Tak Diakui Kemenkum HAM, Moeldoko Tetap Klaim Jadi Ketum Demokrat

AHY sebut Moeldoko menjabat ketum Demokrat itu hoaks

Jakarta, IDN Times - Meski sudah tak diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM, Moeldoko tetap menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Klaim tersebut disampaikan lewat poster yang berisi ucapan selama Idul Adha yang ditujukan ke publik. 

"Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H - 2021 M, Mohon Maaf Lahir dan Batin," demikian bunyi poster yang juga menampilkan wajah Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun. 

Poster itu dikirim oleh juru bicara Demokrat versi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Muhammad Rahmad. Meski tak diakui oleh Kemenkum HAM, tetapi Demokrat versi KLB tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 25 Juni 2021 lalu.

Moeldoko bahkan menggugat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly karena menganggap putusannya untuk tak mengakui KLB di Deli Serdang keliru. Padahal, baik Moeldoko dan Yasonna sama-sama pembantu presiden. 

Lalu, apa komentar Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika masih melihat Moeldoko masih mengklaim sebagai ketum umum partai berlambang bintang mercy tersebut?

Baca Juga: Demokrat: Gugatan Moeldoko pada Menkumham di PTUN Tidak Berdasar Hukum

1. AHY sebut klaim Moeldoko sebagai ketum hoaks

Tak Diakui Kemenkum HAM, Moeldoko Tetap Klaim Jadi Ketum DemokratPoster klaim Moeldoko sebagai ketua umum disebut hoaks (Dokumentasi Partai Demokrat)

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengirimkan ulang poster itu dengan stempel hoaks. "Kalau ada yang mendapatkan kiriman poster ini bisa kami sampaikan kalau ini hoaks," ujar Herzaky kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (20/7/2021). 

"Ini bukan DPP Partai Demokrat yang legal," kata dia lagi. 

Bahkan, ia menyarankan agar poster itu dikirimkan ke divisi siber Mabes Polri. 

Baca Juga: Demokrat Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN Saat COVID, AHY: Memalukan!

2. Demokrat kubu Moeldoko klaim KLB di Deli Serdang digelar sesuai aturan

Tak Diakui Kemenkum HAM, Moeldoko Tetap Klaim Jadi Ketum DemokratKronologi sengketa Partai Demokrat (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah, mengklaim KLB yang digelar di Deli Serdang pada awal Maret lalu sudah sesuai aturan. Pertama, kata dia, karena telah diikuti oleh pemilik suara sah yakni para pengurus Demokrat di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi. 

"Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional serta mengikuti ketentuan menurut UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tutur Rusdiansyah pada akhir Juni lalu. 

Ia berharap PTUN Jakarta dapat menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut secara adil dan obyektif. "Sehingga, putusan yang dihasilkan tentu akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," kata dia lagi. 

3. AHY sebut langkah Moeldoko gugat status KLB di saat pandemik sangat memalukan

Tak Diakui Kemenkum HAM, Moeldoko Tetap Klaim Jadi Ketum DemokratKetum PD Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) dan KSP Moeldoko (kanan) (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/Aditya Pradana Putra)

Sedangkan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai sikap yang diambil oleh kubu Moeldoko dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) benar-benar memalukan. Sebab, hal tersebut mencerminkan ketidakpeduliannya bahwa saat ini kasus COVID-19 di Tanah Air tengah melonjak. 

"Padahal, seharusnya semua fokus yang ada diarahkan untuk membantu Presiden Jokowi menghadapi lonjakan kasus pandemik COVID-19 yang kembali mengganas," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, mewakili AHY melalui keterangan tertulis pada 26 Juni 2021 lalu. 

Dengan mengajukan gugatan hukum, ujar Herzaky, malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji oleh negara. Itu semua dilakukan semata-mata untuk ambisi politik pribadi. 

Herzaky mengatakan, dengan Moeldoko menggugat Menkumham ke PTUN malah menunjukkan sikap tidak patuh terhadap hukum. Selain itu, publik menilai di antara sesama pembantu presiden malah bersikap tidak kompak. 

"Legal standing KSP (Kepala Staf Presiden) Moeldoko pun tidak jelas. Hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan. Apalagi masih ada kasus-kasus penting lainnya yang lebih penting dan genting," kata Herzaky. 

Alih-alih berpotensi menambah pekerjaan bagi pengadilan, Demokrat kubu AHY mendorong agar Moeldoko fokus membantu presiden dalam mengendalikan pandemik COVID-19. Apalagi kasus COVID-19 justru terus melonjak meski pengetatan pembatasan sudah dilakukan. 

Baca Juga: Gugat Menkumham, Pengacara Moeldoko Diduga Palsukan Surat Kuasa

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya