Suap Bowo Sidik Rp2,5 Miliar, Petinggi PT Humpuss Dihantui Bui 5 Tahun

Uang itu kemudian digunakan untuk serangan fajar pemilu

Jakarta, IDN Times - Kasus yang menyangkut amplop 'serangan fajar' Bowo Sidik Pangarso mulai bergulir di persidangan. Pada Rabu (19/6), General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Di dalam surat dakwaan setebal 32 halaman, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Asty telah menyuap anggota Komisi VI tersebut dengan total Rp2,5 miliar. Penyerahan duit suap itu diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah. 

"Bahwa terdakwa Asty Winasty bersama dengan Taufik Agustono telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar US$158.733 dan Rp311.022.932," ujar jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani ketika membacakan dakwaan tadi. 

Taufik Agustono merupakan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia yang notabene atasan Asty. Keduanya, sengaja menyuap politisi dari Partai Golkar itu untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia agar mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. 

"Padahal, hal tersebu bertentangan dengan kewajibannya yaitu ketentuan di pasal 5 angka 4 dan 6 UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Jaksa Kiki lagi. 

Lalu, berapa lama ancaman pidana yang menghantui Asty?

1. Awal mula PT Humpuss Transportasi menyuap Bowo

Suap Bowo Sidik Rp2,5 Miliar, Petinggi PT Humpuss Dihantui Bui 5 Tahun(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Asty kenal dengan Bowo Sidik atas rekomendasi dari pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Ketika dihubungi Asty pada Oktober 2017 lalu, Bowo disebut Steven bisa menyelesaikan isu yang tengah dihadapi oleh PT Humpuss Transportasi Kimia. Apa masalah yang dihadapi oleh perusahaan tempat Asty bekerja?

PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mengelola kapal M.T. Griya Borneo yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik) untuk pengangkutan amoniak dengan jangka waktu selama lima tahun. Tepatnya pada periode 2013 hingga 2018. 

"Namun, pada 2015 kontrak kerja sama itu diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan ke perusahaan lain yakni PT Pupuk Indonesia Logistik yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PHIC). Pengangkutan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia," kata jaksa KPK. 

PT Humpuss Transportasi Kimia merasa keberatan dengan keputusan yang dibuat oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company. Mereka masih mau melanjutkan kontrak kerja sama tersebut. 

"Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK meminta agar dicarikan solusi," tutur jaksa. 

Asty pun kemudian mengontak Bowo yang duduk di Komisi VI, mitra BUMN di parlemen. 

Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Bowo Sidik Terancam Bui 20 Tahun 

2. Bowo Sidik bersedia membantu PT Humpuss Transportasi Kimia asal diberi comitment fee

Suap Bowo Sidik Rp2,5 Miliar, Petinggi PT Humpuss Dihantui Bui 5 TahunAntara Foto/Dhemas Reviyanto

Usai dimintai tolong, Bowo Sidik kemudian menggelar beberapa kali pertemuan dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company, Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran, Achmad Tossin Sutawikara. 

"Dalam pertemuan itu, Bowo Sidik meminta agar membatalkan pemutusan kontrak kerja tersebut sehingga Kapal MT Girya Borneo dapat kembali digunakan," kata jaksa. 

Namun, untuk bantuannya itu, Bowo tak mau kerja sosial. Ia meminta imbalan cukup besar yakni commitment fee senilai US$ 2 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut oleh kapal MT Griya Borneo. Permintaan itu disampaikan ke Asty oleh pengusaha Steven Wang. Bahkan, Steven juga ikut meminta fee sebesar 3 persen dari total revenue penyewaan kapal MT Griya Borneo. 

Asty semula tak langsung setuju. Sebab, ia harus membicarakan hal tersebut dengan manajemen perusahaan tempatnya bekerja. 

"Setelah dibahas dengan Direktur Utama, Taufik Agustono, kesimpulannya commitment fee untuk Bowo Sidik Pangarso senilai US$ 2 terlalu besar," demikian isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. 

Nominal fee diturunkan menjadi US$1,5 per metrik ton dan disepakati oleh Bowo. Namun, selain fee yang telah disepakati sebelumnya, caleg petahana dari daerah Jawa Tengah itu masih meminta fee tambahan yang lain. 

3. Usai dilobi oleh Bowo Sidik, terjadi tukar guling penyewaan kapal

Suap Bowo Sidik Rp2,5 Miliar, Petinggi PT Humpuss Dihantui Bui 5 TahunAntara Foto

Usai dilobi oleh Bowo Sidik, akhirnya diperoleh kesepakatan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PILOG). Di dalam nota kesepahaman tertulis PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK.

"Kemudian, sebaliknya PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG," demikian isi surat dakwaan.

Padahal, apabila dilihat dari segi kemampuan mengangkut PT PILOG sudah tidak lagi perlu menyewa kapal milik PT HTK. Apalagi kapal yang dimiliki oleh PT HTK tak bisa mengangkut barang dalam jumlah besar yakni 9.000 metrik ton.

Sementara, kapal milik PT PILOG justru memiliki kemampuan angkut lebih banyak yakni sebesar 13.500 metrik ton. Artinya, ada biaya pengeluaran yang sesungguhnya bisa dicegah.  

4. Bowo Sidik menerima suap secara bertahap sebanyak 8 kali

Suap Bowo Sidik Rp2,5 Miliar, Petinggi PT Humpuss Dihantui Bui 5 TahunFreepik.com/macrovector

Penyerahan uang bagi Bowo Sidik dengan total mencapai Rp2,5 miliar tidak dilakukan secara langsung. Melainkan secara bertahap di waktu yang berbeda. 

Permintaan pertama dari Bowo terjadi pada Mei 2018 sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diserahkan sebanyak tiga tahap yakni

  • US$ 35 ribu di Kafe Blue8 Hotel Mulia Senayan
  • US$15 ribu di Hotel Mulia Senayan
  • US$20 ribu di Kafe Grand Via Hotel Grand Melia Kuningan

Sementara, penyerahan fee lainnya untuk Bowo diserahkan melalui orang kepercayaannya yakni Indung Andriani dengan rincian sebagai berikut: 

  • 1 Oktober 2018: Rp221.523.932
  • 1 November 2018: US$59.587
  • 20 Desember 2018: US$21.327
  • 26 Februari 2019: US$7.819
  • 27 Maret 2019: Rp89.449.000

5. General manager PT Humpuss Transportasi Kimia terancam penjara 5 tahun

Suap Bowo Sidik Rp2,5 Miliar, Petinggi PT Humpuss Dihantui Bui 5 Tahun(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Sementara, atas perbuatannya itu, Asty didakwa oleh jaksa telah melanggar pasal 5 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila merujuk ke pasal tersebut maka tertulis larangan memberikan janji kepada pegawai negeri agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Di dalam pasal tersebut, apabila melanggar maka diancam hukuman bui 1-5 tahun dan denda Rp50 juta - Rp250 juta. 

Kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap Bowo Sidik pada (28/3) lalu. Usai dilakukan penggeledahan rupanya penyidik menemukan 400 ribu amplop berisi uang pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Apabila dijumlahkan semua uang itu mencapai Rp8,45 miliar. 

Uang tersebut diakui Bowo akan ia gunakan sebagai 'serangan fajar' untuk pemilu legislatif (17/4) lalu. Salah satu uang untuk amplop 'serangan fajar' itu rupanya diperoleh dari suap PT Humpuss Transportasi Kimia. 

Baca Juga: Bowo Sidik Tetap Dapat Suara, KPK Sayangkan Publik Tak Cek Rekam Jejak

Topik:

Berita Terkini Lainnya