Tak Cukup Umur Saat Dilantik, Pimpinan KPK Digugat ke PTUN

Usia Ghufron saat dilantik masih 45 tahun

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan menggugat keputusan presiden yang tetap mengangkat Nurul Ghufron sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadhana mengatakan ketika dilantik usia Ghufron masih 45 tahun. Sedangkan, di dalam UU baru komisi antirasuah, syarat minimal pimpinan KPK dilantik adalah 50 tahun. 

"Kami tim advokasi UU KPK akan menggugat keppres dari saudara Nurul Ghufron. Mungkin pekan depan kami akan melayangkan gugatan terhadap pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," ungkap Kurnia seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu (11/3). 

Menurut Kurnia dan rekan-rekannya, mantan dekan fakultas hukum Universitas Jember itu tidak bisa dilantik, lantaran usianya belum cukup. Di dalam UU KPK baru nomor 19 tahun 2019, pasal 29 huruf (e) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun. Ghufron diketahui kelahiran 22 September 1974, yang artinya usianya baru 45 tahun. 

Lalu, bagaimana tanggapan KPK terhadap gugatan ke PTUN itu?

1. KPK menilai pemilihan Nurul Ghufron sudah sesuai dengan proses yang ada

Tak Cukup Umur Saat Dilantik, Pimpinan KPK Digugat ke PTUNPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku sudah mendengar rencana melayangkan gugatan itu. Ia mengatakan komisi antirasuah menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh siapapun asal memiliki posisi hukum yang jelas. 

"Tentunya KPK menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh siapapun selama legal standingnya jelas," ungkap Ali kepada media pada Selasa malam (10/3). 

Ia juga menjelaskan Ghufron terpilih sebagai pimpinan KPK usai melalui serangkaian tahapan seleksi, termasuk uji kepatutan dan kelayakan di komisi III DPR pada tahun 2019. Sehingga, hal itu seharusnya sudah tak jadi masalah lagi. 

Menurut Ali, proses seleksi menggunakan acuan aturan di dalam UU lama KPK yakni nomor 30 tahun 2002. Di sana tertulis untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK, usia minimumnya adalah 40 tahun. 

"Tentunya telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang KPK yang lama saat itu UU Nomor 30 Tahun 2002, karena kita tahu pendaftaran itu kan dimulai sekitar tanggal 17 Juni 2019 untuk pimpinan KPK yang saat itu. Kemudian, setelah melalui serangkaian seleksi ada 10 orang yang dilakukan seleksi di DPR dan kemudian kita tahu tanggal 16 September 2019 ada terpilih 5 orang salah satunya adalah Pak Nurul Ghufron. Dengan demikian maka tentunya pemilihan Pak Nurul Ghufron selaku sebagai salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023 tentunya telah selesai dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Ali memaparkan dengan detail. 

Baca Juga: Walau Tak Sesuai UU Baru KPK, Nurul Ghufron Tetap Bisa Dilantik

2. Fatwa dari Mahkamah Agung juga sudah menegaskan pengangkatan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK sudah sah

Tak Cukup Umur Saat Dilantik, Pimpinan KPK Digugat ke PTUNmahkamahagung.go.id

Selain itu, kata Ali, sudah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung mengenai pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK. Fatwa ini lah yang dicantumkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam surat keputusan pengangkatan Ghufron. 

"Presiden juga menerbitkan surat keputusan (SK) dan kalau kita lihat di konsideran SK tersebut dicantumkan fatwa Mahkamah Agung (surat nomor: 333/KMA/HK.00.5/11/2019 tanggal 12 November 2019), maka tentu saja SK tersebut dapat menjadi dasar bagi Nurul Gufron menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK," kata pria yang sehari-hari juga menjabat sebagai jaksa itu. 

3. Koalisi sipil masyarakat antikorupsi juga melakukan uji formil UU baru KPK ke Mahkamah Konstitusi

Tak Cukup Umur Saat Dilantik, Pimpinan KPK Digugat ke PTUNIDN Times/Axel Joshua Harianja

Selain menggugat SK pengangkatan pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron, kelompok yang sama juga melayangkan gugatan mengenai uji formil UU baru KPK ke Mahkamah Konstitusi. Selain elemen sipil, terdapat pula tokoh-tokoh antikorupsi termasuk eks pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang dan Erry Riyana Hardjapamekas. 

Tokoh-tokoh dan pegiat antikorupsi ini sebelumnya sempat diundang oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke Istana untuk membahas mengenai peluang untuk dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Salah satu  pegiat antikorupsi dan advokat Saor Siagian mengatakan

gugatan formil dengan materiil berbeda. Mereka menggugat pemerintah dan DPR bukan membahas mengenai isi pasal-pasal yang ada di dalam undang-undangnya. Namun, bagaimana proses ketika undang-undang itu dibentuk. 

"Antara lain kan kemarin proses dibentuknya tidak melibatkan partisipasi masyarakat, terburu-buru ketika dilakukan proses pembuatannya, ada ketidak konsistenan di mana pimpinan terpilih ada yang berusia 45 tahun, sedangkan aturannya minimal usia pimpinan 50 tahun. Oleh karena itu, karena ada banyak yang bermasalah, maka kami meminta kepada majelis hakim agar undang-undang itu dibatalkan," ujar Saor ketika dikonfirmasi pada November 2019 lalu. 

Baca Juga: Ini Deretan Kasus di KPK yang Penyelidikannya Dihentikan Pimpinan Baru

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya