Terdakwa Bowo Sidik Akui Memang Terima Duit Suap dari Enggartiasto

Tapi, KPK tidak bisa menghadirkan Enggar di ruang sidang

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penerimaan gratifikasi dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia dan petinggi PT Ardila Insan Sejahtera, Bowo Sidik Pangarso merasa tidak diperlakukan secara adil usai divonis lima tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (4/12). Selain itu, ia juga dikenakan denda senilai Rp200 juta.

Menurut Bowo, majelis hakim tidak ikut mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Padahal, mantan anggota DPR dari komisi VI itu akhirnya buka-bukaan dan mengakui menerima duit dari beberapa pihak.

Salah satu yang disebut adalah mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Enggar disebut memberi uang pada 2017 lalu senilai Rp2 miliar dalam mata uang dollar Singapura. 

"Kan tadi fakta yang muncul di persidangan gak dipakai. Kemudian saya divonis dengan menggunakan untuk pasal 12B. Sekali lagi duit Rp8 miliar itu (bisa ketahuan) karena pengakuan saya. Sebagian dari duit itu diberi oleh saudara Enggar. Ada pula yang diberi oleh orangnya Muhammad Nazaruddin, Jessica. Tapi jaksa tidak bisa mendatangkan mereka di persidangan," kata Bowo usai mengikuti sidang vonis pada hari ini. 

Lalu, apakah Bowo hendak mengajukan banding atas vonis lima tahun itu? Walaupun dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. 

1. Bowo menyesalkan sudah mengaku memberi uang, tapi KPK tidak bisa menghadirkan si pemberi duit

Terdakwa Bowo Sidik Akui Memang Terima Duit Suap dari Enggartiasto(Terdakwa Bowo Sidik Pangarso) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kepada media, Bowo mengaku sudah diperlakukan secara tidak adil. Sebab, ia sudah menunjukkan sikap kooperatif dan mengakui secara jujur sumber pemberi duit dengan total Rp8 miliar. Tapi, jaksa KPK justru tidak bisa menghadirkan individu yang memberikan duit. 

Salah satu yang sulit dihadirkan adalah mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Bahkan, ketika penyidik memanggil politikus Partai Nasional Demokrat itu ke KPK, Enggar sempat mangkir tiga kali. Ia mangkir ketika dipanggil pada tanggal 2 Juli, 8 Juli dan 18 Juli 2019. Alasannya, karena ia tengah melakukan tugas kerja sebagai menteri. 

"Sekarang saya tanya, apakah bisa dikatakan seseorang bersalah ketika orang yang memberikan suap tidak pernah dipanggil? Buktinya tidak ada sama sekali, lalu saya divonis karena menerima uang tersebut," tanya Bowo kepada media. 

Bowo tak membantah memang menerima duit dari Enggar. Namun, yang jadi permasalahan, KPK tidak pernah bisa meminta keterangan dari Enggar. Sehingga, mereka juga kesulitan menghadirkan Enggar di ruang sidang. 

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

2. Bowo Sidik kelebihan mengembalikan uang suap yang ia terima ke negara senilai Rp52 juta

Terdakwa Bowo Sidik Akui Memang Terima Duit Suap dari EnggartiastoIDN Times/Santi Dewi

Uniknya oleh majelis hakim, Bowo dinilai kelebihan mengembalikan duit suap ke negara senilai Rp52 juta. Total uang suap dan gratifikasi yang telah dikembalikan oleh Bowo ke negara mencapai Rp10 miliar.

Padahal, dalam sidang tuntutan yang digelar pada (6/11) lalu, jaksa KPK justru menyebut Bowo masih kurang menyetor uang suap ke negara senilai Rp52.095.965. 

"Kelebihan pengembalian uang senilai Rp52 juta harus dikembalikan ke terdakwa. Hal itu juga sudah diakui oleh jaksa penuntut umum pada 20 November," kata majelis hakim. 

3. Majelis hakim menolak nota pembelaan Bowo Sidik yang meminta agar hak politiknya tidak dicabut

Terdakwa Bowo Sidik Akui Memang Terima Duit Suap dari Enggartiasto(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Di dalam sidang vonis yang digelar hari ini, majelis hakim juga menolak semua nota pembelaan yang pernah dibacakan oleh Bowo pada (20/11) lalu. Menurut majelis hakim pengembalian uang suap tidak menghapus tindak pidananya. 

"Sehingga nota pembelaan ditolak dan dikesampingkan," kata majelis hakim. 

Majelis hakim juga merinci faktor-faktor apa saja yang memberatkan sehingga Bowo divonis lima tahun penjara yakni ia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan, faktor yang meringankan yaitu Bowo bersikap kooperatif, berlaku sopan, belum pernah diproses hukum sebelumnya, dan sudah mengembalikan uang suap serta gratifikasi ke KPK. 

Kepada media, Bowo mengatakan akan menyampaikan sikapnya apakah hendak banding atau tidak usai berpikir selama satu pekan. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: KPK Selesai Hitung Duit 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, Totalnya Rp8,45 M

Topik:

Berita Terkini Lainnya