Survei: Warga Nilai Amandemen UUD Tak Perlu Dilakukan Sekarang

Responden sebut amandemen tak mendesak dilakukan

Jakarta, IDN Times - Mayoritas publik menilai saat ini tak perlu dilakukan amandemen UUD 1945. Hal itu terungkap dari survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia (IPI) pada 2-7 September 2021. Survei dengan tajuk "Persepsi Masyarakat dan Pemuka Opini Terhadap Rencana Amandemen UUD 1945" melibatkan dua jenis responden.

Responden pertama adalah publik umum yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Jumlah responden mencapai 1.220 orang. Proses survei dilakukan dengan tatap muka dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. 

Responden kedua adalah kaum elite yang meliputi tokoh agama, akademisi, masyarakat sipil, pemilik think tank atau pusat studi, hingga pimpinan media massa. Mereka mengikuti survei dengan dua metode yakni tatap muka dan secara virtual.

Jumlah responden dari kelompok elite mencapai 313 orang. Mayoritas namanya pun bersedia diungkap ke publik agar bisa menjadi pembelajaran bagi kelompok pemilih. Responden elite yang disurvei tersebar di 16 wilayah. 

Direktur Eksekutif IPI, Burhanudin Muhtadi, menilai hasil survei ini mewakili aspirasi masyarakat yang sebenarnya. Sehingga, bisa dijadikan pertimbangan dalam hal pengambilan kebijakan. Sementara, hasil survei ini dilakukan dengan bermitra bersama Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

Berdasarkan survei itu, terungkap 55 persen publik menilai saat ini belum tepat dilakukan amandemen UUD 1945. Sedangkan, pendapat serupa diungkap oleh 69 persen kelompok elite. Yang menilai sudah saatnya UUD 1945 yakni 18,8 persen (publik) dan 28,1 persen (elite).

Temuan lainnya menunjukkan 49,1 persen responden publik menilai UUD 1945 tidak boleh diubah karena dianggap sudah mampu memenuhi perkembangan kebutuhan bangsa selamanya. Hanya 28,2 persen responden publik saja yang menilai beberapa pasal di dalam UUD 1945 boleh-boleh saja diubah asal untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan bangsa. 

Sebanyak 13,8 persen dari responden publik menilai seluruh pasal di dalam UUD 1945 boleh diubah bila dianggap sudah tidak lagi mampu memenui perkembangan bangsa. Apa alasan responden menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan amandemen UUD 1945? Sementara, para elite di parlemen justru menilai tuntutan agar UUD 1945 sudah berlangsung sejak 2019. 

1. Mayoritas responden menilai amandemen UUD 1945 belum mendesak dilakukan

Survei: Warga Nilai Amandemen UUD Tak Perlu Dilakukan SekarangHasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) periode 2-7 September 2021 mengenai opini amandemen UUD 1945 (Tangkapan layar power point survei IPI)

Sementara, mayoritas responden dari kelompok elite atau 27,8 persen menilai amandemen bukan aktivitas yang mendesak dilakukan saat ini. Alasan kedua tertinggi di kalangan elite menilai UUD 1945 sudah baik. Angkanya mencapai 13,9 persen. 

Alasan tertinggi ketiga yakni sebaiknya pemerintah fokus menangani pandemik COVID-19. Jumlahnya mencapai 9,3 persen. 

Sedangkan, dari responden publik, mayoritas menilai amandemen tak mendesak dilakukan karena sudah sesuai dengan keadaan bangsa. Jumlahnya mencapai 24,9 persen. 

Tertinggi kedua atau 14,5 persen publik menilai UUD 1945 masih layak untuk digunakan. Sementara, 13,1 persen responden publik menilai belum saatnya UUD 1945 diubah. 

Sedangkan, bagi kalangan elite yang sepakat agar UUD 1945, mayoritas (20,5 persen) menilai ada pasal atau ayat di dalam UUD 1945 yang mendesak untuk segera diubah. Sementara, mayoritas responden publik (19,2 persen) sepakat undang-undang dasar perlu diubah untuk menyesuaikan zaman. 

Baca Juga: [BREAKING] Ketua MPR Bamsoet: MPR Bakal Lakukan Amandemen Terbatas UUD 1945

2. Responden masih mendebatkan pasal-pasal yang dapat diamandemen

Survei: Warga Nilai Amandemen UUD Tak Perlu Dilakukan SekarangHasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) periode 2-7 September 2021 mengenai opini amandemen UUD 1945 (Tangkapan layar power point survei IPI)

Sementara, ketika ditanya apakah pasal yang dapat diubah di dalam UUD 1945 hanya pasal tertentu saja atau lebih dari satu pasal yang dapat diamandemen, survei menunjukkan hasil yang beragam dan diperdebatkan. Meski, di kalangan elite 49,5 persen responden menilai yang dapat diamandemen hanya pasal tertentu saja. Sedangkan, 46,4 persen publik juga sepakat dengan kalangan elite. 

Sedangkan, 39 persen kalangan elite menilai pasal-pasal yang diamandemen harus dilakukan secara keseluruhan dan tak bisa diganti sebagian. Sebab, antara satu pasal dengan pasal yang lain saling berkaitan. Dari kalangan publik 37 persen responden mendukung ide tersebut. 

"Ketika kami tanya, baik responden dari kalangan publik atau elite relatif tidak ada yang memberikan jawaban di atas 50 persen, artinya masalah ini masih debateable, split," kata Burhanudin. 

3. Sebagian publik menilai amandemen UUD 1945 harus meminta persetujuan publik

Survei: Warga Nilai Amandemen UUD Tak Perlu Dilakukan SekarangIlustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

Sementara, bila amandemen UUD 1945 benar-benar dilakukan, sebagian besar dari publik (28,3 persen) menilai harus mendapat persetujuan dari publik dengan melakukan referendum lebih dulu. Burhanudin juga menemukan 25,7 responden publik meminta agar dibentuk tim untuk mengkaji lebih dulu apa saja pasal-pasal yang dapat diamandemen. 

Sedangkan, 14 persen responden publik sepakat amandemen dapat dilakukan tanpa melibatkan rakyat. MPR bisa langsung melakukan amandemen. Sebanyak 17,1 responden publik memilih bila terjadi amandemen maka hanya melibatkan persetujuan MPR dan presiden. 

Baca Juga: Bamsoet Bantah Amandemen UUD 1945 Bakal Ubah Masa Jabatan Presiden

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya