Survei Alvara: Tingkat Kepuasan Publik ke KPK Turun Jadi 71,1 Persen

Penurunan terjadi di 100 hari kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf

Jakarta, IDN Times - Tingkat kepuasan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam usia 100 hari kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin menurun drastis. Apabila pada Agustus 2019, komisi antirasuah menjadi institusi kedua yang dipercayai oleh publik dengan nilai kepuasan 80 persen, kini turun menjadi 71,1 persen. 

Itu merupakan hasil survei yang dilakukan oleh Alvara Research Centre dan disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis (13/2). Alvara melakukan survei pada akhir Januari 2020 hingga awal Februari 2020 terhadap 1.000 responden. Wawancara dilakukan dengan tatap muka yang dilakukan dengan multistage random sampling di 13 provinsi di Indonesia. Hasilnya tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error 3,16 persen. 

Mengacu kepada hasil survei itu, komisi antirasuah ada di posisi kelima, berada di bawah institusi kepolisian dan Mahkamah Agung. Hasil survei ini seolah membuktikan undang-undang KPK yang telah direvisi menyebabkan komisi antirasuah tak bisa bekerja secara maksimal menangkap koruptor. Ujung-ujungnya tingkat kepercayaan publik menjadi menurun. 

Turunnya kepercayaan publik terhadap KPK seiring dengan publik semakin tak percaya penegakan hukum di era kepemimpinan Jokowi. Apabila pada Agustus 2019, hasil survei menunjukkan 73,4 persen responden merasa puas dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, namun dalam beberapa bulan saja, angka itu merosot menjadi 63,6 persen. 

"Bila Agustus 2019, kepuasan publik terendah hanya diisi oleh persoalan ekonomi, namun di tahun 2020 ini, faktor penegakan hukum dan penegakan korupsi masuk kategori kepuasan terendah," ungkap CEO Alvara Research Centre Hasanuddin Ali dalam keteranga tertulisnya. 

Lalu, apa kata KPK mengenai survei tersebut? Apakah mereka setuju dianggap sudah tak lagi memiliki taji untuk menangkap koruptor?

1. Aspek pemberantasan korupsi memiliki tingkat kepuasan publik terendah

Survei Alvara: Tingkat Kepuasan Publik ke KPK Turun Jadi 71,1 PersenPeringatan hari antikorupsi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan ribuan pelajar, Minggu (8/12). Humas Jateng/Slam

Secara umum tingkat kepuasan publik di bulan Januari 2020 yakni sebesar 69,4 persen. CEO dan founder Alvara Research Centre, Hasanuddin Ali mengatakan ini merupakan kali pertama sejak tahun 2018 tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi berada di bawah angka 70 persen. 

"Ini menunjukkan ekspektasi publik yang tinggi belum dapat dipenuhi oleh pemerintah dalam 100 hari pemerintahan yang baru ini, sehingga hal ini menjadi lampu kuning bagi pemerintah untuk lebih memacu kinerjanya di berbagai sektor strategis," kata Hasanuddin. 

Ia juga menyebut tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi di periode kedua jauh pada 100 hari nya jauh lebih rendah dibandingkan pemerintahan periode pertama. Pada Januari 2015 lalu, tingkat kepuasan publik mencapai 77,2 persen. Angka tersebut diperoleh ketika Alvara Research Centre yang melakukan survei. 

Alvara juga menggambarkan tujuh aspek di pemerintahan Jokowi dengan tingkat kepuasan publik terendah pada Januari 2020 yakni peningkatan ekonomi keluarga (64,7 persen), penegakan hukum (63,6 persen), kesejahteraan tenaga kerja (62,2 persen), pemberantasan korupsi (61,5 persen), kemudahan lapangan kerja (60,8 persen), stabilitas harga bahan pokok (56,2 persen) dan pengentasan kemiskinan (51,9 persen). 

Bila dilihat dari aspek yang ada, Hasanuddin menilai tingkat kepuasan publik terendah pada Januari 2020 adalah pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan pengentasan kemiskinan. 

"Bila pada Agustus 2019 kepuasan publik yang terendah hanya diisi persoalan ekonomi, maka di tahun 2020 ini, faktor penegakan hukum dan penegakan korupsi masuk dalam tingkat kepuasan terendah," ungkapnya. 

Baca Juga: 3 Menteri Jokowi Ini Masih Menjabat Ketua Umum Partai Politik

2. Banyaknya publik yang tak setuju terhadap revisi UU KPK menjadi penyebab tingkat kepuasan menurun pada Januari 2020

Survei Alvara: Tingkat Kepuasan Publik ke KPK Turun Jadi 71,1 PersenANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Berdasarkan hasil survei itu pula terungkap hanya 46,8 persen dari 1.000 responden yang mengaku tahu persoalan revisi terhadap UU komisi antirasuah. Namun, dari 46,8 persen itu, mayoritas atau sekitar 61,3 persen mengaku tidak setuju bila undang-undang KPK direvisi oleh pemerintah dan DPR. 

"Besarnya ketidaksetujuan terhadap revisi UU KPK terlihat menjadi salah satu sebab merosotnya kepuasan publik terhadap pemberantasan korupsi pada 100 hari periode kedua pemerintahan Jokowi ini," kata Hasanuddin. 

Sehingga, Presiden Jokowi, ia menambahkan harus mengambil langkah strategis untuk memperkuat keberadaan komisi antirasuah. Salah satunya dengan menerbitkan Perppu, agar upaya pemberantasan korupsi tidak semakin terpuruk di mata publik. 

3. Kepuasan publik terhadap kepolisian naik, sedangkan ke KPK turun

Survei Alvara: Tingkat Kepuasan Publik ke KPK Turun Jadi 71,1 Persenpolri.go.id

Informasi penting lainnya yang tergambar dalam survei itu yakni tingkat kepuasan publik terhadap kinerja lembaga. Kepuasan publik terhadap komisi antirasuah menurun drastis. Bila di bulan Agustus 2019, KPK masih berada di peringkat kedua di bawah TNI, maka pada Januari 2020 merosot ke peringkat kelima. Bahkan, bila dilihat prosentasenya, KPK berada di bawah institusi kepolisian. 

Lima lembaga tertinggi yang kinerjanya memuaskan ekspektasi publik yakni satu TNI, dua, kepolisian RI, ketiga, Mahkamah Agung, keempat, Mahkamah Konstitusi, dan kelima KPK. 

Survei Alvara: Tingkat Kepuasan Publik ke KPK Turun Jadi 71,1 Persen(Hasil survei Alvara Research Centre periode akhir Januari 2020 - awal Februari 2020) Tangkapan layar

4. KPK menegaskan hingga hari ini tetap bekerja

Survei Alvara: Tingkat Kepuasan Publik ke KPK Turun Jadi 71,1 Persen(Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Sementara, hasil survei itu turut dikomentari oleh plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Melalui keterangan tertulis, Ali mengapresiasi segala bentuk masukan dan kritik yang dialamatkan ke komisi antirasuah. Apabila ada kritik, maka dianggap sebagai penyemangat untuk menguatkan komisi antirasuah dan seluruh insan di KPK. 

Ali menegaskan hingga saat ini KPK terus bekerja dengan masih menetapkan tersangka kasus korupsi, antara lain kasus suap KPU, Sidoarjo, Bengkalis, dan DPRD Sumatera Utara. 

"Bahkan, kami juga masih melakukan penahanan antara lain untuk kasus Solok Selatan, ruang terbuka hijau Bandung dan Bengkalis," tutur Ali. 

Sayangnya, level pejabat yang diproses tidak cukup tinggi. Dalam perkara korupsi di DPRD Sumut pun, yang ditetapkan jadi tersangka yakni mantan anggota DPRD. Kendati begitu, Ali mengatakan komisi antirasuah tetap melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KPK seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 19 tahun 2019. 

Baca Juga: UU Baru Resmi Berlaku, Ini Dampak Buruknya Bagi KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya