Diduga Pejabat di Polri Terima Suap, Ini Tanggapan Mabes

Eks penyidik KPK bantah telah merusak barang bukti

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri ikut berkomentar soal laporan kolaborasi beberapa media yang tergabung di dalam Indonesia Leaks. Di dalam laporan yang membahas mengenai perusakan barang bukti berupa catatan keuangan, diduga bukti itu dirusak untuk menghindari adanya nama Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang ikut menerima aliran dana. Pelaku perusakan barang bukti adalah eks dua penyidik KPK, Roland Rolandy dan Harun. 

Di dalam laporan Indonesia Leaks, Tito disebut menerima laporan sebanyak Rp 8 miliar. Sebagian besar dana itu langsung diserahkan oleh pengusaha Basuki Hariman, terpidana kasus suap daging impor. 

Ditemui media pada Senin (8/10), Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan hal tersebut merupakan isu lama. 

"Oh, itu berita lama, tahun 2017," ujar Setyo di Mabes Polri. 

Lalu, apa sikap yang ditempuh oleh Mabes Polri terhadap Roland dan Harun?

1. Mabes Polri mengaku telah meminta keterangan kepada pengusaha Basuki Hariman

Diduga Pejabat di Polri Terima Suap, Ini Tanggapan Mabes(Logo Polri) Polri.go.id

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Adi Deriyan, mengatakan pihaknya pernah memanggil terpidana Basuki Hariman untuk dimintai keterangan. 

"Kami tanya ke dia, apa benar pernah memberikan (seperti) apa yang tertulis di dalam buku merah. Pak Basuki menjawab tidak pernah (memberikan uang suap kepada Kapolri). Jadi, selesai, kalau sumbernya saja tidak bilang tidak pernah, mengapa harus ada?," kata Adi kemarin. 

Kendati, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik KPK, Surya Tarmiani pada 2017 lalu bagi saksi Kumala Dewi Sumartono menyatakan hal berbeda. Kumala merupakan staf keuangan perusahaan milik Basuki. 

"Tanggal 2016 19/1, beli USD 71.840 x 13.920 untuk Kapolda. Kredit 1.000.000.000-- Merupakan pemberian uang kepada Kapolda Tito Karnavian yang diantarkan Basuki Hariman," demikian tertulis dalam BAP yang dibuat penyidik KPK, Surya Tarmiani, 9 Maret 2017 seperti dikutip dari laman KBR.

Sayangnya, BAP itu justru tidak dihadirkan oleh jaksa KPK di persidangan.  

Baca Juga: KPK Tidak Bisa Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Aliran Dana Suap ke Kapolri

2. Mabes Polri menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dua perwira mereka

Diduga Pejabat di Polri Terima Suap, Ini Tanggapan MabesGaris polisi (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Di saat KPK menilai terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Roland dan Harun, Mabes Polri justru berpendapat sebaliknya. Usai dilakukan pemeriksaan internal, keduanya justru tidak terbukti telah melakukan pelanggaran etik. 

"Pemeriksa internal Polri tidak menemukan adanya pelanggaran yang dimaksud," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Mabes Polri pada Agustus lalu, M. Iqbal. 

Alih-alih dijatuhkan hukuman, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian malah mengganjar mereka dengan promosi. Pada Maret lalu, Tito mengangkat AKBP Roland Ronaldy sebagai Kapolres Cirebon Kota, Jawa Barat. Sementara, (Kompol) Harun diberikan tempat yang tinggi di Direktorat Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya per Oktober 2017.  

3. Pemeriksaan internal di KPK terhadap eks penyidiknya tidak bisa dilanjutkan

Diduga Pejabat di Polri Terima Suap, Ini Tanggapan MabesANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelum dikembalikan ke Mabes Polri, Pengawas Internal KPK sebenarnya tengah melakukan pemeriksaan. Tapi, pemeriksaan itu terpotong di tengah jalan, karena Mabes Polri meminta agar kedua perwiranya dikembalikan ke institusi asalnya. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak menampik Roland dan Harun memang pernah diperiksa secara internal pada tahun lalu. Tetapi, karena ada kebutuhan dan penugasan lebih lanjut di Mabes Polri, maka pimpinan KPK setuju untuk memulangkan keduanya. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo memulangkan keduanya sebagai bentuk sanksi dari institusi antirasuah. Namun, yang menjadi permasalahan, Roland dan Harun justru hanya dianggap melakukan pelanggaran ringan kendati sudah merusak barang bukti. Lantaran sudah kembali ke Mabes Polri, maka pemeriksaan internal terhadap keduanya tidak dapat dilanjutkan. 

"Ruang lingkup di pemeriksaan internal tersebut hanya berlaku apabila yang bersangkutan adalah pegawai KPK. Jadi, proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan apabila mereka bukan lagi pegawai di KPK. Untuk kelanjutan proses yang terjadi di instansi asal keduanya, silakan dicek ke sana," kata Febri dengan nada berhati-hati pada Senin malam (8/10). 

Baca Juga: Polri: Penyebab Kebakaran di Pulau Gili Lawa karena Faktor Alam

Topik:

Berita Terkini Lainnya