Namanya Disebut Dapat Jatah Dana Hibah KONI, Ini Tanggapan Menpora 

Imam Nahrawi membantah ikut terima dana hibah

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membantah ikut menerima dana hibah yang dialokasikan untuk KONI sebesar Rp17,971 miliar. Nama Imam ikut terseret lantaran Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi mengaku di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Kamis (21/3) membuat daftar berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI. 

Di dalam daftar itu berisi insial huruf M, UL, dan MLY. Menurut Suradi, inisial "M" yang dimaksud adalah Menpora Imam Nahrawi. Namun, menurut Imam, informasi yang disampaikan di ruang sidang bukan fakta. 

"Saya tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu, termasuk yang menafsirkan inisial itu. Saya pastikan saya tidak terlibat di dalamnya," kata Imam ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (22/3). 

Lalu, apakah Imam siap apabila dimintai kesediaannya hadir sebagai saksi di ruang sidang?

1. Imam siap hadir dipanggil ke KPK atau ke ruang sidang

Namanya Disebut Dapat Jatah Dana Hibah KONI, Ini Tanggapan Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menpora Imam mengaku siap apabila keterangannya dibutuhkan di ruang sidang atau gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan tidak sedikit pun menerima dana hibah yang dialokasikan dari institusi kementerian yang dipimpinnya ke KONI. 

"Seperti yang sudah saya lakukan, saya siap hadir dan saya pernah hadir," kata Imam pada hari ini di kantor Kemenpora. 

Baca Juga: Saksi di Sidang Sekjen KONI Sebut Ada Jatah Uang untuk Menpora

2. Menpora Imam akan mengikuti proses hukum yang berlaku

Namanya Disebut Dapat Jatah Dana Hibah KONI, Ini Tanggapan Menpora IDN Times/Margith Julia Damanik

Selain itu, Menteri yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif. 

"Di situlah nanti kesempatan saya memberikan penjelasan. Makanya, saya terus terang akan menghargai proses itu. Tapi, jangan bangun opini yang tidak sesuai dengan fakta hukum," kata Imam. 

3. Sekjen KONI menyuap tiga pejabat Kemenpora agar dana hibah cair

Namanya Disebut Dapat Jatah Dana Hibah KONI, Ini Tanggapan Menpora IDN Times/Sukma Shakti

Suradi muncul sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Ending didakwa bersama dengan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy telah menyuap tiga pejabat di Kemenpora. Tujuannya untuk memuluskan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. 

"(Terdakwa) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald F. Worotikan ketika membacakan dakwaan pada (11/3) lalu. 

Ronald menyatakan Ending dan Jhonny telah memberikan satu mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, uang Rp300 juta, kartu debit BNI berisi Rp100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Selain itu, keduanya juga memberikan uang sejumlah total Rp215 juta kepada pejabat pembuat komitmen di Deputi IV, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Kemenpora, Eko Triyanta.

Selain dua pejabat KONI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga orang petinggi dari Kemenpora sebagai tersangka penerima suap. 

4. Pejabat KONI terancam pidana penjara maksimal 5 tahun

Namanya Disebut Dapat Jatah Dana Hibah KONI, Ini Tanggapan Menpora (Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya yang telah menyuap pejabat Kemenpora, maka dua pejabat KONI yaitu Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E. Awuy disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Merujuk ke pasal itu, maka keduanya terancam hukuman bui maksimal 5 tahun dan denda Rp50 juta-Rp250 juta. 

Sedangkan di pasal 13 berisi ancaman bui maksimal 3 tahun dan denda Rp150 juta. 

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK di Kemenpora 

Topik:

Berita Terkini Lainnya