Tahanan KPK Vaksinasi Lebih Awal, ICJR: Harusnya Prioritas Lapas Penuh

Vaksinasi tahanan KPK bisa belakangan

Jakarta, IDN Times - Organisasi Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong agar petugas rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang overcrowd, agar divaksinasi COVID-19. Narapidana yang menghuni rutan dan lapas sebaiknya juga dimasukan ke dalam kelompok prioritas vaksinasi. 

"Karena mereka masuk ke dalam kelompok berisiko yang sulit melakukan physical distancing dan berada pada tempat setting tertutup seperti rutan dan lapas," ungkap peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021). 

Kekhawatiran ICJR dan dua organisasi lainnya yaitu IJRS dan LeIP didasarkan pada tingginya penularan COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas.

Berdasarkan data yang diperoleh ICJR dari pemantauan di media hingga 18 Januari 2021, telah terjadi 1.855 infeksi COVID-19 di 46 UPT pemasyarakatan rutan di seluruh Indonesia. Bila dirinci, terdiri dari 1.590 narapidana, 122 petugas rutan atau lapas, dan 143 orang yang tidak diketahui apakah mereka napi atau petugas. 

"Data dari media menunjukkan 4 WBP (warga binaan pemasyarakatan) meninggal dunia," kata Maidina.

Kelompok Penasihat Ahli Strategis Imuniasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) saja, kata Maidina, menyebut individu yang berada di dalam fasilitas penahanan masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin COVID-19. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) pada 17 Januari 2021 sudah menerbitkan surat keputusan tentang persiapan pelaksanaan vaksinasi di dalam lapas. 

Apa tanggapan ICJR mengenai tahanan di KPK yang justru sudah lebih dulu divaksinasi?

1. Tahanan di KPK tak mengalami ruang penahanan overcrowd, sehingga bisa antre berikutnya

Tahanan KPK Vaksinasi Lebih Awal, ICJR: Harusnya Prioritas Lapas Penuh(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A Napitupulu menilai, pada dasarnya narapidana merupakan kelompok rentan terpapar COVID-19. Hal itu lantaran mereka berada di ruangan tertutup dalam jangka waktu lama dan lebih dari satu orang. 

Namun, ia menekankan, sebaiknya napi yang diberikan prioritas vaksin COVID-19 yakni mereka yang menjalani penahanan di lapas atau rutan dalam kondisi penuh.

"Sekarang, kan yang jadi masalah, tahanan KPK yang tidak masuk kelompok prioritas dan tak alami overcrowding, malah didahulukan (dapat vaksin)," ujar Erasmus kepada IDN Times melalui pesan pendek, hari ini. 

ICJR juga mengusulkan agar tidak menimbulkan klaster baru di lapas, maka narapidana bisa dibebaskan lebih awal. Aparat penegak hukum bisa berkoordinasi dan mendorong agar kasus-kasus yang tidak terlalu membutuhkan penahanan agar tak ditahan. Bisa juga, kata Erasmus, ada alternatif penahanan di luar rutan. 

"Bagi ICJR tahanan kasus korupsi tak masuk kelompok prioritas. Pembedaan (yang dialami oleh tahanan KPK) dianggap diskriminatif, sedangkan napi lain belum dapat," tutur dia. 

Berdasarkan data yang pernah dirilis KPK pada Juni 2020, ada 48 tahanan yang ditahan di rutan KPK di belakang Gedung Merah Putih. Sementara, ketika diresmikan pada 2017, rutan tersebut memuat 37 tahanan. 

Baca Juga: Juliari Batubara dan 38 Tahanan KPK Lain Divaksin COVID-19

2. Publik protes tahanan KPK diberikan vaksin COVID-19 lebih awal

Tahanan KPK Vaksinasi Lebih Awal, ICJR: Harusnya Prioritas Lapas PenuhTahanan KPK untuk korupsi bansos COVID-19, Juliari Batubara akan divaksinasi COVID-19 (Dokumentasi humas KPK)

Vaksinasi turut dilakukan di lingkungan KPK pada pekan ini. Namun, selain pegawai, ternyata komisi antirasuah juga memberikan vaksin COVID-19 bagi para tahanan yang ditahan di rutan Gedung Merah Putih.

Berdasarkan keterangan dari Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada 61 tahanan lembaga antikorupsi yang divaksinasi. Salah satunya tersangka kasus bansos COVID-19, eks Menteri Sosial Juliari Batubara. 

"Dari total 61 tahanan KPK, yang telah divaksin berjumlah 39 orang dan 22 lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," ungkap Ali melalui keterangan tertulis hari ini. 

Vaksinasi berlangsung pada 18 Februari hingga 23 Februari 2021 di Gedung Merah Putih. Namun, vaksinasi COVID-19 pada tahap awal itu membuat publik bertanya-tanya. Mengapa tahanan yang notabene mencuri uang negara dan rakyat masuk ke dalam kelompok prioritas untuk divaksinasi. 

"Bila alasannya adalah para napi hidup berdekatan dan sempit jadi rentan risiko kesehatan, maka dari itu didahulukan, berarti orang ini gak pernah main ke tahanan di Cipinang atau tahanan Polres yang satu ruangan dempet-dempetan puluhan orang. Intinya, kalau berduit akan didahulukan biar kata dia maling," cuit pemilik akun @tuantigabelas, hari ini. 

"Urgensinya apa ya tahanan KPK divaksinasi duluan? Makin aneh aja negeri ini," tulis pemilik akun @thisisandri.

Ada pula yang menilai seharusnya yang diberikan prioritas untuk divaksinasi adalah pengendara ojek daring. "Driver-driver ojol yang tiap hari di jalanan ketemu orang banyak demi kirim makanan buat yang isoman, itu lebih penting!" kata pemilik akun @efahmi. 

3. Sebanyak 19 tahanan KPK pernah dibantarkan penahanannya karena tertular COVID-19

Tahanan KPK Vaksinasi Lebih Awal, ICJR: Harusnya Prioritas Lapas PenuhPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sementara, pada Januari lalu, tercatat ada 19 tahanan yang penahanannya dibantarkan dari rutan KPK. Mereka harus dipindahkan RSD Wisma Atlet Kemayoran karena dinyatakan tertular COVID-19.

Namun, pada 19 Januari 2021, enam tahanan berhasil sembuh dan hasil tes swab PCR-nya negatif. Tahanan yang sembuh dikembalikan ke rutan KPK untuk menjalani masa penahanan. 

Ali juga menyampaikan, KPK terus berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK. "Kami secara berkala melakukan penyemprotan disinfektan, penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi seluruh pihak yang beraktivitas di dalam lingkungan KPK serta rutin pemeriksaan uji swab antigen sesuai kebutuhan," katanya, pada Januari 2021. 

Sementara, untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan rutan KPK, komisi antirasuah memberlakukan beberapa aturan, antara lain menerapkan kunjungan kuasa hukum dan keluarga tahanan secara daring. Kemudian, melakukan tes swab secara berkala bagi para tahanan, petugas rutan, dan pengawal tahanan.

Baca Juga: 51 Narapidana Tipikor Lapas Sukamiskin Dinyatakan Positif COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya