Susunan Anggota Satgas Pemburu Aset BLBI: Dari Mahfud hingga Luhut

KPK tak masuk ke dalam satgas pemburu aset BLBI

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk memburu aset penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesi (BLBI). Satgas yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi itu tertuang di dalam Perpres nomor 6 tahun 2021 mengenai satgas hak tagih negara dana BLBI. 

Di dalam dokumen setebal tujuh halaman itu tertulis tujuan dari dibentuknya satgas agar pemerintah bisa melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari BLBI secara efektif dan efisien. Di dalam perpres itu juga disebut satgas akan memburu aset yang tidak saja ada di dalam negeri namun juga di luar Indonesia. 

"Selain itu satgas juga merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan BLBI," demikian isi Perpres yang diteken Jokowi pada 6 April 2021 lalu. 

Satgas itu dibentuk usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 April 2021 lalu menyetop penyidikan terhadap dua tersangka rasuah BLBI yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Siapa saja pejabat tinggi yang masuk ke dalam satgas tersebut? Apa komentar Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD soal absennya KPK di satgas itu?

Baca Juga: Penyidikan Korupsi BLBI Dihentikan, Dewan Pengawas KPK Irit Bicara

1. Satgas pemburu aset BLBI diisi oleh tujuh menteri

Susunan Anggota Satgas Pemburu Aset BLBI: Dari Mahfud hingga LuhutMenko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Berdasarkan perpres itu di pasal delapan tertulis pengarah satgas pemburu aset BLBI diisi oleh tujuh menteri yaitu: 

  1. Menkopolhukam: Mahfud MD
  2. Menko bidang perekonomian: Airlangga Hartarto
  3. Menko bidang kemaritiman dan investasi: Luhut Pandjaitan
  4. Menkum HAM: Yasonna Laoly
  5. Jaksa Agung: ST Burhanuddin
  6. Kapolri: Jenderal (Pol) Listiyo Sigit Prabowo
  7. Menteri Keuangan: Sri Mulyani 

Selain itu, ada pula 10 pejabat tinggi setara eselon I dan II yang bertugas sebagai pelaksana di satgas tersebut. Ketua pelaksana satgas dijabat oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rio Silaban. 

Sementara, di pasal 13 tertulis segala biaya yang muncul dalam penelusuran aset yang dibutuhkan oleh satgas bisa dibebankan ke APBN di Kemenkeu. 

Baca Juga: Penyidikan Korupsi BLBI Disetop KPK, Mahfud: Pemerintah Kejar Asetnya

2. Satgas pemburu aset BLBI bertugas hingga 31 Desember 2023

Susunan Anggota Satgas Pemburu Aset BLBI: Dari Mahfud hingga LuhutIlustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan, di dalam pasal 12 tertulis satgas itu mulai bekerja sejak Perpres ditetapkan hingga 31 Desember 2023. Selain itu, di pasal 11 tertulis anggota pelaksana satgas wajib melaporkan kepada pengarah soal perkembangan tugas mereka setiap enam bulan sekali. 

"Atau mereka bisa sewaktu-waktu diminta melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya bila dibutuhkan," demikian isi pasal 11. 

3. Mahfud sebut KPK tidak ikut dilibatkan karena mereka penegak hukum perkara pidana

Susunan Anggota Satgas Pemburu Aset BLBI: Dari Mahfud hingga LuhutMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (IDN Times/Galih Persiana)

Sementara, dalam keterangan pers pada Senin (12/4/2021) Mahfud membenarkan di dalam satgas itu, komisi antirasuah tak ikut dilibatkan. Namun, hal itu dilakukan lantaran KPK adalah aparat penegak hukum perkara pidana. Sedangkan, pemburuan aset BLBI masuk ke perkara perdata. 

Selain itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, pemerintah ingin tetap menjaga independensi KPK. "Nanti, kalau dia masuk ke dalam tim kita malah dikira mereka (KPK) disetir, dipolitisasi dan sebagainya," kata Mahfud. 

Ia memilih membiarkan satgas bekerja tanpa ada campur tangan KPK. Namun, ujarnya, bila memang ada dugaan perbuatan korupsi, maka komisi antirasuah akan ikut dilibatkan. 

"Jadi, mereka (KPK) tetap bisa ikut mengawasi (perkembangan perburuan aset BLBI)," tutur dia lagi. 

Meski begitu, pemerintah membutuhkan data-data mengenai BLBI yang masih dimiliki oleh KPK. Hal itu dibutuhkan sebagai petunjuk untuk memburu aset-aset BLBI. 

"Tentu KPK kan memiliki data-data lain di luar hukum perdata yang bisa ditagihkan dan digabung ke tindak perkara perdata. Hari Selasa esok saya akan ke KPK," ujarnya. 

Baca Juga: Ini Kronologi Sjamsul Nursalim Diberi Dana BLBI Hingga Jadi Tersangka

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya