Terbukti Korupsi, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Bui

Emir sempat mengaku khilaf atas perbuatannya

Jakarta, IDN Times - Sia-sia upaya yang dilakukan oleh eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar untuk menyampaikan nota pembelaan pada Jumat (1/5). Sebab, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (8/5), Emir tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Mantan bankir itu tetap dinilai telah korupsi dengan menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan melakukan pencucian uang dengan total Rp87,464 miliar. Atas perbuatannya itu, maka Emir dijatuhi vonis 8 tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Pengadilan Tipikor pada hari ini dan dikutip kantor berita Antara

Demi mencegah meluasnya wabah COVID-19, maka persidangan dilakukan secara virtual. Emir dan kuasa hukum berada di gedung C1 KPK. Sedangkan, majelis hakim berada di PN Jakpus. Sementara, jaksa penuntut berada di gedung KPK K4. 

Vonis yang dijatuhkan bagi Emir sesungguhnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar pria berusia 60 tahun dibui 12 tahun. Lalu, bagaimana sikap Emir terhadap vonis itu?

1. PN Jakarta Pusat turut menghukum Emir agar membayar uang pengganti senilai SGD$2,1 juta

Terbukti Korupsi, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Bui(Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Selain dihukum secara fisik dan membayar denda, Emir juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai SGD$2.117.315 atau setara Rp22,3 miliar. Uang itu wajib dibayar karena nominalnya sama dengan keuntungan yang ia terima karena menerima suap dari perusahaan mesin pesawat asal Inggris, Rolls Royce. 

"Selambat-lambatnya uang pengganti dibayar usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim Rosmina. 

Bila harta yang disita ternyata masih belum cukup, maka vonisnya ditambah dua tahun bui. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun bui dan denda Rp10 miliar. 

Baca Juga: Nasib Emirsyah Satar, dari Dirut Garuda Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

2. Emir seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia tetap malah berbuat korupsi

Terbukti Korupsi, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Bui(Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, ketika membuat putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Faktor yang memberatkan menurut hakim yaitu Emir telah melakukan perbuatan yang betentangan dengan program pemerintah. Selain itu, Emir seharusnya menjadi panutan bagi seluruh manajemen di Garuda Indonesia, tetapi malah melakukan hal sebaliknya. 

"Namun, terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan di perusahaan tersebut," kata anggota majelis hakim Anwar. 

Di sisi lain faktor yang meringankan yaitu Emir sukses membawa Garuda menjadi perusahaan penerbangan bergengsi di tingkat dunia. 

"Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah dihukum," tutur hakim lagi. 

3. Emir mengaku tidak pernah berniat melakukan pencucian uang

Terbukti Korupsi, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Bui(Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, di dalam sidang dengan agenda nota pembelaan pada (1/5) lalu, Emir mengaku tidak bermaksud melakukan pencucian uang. Ia menegaskan semua fee yang ia terima dari pengusaha Soetikno Soedarjo sudah dikembalikan dan tidak ada yang ia titipkan. 

"Saya juga hendak mengklarifikasi bahwa saya tidak mengetahui dan tidak pernah bermaksud menyembunyikan atau menyamarkan uang yang dari Soetikno Soedarjo," kata Emir ketika itu. 

Dalam sidang itu, Emir juga mengklarifikasi mengenai kepemilikan rumah di Blok G nomor 46 Permata Hijau. Menurut Emir, rumah itu bukan merupakan hasil tukar tanah dengan rumah milik almarhum Ibu mertuanya. 

"Saya tidak membeli rumah itu dengan fee dari Garuda. Rumah itu saya beli pada 2004 sebelum saya menjabat Direktur Utama di Garuda dengan menggunakan penghasilan sendiri sehingga penempatan rumah tersebut sebagai jaminan atas kredit yang saya ajukan bukan perbuatan pidana," tuturnya lagi. 

Di dalam sidang turut terungkap pemberian dari Soetikno diterima Emir semata-mata karena keduanya berkawan baik. Belakangan ia baru tahu bahwa itu dilarang dalam undang-undang. Emir pun mengaku khilaf. 

"Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya sudah siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Namun, saya juga ingin menyampaikan tidak semua hal yang disebutkan di dalam surat tuntutan adalah benar," ujarnya. 

4. Jaksa dan Emir masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan hakim

Terbukti Korupsi, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Bui(Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, baik Emir dan jaksa penuntut umum KPK tidak langsung menentukan sikap usai persidangan berakhir. Kedua pihak sama-sama menggunakan waktu selama satu pekan untuk berpikir apakah hendak mengajukan banding atau menerima putusan. 

Baca Juga: Emirsyah Satar Diduga Terima Suap Tidak Hanya dari Rolls Royce

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya