Tanda Tanya Glock-17, Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J

Polri tak pernah menunjukkan barang bukti senjata ke publik

Jakarta, IDN Times - Kejanggalan dalam aksi polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 belum usai. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto, mengatakan, Bharada E menembak Brigadir J dengan senjata jenis Glock-17. 

Informasi ini kembali menimbulkan tanda tanya. Menurut Anggota DPR Komisi III, Trimedya Panjaitan, senjata jenis Glock-17 hanya boleh digunakan oleh personel Polri dengan pangkat minimal perwira. 

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara RI, golongan pangkat terendah di Polri adalah Bharada atau Bhayangkara Dua. Ia berada di golongan kepangkatan jenjang Tamtama. 

Sementara, pangkat tertinggi di Polri adalah jenderal yang berada dalam golongan kepangkatan perwira. Jenis kepangkatan perwira ini dibagi tiga yakni perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi. 

"Coba, dilihat lagi di aturan Kapolri, benar gak si Bharada E menggunakan (senjata) Glock? Pantas gak dia menggunakan Glock? Benar gak dia baru empat tahun jadi polisi dan sudah diberi kewenangan membawa Glock?" tanya Trimedya kepada media, Kamis, 14 Juli 2022 lalu. 

Politisi PDI Perjuangan itu mendesak agar Polri mengusut peristiwa penembakan tersebut hingga tuntas. Sebab, reputasi Polri yang menjadi taruhannya. 

"Polri yang baik ini jangan hancur karena urusan ini saja. Kasihan. Setengah mati membangun citra Polri dan persepsi publik terus membaik. Jangan hancur (reputasinya) karena kasus ini saja," tutur dia. 

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan senjata di instansi kepolisian?

Tanda Tanya Glock-17, Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir JPerbedaan senjata api Glock 17 dan HS-9 yang digunakan baku tembak oleh Bharada E dan Brigadir J. (IDN Times/Aditya Pratam)

1. Personel Polri dengan pangkat tamtama belum dibolehkan bawa senpi

Tanda Tanya Glock-17, Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir JIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan, ada aturan yang tidak tertulis bahwa Tamtama belum dibolehkan membawa senjata api (senpi). Tujuannya untuk mencegah agar tidak ada penyalahgunaan senpi, terutama bagi mereka yang masa dinasnya pendek. 

"Selain itu untuk melatih agar tidak arogan," kata Bambang kepada IDN Times, Jumat, (15/7/2022). 

Meski begitu, Bambang menyayangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur soal Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api, aturan penggunaannya malah lebih longgar bagi personel kepolisian. Ia menyebut, semua personel kepolisian, terlepas dari apapun pangkatnya dibolehkan membawa senjata. 

"Selama mendapat rekomendasi langsung dari pimpinan masing-masing. Sekarang, bila sudah terjadi insiden seperti ini, siapa yang harus disalahkan dan bertanggung jawab? Pengguna (senjata api)? Pemberi rekomendasi? Atau pemberi izin dan aturan?" tanya dia. 

IDN Times telah memeriksa Perkap tersebut, di dalamnya memang tidak diatur soal jenis senjata dan pangkat personel kepolisian yang dapat menggunakannya.

Namun, Glock-17 yang diklaim Polri digunakan oleh Bharada E, termasuk senpi organik dan semi otomatis. Senjata itu masuk ke dalam kategori hand gun atau senjata api genggam dan diatur di dalam Perkap. Artinya, tetap dapat digunakan asal ada rekomendasi dari pimpinan. 

Meski demikian, penggunaan senjata Glock-17 tetap tak diperkenankan meski sudah mengantongi rekomendasi. Sebab, senjata tersebut memiliki kapasitas 17 magasin peluru. 

"Tujuannya membawa senpi itu, memang mau menyerang siapa?" tanya dia. 

Baca Juga: KontraS: Polisi Terkesan Ingin Tutupi Fakta Kasus Kematian Brigadir J

Baca Juga: Polisi Sambangi Kantor Komnas HAM, Bahas Kasus Tewasnya Brigadir J

2. Polri tak pernah menunjukkan bukti fisik senpi atau pelaku penembakan

Tanda Tanya Glock-17, Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir Jpolri.go.id

Di sisi lain, Bambang juga bingung mengapa hingga kini belum ada barang bukti berupa senjata api yang disebut oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. Bahkan, keberadaan Bharada E hingga kini tidak diketahui. 

"Semua informasi yang diterima oleh masyarakat sampai saat ini 90 persen dari Polri dan 10 persen dari keluarga yang meninggal," kata Bambang. 

"Bukti senjata yang mereka sebut saja belum dihadirkan. Tersangka penembak saja juga belum ditampilkan," lanjut dia. 

Lantaran tak pernah ditunjukkan ke publik, ia pun tidak yakin apakah sosok Bharada E benar-benar ada atau hanya rekayasa.

"Kalau gak segera dijawab dengan bukti maka asumsi-asumsi liar akan terus bermunculan. Jangan-jangan (Bharada E) fiktif. Jangan-jangan dia hilang," ujarnya. 

3. Irjen Pol Ferdy Sambo sebaiknya dinonaktifkan sementara waktu

Tanda Tanya Glock-17, Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir JKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Selain mendesak agar Polri segera mengungkap bukti-bukti yang ada, Bambang juga mengusulkan agar Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan sementara waktu. Hal itu dinilai perlu dilakukan lantaran penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy. 

Di sisi lain, dengan menonaktifkan Sambo, maka bisa memberikan jaminan akuntabilitas ke publik terkait kasus penembakan itu. Polri pun bisa sekaligus menepis keraguan publik bahwa mereka tetap bisa bersikap imparsial. 

"Kalau Irjen Ferdy Sambo masih menjabat, maka sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif dari masyarakat itu," ujarnya. 

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyerahkan keputusan penonaktifan Sambo kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Mahfud percaya Sigit mampu membuat keputusan terbaik untuk penuntasan kasus itu secepatnya.

Baca Juga: Politikus PDIP: Kematian Brigadir J Harus Diusut agar Tak Ada Fitnah

Baca Juga: Brigadir J Alami 7 Luka dari 5 Tembakan, Komnas HAM: Masih Dicari Tahu

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya