Tak Ingin Dizalimi oleh KPK, Eks Ketum PPP Rommy Ajukan Banding Vonis

Rommy divonis 2 tahun dan hak politik tak dicabut

IDN Times, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy sama-sama mengajukan banding atas putusan pengadilan di tingkat pertama. Di pengadilan tipikor Jakarta Pusat pada (20/1) lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun bui. Menurut mereka, pria yang akrab disapa Rommy terbukti telah menerima suap dari eks dua pejabat di Kementerian Agama yakni Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi. 

Konfirmasi soal komisi antirasuah mengajukan banding disampaikan oleh Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa (28/1). 

"Perkara atas nama Romahurmuziy, jaksa penuntut umum KPK memutuskan sikap melakukan upaya banding dengan alasan satu, vonis majelis hakmi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, kedua, uang pengganti tidak dipertimbangkan dan pencabutan hak politik tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Ali. 

Lalu, kapan jaksa KPK akan mengirimkan memori banding ke pengadilan?

1. Memori banding segera disampaikan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Tak Ingin Dizalimi oleh KPK, Eks Ketum PPP Rommy Ajukan Banding VonisEks Ketum PPP, Mochammad Romahurmuziy (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Ali, dokumen memori banding akan disampaikan oleh jaksa komisi antirasuah secepatnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

"Memori banding itu akan kami susun," tutur Ali. 

Vonis yang disampaikan oleh majelis hakim sesungguhnya sudah lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa komisi antirasuah. Jaksa KPK semula menuntut empat tahun bui, hak politik dicabut selama lima tahun dan membayar denda Rp250 juta. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis supaya Rommy membayar uang pengganti Rp46 juta. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Ketum PPP Terbukti Bersalah dan Divonis Dua Tahun Bui

2. Rommy mengajukan banding karena hak hukumnya dizalimi

Tak Ingin Dizalimi oleh KPK, Eks Ketum PPP Rommy Ajukan Banding VonisEks Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Rommy mengaku mengajukan banding karena hak-haknya dizalimi oleh komisi antirasuah. Upaya penzaliman itu, kata Maqdir, menggunakan baju penegakan hukum. 

"Maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir yakni (27/1) menyusul pendaftaran yang dilakukan oleh KPK," ungkapnya.

Maqdir juga melihat adanya upaya penggiringan opini terhadap kliennya yang membandingkan vonis Rommy dengan hukuman bagi ketua umum parpol lainnya. Selain Rommy, komisi antirasuah juga sudah pernah menjerat ketum dari parpol lain, mulai dari Setya Novanto (Golkar), Anas Urbaningrum (Demokrat) dan Luthfi Hasan Ishaaq (PKS).

"Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif ke klien kami. Dari kacamata hukum, vonis untuk seorang terdakwa tidak boleh dibandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat dan peranannya dalam sebuah delik," tutur Maqdir.  

3. Rommy merasa tak perlu menyetor uang pengganti karena tidak menerima duit suap

Tak Ingin Dizalimi oleh KPK, Eks Ketum PPP Rommy Ajukan Banding Vonis(Mantan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Hal lain yang disampaikan oleh Maqdir yakni kliennya seharusnya memang tidak perlu dibebankan untuk membayar uang pengganti. Sebab, sejak awal Rommy, kata Maqdir tidak pernah menerima duit senilai total Rp307 juta dari eks dua pejabat Kementerian Agama. 

"Menurut putusan hakim PN Tipikor juga menyatakan demikian, klien kami sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan," kata dia lagi. 

Baca Juga: [BREAKING]: Keluar dari KPK, Romahurmuziy Pakai Rompi Tahanan Oranye 

Topik:

Berita Terkini Lainnya