Surat Keputusan yang Nonaktifkan 75 Pegawai KPK Beredar, Benarkah?

Terdapat tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta, IDN Times - Setelah 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini beredar informasi mereka dinonaktifkan. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) diduga terkait penonaktifan yang beredar di publik pada Sabtu (8/5/2021). Di dalam surat itu, tertulis empat poin. 

"Pertama, menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam lampira Surat Keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dinyatakan dalam diktum kesatu, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," demikian bunyi sebagian isi SK yang dikutip IDN Times.

Poin ketiga, menyebut lampiran berisi nama-nama pegawai yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Keempat, keputusan di dalam SK itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Bila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian isi SK yang beredar di publik itu. 

SK yang beredar itu terdapat tanda tangan Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri. SK tersebut diedarkan kepada tiga pihak yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK dan individu yang namanya ada di dalam daftar 75 pegawai yang tak lolos TWK. 

Beredarnya SK itu justru menimbulkan tanda tanya, lantaran Firli sempat mengatakan tak ada niat untuk mengusir pegawai komisi antirasuah. Bahkan, Sekretaris Jenderal komisi antirasuah sempat mengirimkan surat elektronik yang berisi informasi masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN untuk menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos ujian. 

Lalu, apa komentar komisi antirasuah soal beredarnya SK untuk menonaktifkan 75 pegawai yang tak lolos TWK? Apakah mereka masih berstatus pegawai komisi antirasuah selama dibebastugaskan?

1. KPK akan mengecek keabsahan potongan SK yang beredar

Surat Keputusan yang Nonaktifkan 75 Pegawai KPK Beredar, Benarkah?Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Plt juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengaku akan mengecek lebih dulu keabsahan dokumen SK yang beredar di ruang publik.

"Ini untuk memastikan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ungkap Ali ketika dikonfirmasi pada Minggu (9/5/2021). 

Ia menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. Ali menjelaskan KPK tengah berupaya menyelesaikan tahapan pengalihan pegawai komisi antirasuah menjadi ASN.

"(Kami lakukan itu) dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," tutur dia lagi. 

Tes yang dilakukan pada awal April 2021 diikuti oleh 1.351 pegawai KPK. Namun, hanya 1.274 pegawai yang lolos TWK. Sementara, 75 pegawai lainnya tak lolos. Lalu, ada pula dua pegawai yang tak mengikuti tes wawancara. 

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, mengaku termasuk dalam 75 nama yang dinyatakan tak lolos TWK. Bahkan, ia menyebut beberapa nama individu yang selama ini santer diberitakan ikut dinyatakan tak lolos, terkonfirmasi. 

"Sesuai dengan konpers Ketua KPK bahwa 75 orang yang tidak memenuhi syarat. Memang beberapa nama sama seperti dengan yang ada di media," ungkap Giri pada Sabtu, 8 Mei 2021 lalu dan dikutip dari kantor berita ANTARA

"Termasuk Novel Baswedan (penyidik senior KPK), kurang lebih begitu," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Ketua KPK Dinilai Langgar Putusan MK Bila Pecat Staf karena Gagal Tes

2. 75 orang yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan masih berstatus pegawai KPK

Surat Keputusan yang Nonaktifkan 75 Pegawai KPK Beredar, Benarkah?Polemik tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK untuk beralih jadi ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Ahli hukum di bidang perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Budiarto, mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digunakan sebagai syarat beralih menjadi ASN tidak tertulis di dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Di dalam Pasal 69B tidak tertulis pegawai KPK harus mengikuti TWK agar bisa beralih menjadi ASN. 

"Padahal, dalih Pak Firli di pemberian keterangan pers menyebut dasar dilakukan TWK karena amanat dari UU KPK. Sementara, saya sudah cari, tidak ada poin yang menyebutkan itu di dalam UU," ungkap Aan ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada 6 Mei 2021. 

Kemudian, dasar hukum lainnya yang digunakan Firli sebagai dasar yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, menurut Aan belum tentu benar. "Di sini terbuka celah agar aturan itu diajukan untuk diuji di Mahkamah Agung lalu dibatalkan oleh MA," ujarnya lagi. 

Menurut Aan, apabila Firli masih berkukuh untuk memecat 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, maka bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan lalu. Hakim MK tegas meminta peralihan status pegawai menjadi ASN agar tidak merugikan pegawai KPK, yakni menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan. 

3. Nasib 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan di tangan KPK

Surat Keputusan yang Nonaktifkan 75 Pegawai KPK Beredar, Benarkah?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, Kemenpan RB dan BKN yang dimintai masukan oleh KPK soal nasib 75 pegawai yang tak lolos TWK, sempat menolak untuk memproses mereka. Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, penentuan nasib puluhan pegawai komisi antirasuah menjadi tanggung jawab dan kewenangan di KPK. 

"Sebagaimana Peraturan KPK, hal ini kewenangan pimpinan KPK," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis pada 5 Mei 2021. 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi BKN, Paryono. Ia mengatakan BKN tidak berwenang memproses lebih lanjut 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes peralihan menjadi ASN. 

BKN, kata Paryono, hanya berwenang menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi pegawai KPK yang lulus asesmen.

"Yang tidak lulus (tes ASN) menjadi kewenangan biro kepegawaian KPK, mau seperti apa. Kalau yang diusulkan ke BKN kan, yang lulus itu untuk mendapatkan NIP," ujar Paryono ketika dikonfirmasi pada 6 Mei 2021. 

https://www.youtube.com/embed/hf-qy7y4XVg

Baca Juga: Pejabat KPK Benarkan Novel Baswedan Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya