Tempat Wisata Tetap Boleh Buka Selama Libur Nataru, Kapasitas Dibatasi

Aturan ganjil-genap diberlakukan ke tempat wisata favorit

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tidak melarang tempat wisata beroperasi selama libur Natal 2021 dan pergantian tahun ke 2022. Namun, jumlah wisatawan yang berkunjung ke tempat-tempat wisata wajib dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas normal. 

Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 mengenai pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022. Instruksi setebal 8 halaman itu diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu. 

"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," demikian salah satu poin di dalam Inmendagri tersebut.

Mantan Kapolri itu juga melarang penggunaan pengeras suara yang menyebabkan masyarakat menjadi berkerumun. Di dalam Inmendagri itu juga disebut agar membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun sifatnya non-keagamaan yang pernah dilakukan sebelum pandemik COVID-19. 

Tito juga mendorong agar semua pemda melakukan identifikasi terhadap tempat-tempat wisata yang dapat tetap dibuka pada waktu libur natal dan tahun baru. Ia pun meminta agar dilakukan pengawasan terhadap tempat wisata yang dibuka. 

"Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM (Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat) level 3 khusus untuk daerah-daerah destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan kota lainnya," kata Tito. 

Di dalam Inmendagri itu tidak disebut pengetatan pengaturan turut diberlakukan di ibu kota DKI. Padahal, merujuk pada libur Idulfitri 2021 lalu, justru tempat-tempat wisata yang tetap buka di Jakarta diserbu. Hal ini lantaran kegiatan mudik pada tahun ini masih dilarang. 

Lalu, apa strategi dari pemerintah untuk mencegah munculnya klaster baru di tempat-tempat wisata?

Baca Juga: Sederet Aturan yang Bakal Diberlakukan Jelang Libur Natal-Tahun Baru

1. Menerapkan peraturan ganjil-genap selama libur natal dan tahun baru menuju ke tempat wisata

Tempat Wisata Tetap Boleh Buka Selama Libur Nataru, Kapasitas DibatasiPantai Uluwatu, Bali (IDN Times/Lia Hutasoit)

Di salah satu poin di Inmendagri nomor 62 disebutkan bahwa salah satu cara untuk mencegah terjadinya kerumunan hingga menimbulkan klaster baru yakni dengan memberlakukan pelat ganjil genap bagi kendaraan bermotor. Aturan ini khususnya diberlakukan di jalan dan area sepanjang tempat wisata yang kerap dikunjungi oleh warga. 

"Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak," kata Tito. 

Selain itu, pemerintah juga kepada pemda agar menerapkan protokol kesehatan dan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan). Lalu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya. 

Uniknya, di dalam Inmendagri nomor 62 tertulis bila ada aturan yang tidak dimuat di sana, maka publik dapat mengacu ke Inmendagri tentang pengaturan PPKM wilayah Jawa dan Bali serta di luar area tersebut. Sementara, bila merujuk kepada Inmendagri nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM level 4 hingga 2 di wilayah Jawa dan Bali, maka untuk area yang masuk ke level 3, tak diizinkan membuka tempat wisata umum. 

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara," demikian bunyi Inmendagri nomor 27 yang diteken pada 2 Agustus 2021 lalu. 

Baca Juga: COVID-19 Merajalela, Taman Impian Jaya Ancol Tutup Mulai Kamis 24 Juni

2. Pemerintah imbau agar masyarakat merayakan Natal dan pergantian tahun 2022 di rumah

Tempat Wisata Tetap Boleh Buka Selama Libur Nataru, Kapasitas DibatasiIlustrasi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Di dalam Inmendagri itu, Menteri Tito mengimbau agar masyarakat merayakan malam pergantian tahun baru 2022 dilakukan di rumah saja. Warga diimbau untuk menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Selain itu, warga dapat melakukan antisipasi dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," ujar Tito. 

Pawai dan arak-arakan tahun baru juga dilarang oleh pemerintah. "Acara perayaan old and new year baik yang dilakukan di ruang tertutup dan terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang," kata dia lagi. 

3. Semua alun-alun pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2022 bakal ditutup oleh pemda

Tempat Wisata Tetap Boleh Buka Selama Libur Nataru, Kapasitas DibatasiSuasana kawasan Monumen Nasional (Monas) dan gedung-gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (13/8/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Di dalam Inmendagri itu juga disebut bahwa semua area alun-alun di seluruh wilayah Indonesia bakal ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Mendagri Tito tidak menyebut contoh area alun-alun yang bakal ditutup.

Namun, diduga salah satunya adalah area Monumen Nasional. Sebab, area tersebut kerap digunakan oleh warga untuk berkumpul dan menghabiskan waktu pergantian tahun. 

"Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," kata Tito. 

Aturan yang tertuang di dalam Inmendagri nomor 62 tahun 2021 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Baca Juga: Menkes: Bila Terjadi Lonjakan COVID, Kepala Negara G20 Takut ke Bali

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya