Tanggapan KPK soal Desakan Menelusuri Dugaan Mahar Sandiaga Uno

KPK bisa menindak jika Sandiaga menggunakan uang rakyat

Jakarta, IDN Times - Dugaan soal pemberian mahar oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno akhirnya membuat publik mendesak agar hal itu turut ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, mantan Wakil Gubernur DKI itu disebut memberikan mahar senilai Rp1 triliun untuk dua partai, yakni PKS dan PAN. Masing-masing disebut Andi menerima Rp500 miliar.

Informasi itu Andi dengar langsung dari para petinggi Partai Gerindra seperti Fadli Zon, Sufmi Dasco Ahmad, dan Fuad Bawazier pada 8 Agustus lalu. Alhasil, publik pun sudah kadung heboh. Andi kemudian menuding dasar Prabowo memilih Sandi karena ia berhasil menaklukan kedua partai itu usai memberi mahar.

Kini yang jadi pertanyaan bisa kah KPK menangani dugaan pemberian mahar oleh Sandi?

1. KPK tidak bisa masuk kalau tidak ada bukti Sandi menggunakan dana rakyat

Tanggapan KPK soal Desakan Menelusuri Dugaan Mahar Sandiaga UnoFacebook/SandiSUno

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, lembaga anti rasuah tidak bisa menyentuh dugaan pemberian mahar yang dilakukan oleh Sandi ke PAN dan PKS. Itu menjadi ranah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

"KPK baru bisa masuk apabila ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan mengambil sesuatu dari jabatan sebelumnya untuk kepentingan itu (Pilpres) nah itu baru bisa," ujar Saut yang ditemui di gedung KPK pada Senin malam (13/8).

Lagipula, dalam sudut pandang Saut, dari pemberitaan media, Sandiaga memberikan uang itu kepada partai politik yang menjadi bagian dari koalisinya.

"Intinya ketika itu (mahar) diberikan ke partai politik dan itu sesuai dengan aturan di KPU maka KPK gak bisa masuk di situ," kata dia lagi.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada publik untuk mengecek aturan yang berlaku mengenai batasan dana kampanye yang boleh disumbang oleh perorangan dan perusahaan.

"Kan ada ketentuannya tuh kalau yang menyumbang perorangan itu batas maksimalnya berapa, sedangkan kalau perusahaan berapa (yang boleh disumbang)," tutur dia.

Baca Juga: Uang Rp500 M Sandiaga untuk Mahar? KPU: Silakan Dibuktikan!

2. KPK sudah pernah memberikan rekomendasi untuk mencegah adanya transaksi politik

Tanggapan KPK soal Desakan Menelusuri Dugaan Mahar Sandiaga Unosource_name

Jauh sebelum ramai diberitakan ada transaksi politik, menurut Saut, KPK telah memberikan tiga rekomendasi ke partai politik. Tujuannya, agar bisa menghasilkan kader dan calon pemimpin yang baik serta mencegah adanya transaksi politik.

"KPK kan pernah merekomendasikan mengenai tiga hal tentang partai politik, pertama, soal kaderisasi, kedua, biaya partai politik dan ketiga, transparansi dana," kata Saut.

KPK, menurutnya hanya bisa masuk ke ranah pencegahan. Hasil dari rekomendasi tadi salah satunya, yakni menyarankan kepada pemerintah agar ikut menanggung separuh beban biaya kampanye yang dilakukan oleh partai politik.

Selain itu, kata Saut, dengan mengikuti rekomendasi awal yang disampaikan oleh KPK bisa meminimalisasi potensi konflik yang ada.

"Ya, kalau kita kasih rekomendasi tapi belum diikuti ya gak apa-apa. Kami belum bisa membuktikan kalau dia (Sandiaga) korupsi kok," kata Saut.

3. KPK juga membutuhkan bukti untuk menyebut ada keterkaitan Sandiaga dengan kasus korupsi PT DGI

Tanggapan KPK soal Desakan Menelusuri Dugaan Mahar Sandiaga UnoFacebook/SandiSUno

Sandiaga sebenarnya bukan wajah asing yang pernah berkunjung ke kantor KPK. Pada Mei 2017 lalu, KPK pernah memanggil mantan Ketua KADIN itu sebagai saksi untuk kasus korupsi yang dilakukan oleh perusahaan PT Duta Graha Indah (DGI). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi.

Sandiaga diketahui pernah menjabat sebagai komisaris PT DGI. Perusahaan itu diketahui pernah memenangkan beberapa proyek dari Permai Group, grup usaha milik Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat.

KPK menetapkan sebagai PT DGI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Ini menjadi perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah.

Menurut Wakil Ketua KPK, PT DGI melalui Dudung diduga telah memperkaya diri sendiri. Diduga dari proyek itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 25 miliar.

Lalu, bagaimana kalau akhirnya terbukti Sandi menggunakan dana dari keuntungan yang diperoleh ketika masih menjadi komisaris PT DGI?

"Ya, itu beda lagi, karena harus ditentukan predicate crimenya apa," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Baca Juga: Bawaslu: Sandiaga Bisa Dicoret Jika Benar Memberikan Mahar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya