Survei LSI: Tingkat Kepercayaan Publik ke KPK Turun Usai Pilpres 2019

Polemik pimpinan baru KPK turut berpengaruh ke opini publik

Jakarta, IDN Times - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada Rabu (13/11) mengumumkan hasil surveinya pasca pilpres 2019. Survei dilakukan terhadap 1.200 responden dari 34 provinsi dengan metode wawancara langsung. Survei dilakukan pada periode Juli 2018 hingga September 2019. 

Mereka melakukan empat kali survei, yakni dua kali sebelum pilpres April 2019 digelar dan dua survei lain setelahnya. Survei LSI Denny JA dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen. Lalu, apa hasilnya?

Survei menunjukkan terjadi penurunan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari responden yang mereka wawancarai, penurunan terjadi sebesar 3,3 persen. 

"Mereka yang percaya bahwa KPK bekerja untuk kepentingan rakyat sebesar 89,0 persen prapilpres. Namun, pascapilpres mereka yang percaya (terhadap KPK) cenderung menurun meski masih cukup tinggi yaitu sebesar 85,7 persen. Sementara, mereka yang kurang percaya terhadap KPK cenderung naik dari 6,5 persen prapilpres menjadi 8,2 persen pascapilpres," demikian hasil survei LSI Denny JA seperti dikutip kantor berita Antara pada Rabu kemarin.  

Lalu, apa yang menyebabkan publik tak lagi percaya terhadap KPK? Apakah ini berarti publik tak lagi mendukung upaya pemberantasan korupsi?

1. Isu pemilihan pimpinan baru KPK turut mempengaruhi opini publik

Survei LSI: Tingkat Kepercayaan Publik ke KPK Turun Usai Pilpres 2019(Capim KPK Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Berdasarkan pemaparan peneliti senior LSI Denny JA, Adjie Alfaraby, salah satu isu yang mempengaruhi melorotnya tingkat kepercayaan publik ke komisi antirasuah yakni mengenai polemik pemilihan pimpinan baru periode 2019-2023. Apalagi sebelumnya, pimpinan baru Firli Bahuri sempat diumumkan oleh Wakil Ketua KPK yang saat ini masih menjabat, Saut Situmorang telah melakukan pelanggaran berat kode etik. 

"Isu itu berpengaruh ke trust terhadap KPK ya. Agak turun sedikit, artinya (penurunan) itu kan kombinasi dari banyak faktor, termasuk faktor itu (penunjukan Ketua KPK dan revisi UU KPK). Tapi, yang menjadi catatan kami, turunnya trust itu harus menjadi catatan," kata Adjie ketika memberikan keterangan pers kemarin. 

Hal lain yang menyebabkan tingkat kepercayaan publik menurun yakni berbagai pernyataan yang berkonotasi negatif dan menyerang KPK. 

"Beberapa narasi seperti KPK yang dinilai tebang pilih, lalu semacam ada kontestasi kekuatan di dalam KPK dan penangkapan terhadap pejabat yang dinilai cenderung politis," tutur dia. 

Baca Juga: Survei LSI: Publik Lebih Percaya KPK dan Presiden Ketimbang DPR

2. Wadah Pegawai tetap percaya Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu KPK

Survei LSI: Tingkat Kepercayaan Publik ke KPK Turun Usai Pilpres 2019Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, Wadah Pegawai KPK menanggapi hasil survei yang dirilis oleh LSI Denny JA kemarin. Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan salah satu cara untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik seperti semula yakni dengan presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang). Dengan kembali menggunakan undang-undang lama, maka komisi antirasuah bisa bekerja lagi dan melakukan penindakan. 

Walaupun peluang presiden mengeluarkan Perppu sebelum Desember menipis, namun ia tetap berharap agar presiden menepati janjinya untuk melakukan penyelamatan terhadap KPK. 

"Kami percaya bahwa presiden akan mengeluarkan Perppu, apalagi di dalam pidatonya, Beliau menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini, sehingga investor bisa masuk ke Indonesia," ujar Yudi melalui keterangan tertulis pada Kamis (14/11). 

Sinyal seolah masih ada lantaran Menkopolhukam, Mahfud MD pada Senin kemarin menerima puluhan tokoh nasional yang sempat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada (26/9) lalu. Para tokoh itu, kata Yudi, kembali menyuarakan bahwa Perppu adalah cara terbaik untuk menyelamatkan komisi antirasuah. 

"Selama pertemuan itu, para tokoh bangsa dan akademisi kembali menyuarakan sikap antikorupsi dan menyampaikan bahwa Perppu adalah cara terbaik untuk menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi," kata dia lagi. 

3. Tingkat kepercayaan terhadap Presiden Jokowi menurun 6,5 persen

Survei LSI: Tingkat Kepercayaan Publik ke KPK Turun Usai Pilpres 2019IDN Times/Shemi

Sementara, tingkat kepercayaan terhadap Presiden Jokowi usai pilpres 2019 ikut merosot. Bahkan, angkanya mencapai 6,5 persen, lebih besar dari penurunan yang dialami oleh KPK. 

Pada Juli 2018, tingkat kepercayaan publik terhadap Jokowi masih berada di angka 81,5 persen. Namun, begitu memasuki September 2019, angka itu merosot menjadi 75,2 persen. 

"Jadi ada penurunan kurang lebih 6 persen dari Juli 2018," kata peneliti LSI Denny JA, Aji Al Farabi.

Di sisi lain, angka ketidakpercayaan publik terhadap Jokowi meningkat dari semula 14,2 persen pada Juli 2018, kemudian menjadi 18,8 persen pada September 2019. Walau tingkat kepercayaan terhadap Jokowi masih tergolong tinggi, tetap jumlah angka yang merosot sudah sepatutnya menjadi perhatian pemerintah. 

Salah satu contoh yang membuat tingkat kepercayaan publik merosot yakni wacana revisi Undang-Undang KPK nomor 30 tahun 2002. Kisruh revisi undang-undang itu terus menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

Baca Juga: Survei LSI: 76,3 Persen Masyarakat Ingin Presiden Keluarkan Perppu KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya