lagi? Padahal, masa penahanannya untuk kasus korupsi Bakamla segera berakhir pada tahun 2019. 

1. Fahmi bisa saja dihukum lebih berat karena kembali melakukan tindak pidana

Sudah Jadi Napi, Suami Inneke Koesherawati Akan Kembali Disidang(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak menutup kemungkinan Fahmi nantinya akan dijatuhi hukuman yang lebih berat karena saat sudah berada di dalam Lapas Sukamiskin, ia tidak menyesali perbuatannya. Fahmi justru menyuap agar bisa mendapatkan fasilitas mewah di dalam lapas. 

"Ada kemungkinan tersebut (dijatuhi hukuman lebih berat), namun tentu harus melihat persidangan nanti, karena pada prinsipnya jaksa akan menuntut ringan atau berat sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Febri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Senin (3/12). 

Untuk bisa mendapatkan sel dengan fasilitas mewah, maka tiap napi harus menyetor uang berkisar Rp200 juta - Rp500 juta. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, praktik semacam ini diduga bukan kali pertama terjadi di Lapas Sukamiskin. 

Mantan Kepala Lapas Wahid Husein yang baru dilantik pada Maret lalu sudah bisa membeli dua buah mobil baru. Dana pembelian mobil itu diduga diperoleh dari uang suap yang diterimanya selama menjadi Kalapas.

"Ini yang bikin saya dan Pak Saut kesal. Baru dilantik sebagai Kalapas pada Maret 2018, tapi sudah punya dua mobil," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Juli lalu. 

Baca Juga: Sel yang Dihuni Suami Inneke Bertarif Rp 200 juta - Rp 500 juta

2. Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas dengan membelikan mobil

Sudah Jadi Napi, Suami Inneke Koesherawati Akan Kembali Disidang(Mobil milik eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Suap yang diberikan oleh Fahmi kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, diketahui dalam bentuk mobil yakni Mitsubishi Triton. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, permintaan suap itu disampaikan Wahid secara terang benderang dan tidak menggunakan sandi komunikasi.

"WH (Wahid) meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih dan bahkan sempat menawar agar mobil itu dibeli di dealer yang sudah ia kenal. Namun, karena mobil jenis itu tidak ada yang berwarna putih maka diganti dengan Triton warna hitam. Kemudian, mobil itu diantar dalam keadaan baru tanpa pelat nomor ke rumah WH," kata Febri melalui keterangan tertulis. 

Transaksi lain yang ikut dibahas secara terang yakni soal tarif sel di Lapas Sukamiskin. Mantan aktivis anti korupsi itu menjelaskan ada pembahasan yang jelas dengan rentang Rp200 juta - Rp500 juta. 

3. KPK juga sempat mendalami keterlibatan Inneke Koesherawati dalam pembelian mobil

Sudah Jadi Napi, Suami Inneke Koesherawati Akan Kembali DisidangANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Selain memeriksa Fahmi, penyidik KPK juga sempat meminta keterangan kepada Inneke Koesherawati. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, pihaknya menduga Inneke ikut membantu memesankan mobil bagi suaminya. 

"Karena suaminya di dalam (lapas), dia (Inneke) di luar, mobil-mobilnya itu (dibeli) atas antara lain usaha dia juga. Tapi kan perlu didalami juga," kata Agus ketika ditemui di kompleks parlemen Senayan pada (23/7) lalu. 

KPK menduga Fahmi meminta tolong kepada istrinya untuk membelikan mobil agar bisa diserahkan ke eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. 

4. Fahmi akan disidang bersama tersangka lainnya bernama Andri

Sudah Jadi Napi, Suami Inneke Koesherawati Akan Kembali Disidang(Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Selain Fahmi, tersangka lain yang akan duduk di kursi pesakitan bersama-sama dia  adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping, Andri.

Andri merupakan orang yang diduga menjadi perantara untuk menyerahkan suap ke Wahid. Sementara, pada Rabu (5/12) esok, Pengadilan Negeri Bandung akan menyidangkan lebih dulu Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein dan ajudannya Hendry. 

Khusus bagi Fahmi, penyidik KPK menyangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001. Merujuk ke pasal itu, maka Fahmi terancam hukuman tambahan penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Sedangkan, bagi Wahid disangkakan dengan pasal 12 huruf atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Merujuk ke pasal itu, maka Wahid terancam hukuman penjara 20 tahun. Sebab, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara maka dia dilarang untuk menerima hadiah atau janji. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta - Rp1 miliar. 

Baca Juga: KPK: Baru Lima Bulan Jadi Kalapas Sukamiskin, Wahid Udah Punya 2 Mobil

Topik:

Berita Terkini Lainnya