Surat Dakwaan Dinilai Tak Cermat, Pengacara Minta Sofyan Dibebaskan

Apakah KPK tak memiliki bukti yang cukup?

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dalam persidangan perdana dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (24/6). Namun, dalam surat dakwaan setebal 18 halaman yang disusun oleh jaksa, mereka tak menyebut Direktur non aktif PT PLN Persero tersebut diduga telah menerima fee karena membantu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di Pulau Sumatera. 

Di dalam surat dakwaan, jaksa KPK justru mendakwa Sofyan telah membantu memfasilitasi pertemuan mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, para petinggi PLN dengan pengusaha Johannes Kotjo. 

"Terdakwa memfasilitasi pertemuan itu guna mempercepat proses kesepakatan proyek independent power purchase (IPP) PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi  (PT PJBI) dengan BNR (Black Gold Natural Resources) Limited dan China Huadian Engineering Company Limited, padahal terdakwa (Sofyan Basir) mengetahui Eni Maulani Saragih akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK pada siang tadi. 

Menurut informasi di dalam surat dakwaan, total uang yang diberikan oleh pengusaha Kotjo kepada mencapai Rp4,75 miliar. Padahal, menurut KPK, patut diduga kuat hadiah itu diberikan ke Eni dan Idrus untuk menggerakan atau tidak menggerakan sesuatu dalam jabatannya. 

Penyebab Sofyan dijerat hukum, rupanya berbeda dengan ketika ia diumumkan sebagai tersangka pada (24/4) lalu. Ketika itu, mantan Dirut BRI tersebut diduga kuat telah menerima fee dari perusahaan milik Kotjo. 

"SFB (Sofyan) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika mengumumkan Sofyan sebagai tersangka pada akhir April lalu. 

Lalu, mengapa peranan Sofyan berubah? Apakah ini berarti pihak KPK gagal membuktikan Sofyan telah menerima fee dari Kotjo?

1. KPK akan membuktikan di persidangan soal dugaan Sofyan Basir ikut mendapatkan fee dari proyek PLTU Riau-1

Surat Dakwaan Dinilai Tak Cermat, Pengacara Minta Sofyan Dibebaskan(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Jaksa KPK, Budi Sarumpaet menjelaskan pihaknya kini tengah berupaya membuktikan apabila ada dugaan penerimaan fee yang dilakukan oleh Sofyan Basir. Kendati demikian, mereka yakin surat dakwaan yang sudah mereka susun cermat dan sulit dibantah. 

"Untuk sementara, sesuai dengan dakwaan, kami junctonkan ke pasal 56. Jadi, (Sofyan) memberikan fasilitas kepada Eni dan Kotjo. Atas fasilitas itu Kotjo kemudian memberikan uang kepada Eni selaku anggota DPR," ujar Budi ketika memberikan penjelasan kepada media pada siang tadi. 

Budi menggaris bawahi ada dua peristiwa berbeda. Pertama, Kotjo ingin mendapatkan proyek di PLN. Kedua, atas bantuan Sofyan, maka Kotjo merasa berutang budi dan diberikan uang. Ia pun membantah surat dakwaan yang disusun oleh tim tak cermat lantaran tak menyebut berapa jatah nominal fee yang diterima oleh mantan Dirut BRI itu. 

"Ini kan sesuai pasal 143 KUHAP, kita harus buat dakwaan cermat jelas dan lengkap. Dengan berkas yang ada inilah yang bisa kita ajukan sebagai dakwaan untuk menjerat terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya," tutur dia. 

Baca Juga: Sofyan Basir Urus Izin Agar Bisa Dijenguk Rini Soemarno di Rutan KPK

2. Kuasa hukum Sofyan bersikeras kliennya tidak pernah membahas fee proyek PLTU Riau-1 dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo

Surat Dakwaan Dinilai Tak Cermat, Pengacara Minta Sofyan Dibebaskan(Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sementara, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo membantah kliennya pernah membahas mengenai jatah fee dalam beberapa kali pertemuan. Sofyan tercatat melakukan pertemuan dengan Eni dan Kotjo sebanyak tujuh kali hingga akhirnya dicapai kesepakatan pengusaha itu mendapat proyek PLN di Pulau Sumatera. 

Menurut Soesilo, fee untuk Eni sudah selesai dilakukan sebelum Wakil Ketua Komisi VII dan Kotjo bertemu. 

"Menurut uraian surat dakwaan, tindak pidana suap-menyuap sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf a atau pasal 11 sudah terjadi sepenuhnya atau sudah sempurna atau voltooid, artinya perbuatan suap-menyuap tersebut telah selesai lebih dulu dan memenuhi rumusan unsur delik yang dituduhkan," ujar Soesilo ketika membacakan nota keberatan usai jaksa menyampaikan surat dakwaan. 

Ia melanjutkan apabila pemberian fee sudah terjadi sebelum ada pertemuan antara kliennya dengan Eni serta Kotjo, maka Sofyan tak lagi sesuai didakwa menggunakan pasal 15 jo pasal 56 ayat 2 KUHP. Di dalam pasal itu tertulis "setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi"

3. Kuasa hukum Sofyan menuding surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat

Surat Dakwaan Dinilai Tak Cermat, Pengacara Minta Sofyan DibebaskanIDN Times/Santi Dewi

Di dalam persidangan itu, pihak Sofyan Basir langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK. Salah satu yang menjadi sorotan pihak Sofyan yakni pihak lembaga antirasuah sudah menuding mantan Dirut BRI itu sudah menerima janji, tapi di dalam surat dakwaan tak disebut wujud dari janji tersebut atau berapa nominalnya. 

"Dari fakta yang diuraikan di surat dakwaan, penuntut umum tidak menguraikan secara jelas dan cermat apakah yang diterima oleh terdakwa Sofyan Basir. Jika yang diterima berupa janji, janji apakah yang diberikan kepada Sofyan Basir. Senyatanya terdakwa Sofyan Basir tidak pernah mengetahui apalagi menerima hadiah atau janji dari siapa pun terkait proyek ini," kata Soesilo Aribowo. 

Ia menjelaskan apabila surat dakwaan dicermati lebih lengkap, maka soal janji tersebut dinilai Soesilo hanya asumsi jaksa semata.

"Karena fakta yang disampaikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan di halaman 3 dan 4, Sofyan Basir tidak pernah mendapatkan bagian fee proyek. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa Sofyan Basir secara nyata tidak mengetahui adanya pembagian fee proyek tersebut," tutur dia. 

4. Kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Sofyan Basir dari semua dakwaan

Surat Dakwaan Dinilai Tak Cermat, Pengacara Minta Sofyan Dibebaskan(Terdakwa dan mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Di bagian akhir surat eksepsi, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Selain itu, tim kuasa hukum juga berharap majelis hakim bersedia memerintahkan kepada KPK agar mengeluarkan Sofyan dari rumah tahanan negara. 

"Berdasarkan seluruh argumentasi dan uraian tersebut di atas, kami selaku penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan 66/TUT.01.04/24/06/2019 tertanggal 14 Juni 2019. Lalu, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat martabatnya seperti semula," kata Soesilo. 

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (1/7) dengan agenda mendengarkan jaksa KPK memberi jawaban atas nota keberatan dari pihak Sofyan Basir. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

Topik:

Berita Terkini Lainnya