Sudah 2 Tahun Ada Tersangka Korupsi, Gimana Kelanjutan Kasus Garuda?

Emirsyah Satar telah jadi tersangka sejak 2017 lalu

Jakarta, IDN Times - "Saya tergelitik untuk menanyakan kelanjutan kasus Emirsyah Satar. Apa nasibnya setelah terakhir pimpinan KPK segera menuntaskannya?" Itu merupakan pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani ketika mengikuti forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (1/7) kemarin di kompleks parlemen. Pertanyaan Arsul itu juga menjadi tanda tanya publik lantaran kasus korupsi pembelian mesin Rolls Royce untuk Garuda Indonesia tak jua berujung ke pengadilan. 

Sementara, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar telah menyandang status sebagai tersangka sejak Januari 2017 lalu. Arsul turut mempertanyakan apakah dokumen yang diperoleh dari kantor institusi antikorupsi Inggris alias Serious Fraud Crime Office (SFO) masih valid, lantaran sudah kesepakatan antara perusahaan Rolls Royce Plc dengan SFO. 

Wah, gimana ya kelanjutan nasib Emirsyah Satar dan bos Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo? Padahal, mereka sudah menyandang status tersangka selama dua tahun. 

1. Pimpinan KPK mengatakan belum rampung menerjemahkan dokumen yang diterima dari Inggris dan Singapura

Sudah 2 Tahun Ada Tersangka Korupsi, Gimana Kelanjutan Kasus Garuda?(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif tengah mengumumkan tersangka baru BLBI) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyadari janji soal penuntasan perkara korupsi Garuda Indonesia pasti ditagih oleh anggota Komisi III DPR. Lantaran di RDP terakhir, Syarif sempat menjanjikan kasus itu akan rampung di bulan Maret lalu. Lalu, mengapa hingga kini kasusnya belum juga rampung? 

Menurut mantan pengajar di Universitas Hasanudin itu, dokumen transaksi pembelian mesin pesawat dalam Bahasa Inggris menjadi salah satu tantangan. 

"Kami sebenarnya sudah dapat dokumen itu sejak dua bulan sejak dikirimkan dari Inggris dan Singapura, tapi kan harus diterjemahkan satu-satu sebagai bukti ke pengadilan," kata Syarif di hadapan anggota komisi III DPR kemarin. 

Selain Emirsyah Satar, KPK juga menyematkan status tersangka bagi bos Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Pasalnya suap bagi Emirsyah, diberikan melalui Soetikno. 

Baca Juga: Perjalanan Karir Emirsyah Satar, Bankir, Dirut Garuda, hingga Jadi Tersangka

2. Pimpinan KPK siap diberikan rapor merah apabila kasus Garuda tak juga rampung di bulan Juli

Sudah 2 Tahun Ada Tersangka Korupsi, Gimana Kelanjutan Kasus Garuda?ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Syarif menyadari saat di forum RDP, ia akan ditagih kembali janjinya oleh anggota Komisi III DPR. Oleh sebab itu, ia sudah sempat mengomeli kasatgas kasus tersebut. Apalagi saat ini posisi Deputi Penindakan terpaksa harus dirangkap oleh Direktur Penyidikan yakni Birgjen (Pol) R.Z Panca Putra, sehingga diduga prosesnya bisa lebih lama. 

"Namun, dari Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) sudah memberikan kepastian dengan saya, bahwa kasus ini akan rampung di bulan Juli," kata Syarif, 

Apabila tak juga rampung, maka anggota komisi III DPR boleh memberikan rapor merah bagi kepemimpinan periode mereka.

"Ini jaminan saya pribadi, gak apa-apa kalau diberi rapor merah nantinya," kata dia lagi. 

3. Dokumen yang diterima dari kantor KPK Inggris tetap berlaku

Sudah 2 Tahun Ada Tersangka Korupsi, Gimana Kelanjutan Kasus Garuda?ANTARA FOTO/REUTERS/Hannah McKay

Kendati petinggi perusahaan Rolls Royce Plc sudah membuat kesepakatan dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris, melalui Defferred Prosection Agreement (DPA), namun dokumen yang diterima oleh KPK masih bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan. Syarif menjelaskan melalui DPA itu, artinya para petinggi Rolls Royce mengaku bersalah. 

"Pernyataan itu masih bisa kami pakai sebagai pembuktian di pengadilan di Indonesia," katanya lagi. 

DPA ini, Syarif melanjutkan, mirip dengan sistem "plea bargain" yang berlaku di Amerika Serikat. Bedanya, kesepakatan DPA tidak harus disaksikan oleh pengadilan. 

4. KPK telah menyita sebagian aset milik Emirsyah Satar termasuk rumah di Pondok Indah

Sudah 2 Tahun Ada Tersangka Korupsi, Gimana Kelanjutan Kasus Garuda?(Rumah milik Emirsyah Satar di Pondok Indah senilai Rp8,5 miliar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga anti rasuah telah menyita sebagian aset milik Emirsyah, termasuk rumah pribadinya pada Kamis (29/3) lalu. 

"Rumah tersebut dibeli oleh keluarga tersangka ESA (Emirsyah Satar) pada tahun 2012 dengan harga sekitar Rp 8,5 miliar," kata Febri melalui keterangan tertulis.

Penyidik KPK menyita rumah tersebut karena diduga dibeli dari tersangka kasus korupsi Garuda lainnya yakni Soetikno Soedardjo, bos PT MRA.

"Penyidik dan tim asset tracing menggunakan metode follow the money, sehingga akhirnya memutuskan untuk menyita rumah tersebut," tutur dia.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Milik Emirsyah Satar Seharga Rp 8,5 Miliar di Pondok Indah

Topik:

Berita Terkini Lainnya