Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi Tersangka

Uang suap disimpan di tas plastik bandeng presto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi pada Kamis (6/12) karena diduga kuat telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito. Ahmad diduga menyuap Lasito Rp700 juta agar menerima gugatan pra peradilan yang diajukan pada 2017 lalu. 

Saat itu, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Semarang karena diduga korupsi dana bantuan partai politik sebesar Rp79 juta. Begitu disidang oleh Lasito, pengadilan kemudian mencabut status tersangka disematkan oleh Kejati Semarang bagi Ahmad. Dari sana, lembaga antirasuah kemudian mengambil alih kasusnya. 

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal pra peradilan di PN Semarang terkait putusan atas pra peradilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pada Kamis (6/12) lalu di gedung antirasuah ketika memberikan keterangan pers. 

Dengan ditetapkannya Ahmad menjadi tersangka, maka KPK sudah memproses 104 kepala daerah sejak mereka berdiri di tahun 2003 lalu. 

Lalu, bagaimana konstruksi kasusnya?

1. Bupati Jepara coba menyuap Hakim Lasito melalui panitera muda di PN Semarang

Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi TersangkaUnsplash/rawpixel

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Bupati Ahmad tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017 lalu. Kasus korupsinya yakni penggunaan dana bantuan partai politik periode 2011-2014 senilai Rp79 juta.

"AM (Ahmad Muzaqi) kemudian mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Semarang yang kemudian diregister dalam perkara nomor: 13/Pid.Pra/2017/Pn.Smg. AM (Ahmad) kemudian mendekati hakim tunggal LAS (Lasito)melalui panitera muda di Semarang," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers semalam. 

Karena uang suap sudah diberikan, diduga Hakim Lasito mengabulkan gugatan pra peradilan dan menyatakan penetapan status tersangka bagi Ahmad tidak sah dan batal demi hukum. 

Baca Juga: Dua Hakim PN Jaksel Diberhentikan Sementara, Tapi Masih Dapat Gaji

2. Uang suap bagi Hakim Lasito diberikan dalam bungkusan tas plastik bandeng presto

Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi Tersangkapixabay

Basaria juga menjelaskan dana suap yang diberikan kepada Bupati Ahmad dalam dua jenis mata uang yakni Rupiah dan USD. Dana Rupiah diberikan Rp500 juta dan sisanya dalam mata uang dollar Amerika Serikat. 

"Diduga uang itu diserahkan di rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto danuang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," kata Komisioner perempuan pertama di KPK itu. 

3. Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi

Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi TersangkaANTARA FOTO

Usai status kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan, maka penyidik KPK sejak (27/11) lalu telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Mereka melakukan penggeledahan pada 4-5 Desember lalu. Titik penggeledahan yaitu kantor Bupati Jepara, rumah dinas Bupati Jepara, rumah pribadi Bupati Jepara, rumah hakim di Solo, kantor pengacara di Semarang, dan rumah hakim di Semarang. 

"Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pihak dari PN Semarang dan pihak Pemkab Jepara yang diduga mengetahui proses permohonan pra peradilan. Pemeriksaan dilakukan di kantor Ditkrimsus Polda Jawa Tengah," kata Basaria. 

4. Hakim Lasito terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara

Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi Tersangka(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, maka penyidik KPK meningkatkan status dua orang sebagai tersangka yakni Ahmad Muzaqi dan Hakim Lasito. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengaku pihaknya kembali prihatin karena kepala daerah korupsi lalu menyuap penegak hukum. 

Lasito sebagai penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11. Kalau meruju ke pasal itu maka ia terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar. Sedangkan si pemberi Bupati Ahmad disangkakan dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13. Merujuk ke pasal itu maka Ahmad terancam hukuman penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta - Rp750 juta. Hal itu lantaran Ahmad telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara. 

5. Bupati Jepara dan Hakim Lasito belum ditahan walau sudah ditetapkan jadi tersangka

Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi TersangkaIDN Times/Sukma Shakti

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Bupati Ahmad dan Hakim Lasito hingga saat ini belum ditahan oleh KPK. Saat ini, tim penyidik KPK masih berada di Semarang untuk melakukan berbagai pemeriksaan secara marathon. 

"Kemungkinan setelah itu baru mengarah ke tersangka-tersangkanya," kata Basaria. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya