Bawa Botol Plastik ke KKP, Menteri Susi Denda Pegawai Rp500 Ribu 

Itu untuk mengurangi penggunaan sampah plastik

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengaku telah memberlakukan aturan tegas di kantornya soal penggunaan benda-benda yang terbuat dari plastik. Bahkan, ia telah menerapkan denda sebesar Rp500 ribu bagi semua pegawainya yang membawa air mineral dalam botol plastik. 

"Di KKP sudah ada (sanksi), bawa mineral water ke KKP denda Rp500 ribu," ujar Susi di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Selatan pada Minggu (25/11). 

Menurut Susi, hal tersebut merupakan contoh sederhana untuk mengurangi sampah plastik dalan jumlah yang signifikan. Lalu, apakah inisiatif ini akan dijadikan program kerja oleh kementerian lain? Apalagi Indonesia memproduksi sampah plastik sebanyak 175 ribu ton setiap harinya. 

1. Pengurangan sampah plastik akan dicanangkan menjadi gerakan nasional

Bawa Botol Plastik ke KKP, Menteri Susi Denda Pegawai Rp500 Ribu asia.nikkei.com

Menurut Susi, akan ada rencana aksi nasional untuk menangani sampah plastik di laut. Rencananya pengurangan penggunaan plastik akan dijadikan gerakan nasional. Kementerian dan lembaga terkait nantinya akan menjadikan aksi itu sebagai program kerja. 

"Sudah ada rencana aksi nasional penanganan sampah plastik di laut. Semua kementerian dan lembaga punya tugasnya masing-masing. Sebagai pribadi, sebagai menteri, kita semua, Anda semua harus buat ini sebagai program nasional negeri kita. Karena kalau tidak, sampah akan merusak hidup dan kesejahteraan kita terganggu karena sampah," ujar Susi pada Minggu kemarin. 

Baca Juga: WWF: Sampah Plastik di Perairan Sulawesi Mengkhawatirkan

2. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi penggunaan plastik

Bawa Botol Plastik ke KKP, Menteri Susi Denda Pegawai Rp500 Ribu Instagram.com/ plastikdetoxbali

Ide pengurangan penggunaan sampah plastik ini didukung sepenuhnya oleh Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla. Menurut JK, pemerintah tengah merundingkan rencana dan sanksi bagi penggunaan sampah plastik. 

"Sudah ada rencana untuk tindakannya apa, termasuk disinsentif pemakaian plastik, kalau memakai plastik bagaimana, lalu apa sanksinya," ujar JK di Istana Wapres pada Jumat kemarin. 

Selain itu, pemerintah juga tengah membahas penggunaan teknologi yang dapat mengurangi sampah plastik. Imbauan dan ide agar penggunaan plastik dikurangi bermula dari sorotan yang luas terhadap penemuan bangkai paus sperma di perairan Wakatobi pada beberapa pekan yang lalu. Ternyata di dalam bangkainya, ditemukan hampir enam kilogram sampah plastik. 

Jenis sampah yang masuk ke dalam mulutnya terdiri dari 115 gelas plastik seberat 750 gram, 19 plastik keras seberat 140 gram, dan empat botol plastik seberat 150 gram. Ada pula 25 kantong plastik seberat 260 gram, dua sandal jepit seberat 270 gram, satu karung nilon seberat 200 gram, serta 1.000 lebih tali rafia dengan berat 3.260 gram.

3. Menteri Susi sempat imbau agar semua daerah memiliki Perda penggunaan sampah plastik

Bawa Botol Plastik ke KKP, Menteri Susi Denda Pegawai Rp500 Ribu Pixabay.com/Noel_Bauza

Selain itu, Menteri Susi turut mendorong agar seluruh daerah di Indonesia memberlakukan Perda penggunaan sampah plastik. 

"Beberapa wilayah yakni Banjarmasin dan Balikpapan sudah lebih dulu mengeluarkan perda tersebut," ujar Susi di dalam keterangan tertulis pada (21/8) lalu. 

Padang pun juga sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 36 tahun 2018 tentang pengendalian penggunaan kantong belanja terbuat dari plastik. Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan kantong plastik.

Pasal 9 Perwako 36 tahun 2018 tersebut menyebut bahwa ada empat opsi yang bisa dilakukan pelaku usaha. Pertama, tidak menyediakan kantong belanja plastik.

Kedua, menggunakan kantong belanja plastik yang mudah diurai oleh proses alam. Ketiga, menggunakan kantong belanja nonplastik. Sementara opsi keempat, pelaku usaha bisa menggunakan kantong belanja plastik berbayar.

Baca Juga: Ironis! Paus yang Mati Terdampar di Wakatobi Makan Sampah Plastik

Topik:

Berita Terkini Lainnya