Tidak Terima Divonis 13 Tahun, Terdakwa Kasus BLBI Ajukan Banding

Syafruddin merasa hanya menjalankan keputusan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung menolak vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Senin (24/9). Dalam sidang yang digelar hari ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. 

Syafruddin tegas mengatakan sejak awal bahwa ia tidak bersalah dalam kasus pemberian surat keterangan lunas (SKL) bagi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. 

"Tadi, saya katakan (di ruang sidang) satu hari pun satu detik pun dihukum, maka saya akan mengajukan banding,"  ujar Syafruddin usai persidangan pada sore ini. 

Ia merasa sedih, karena usai melalui proses perjuangan yang panjang, Syafruddin belum menemukan keadilan. Menurut dia, proses penerbitan SKL bagi Sjamsul sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang. Jadi, keputusan itu, semata-mata bukan berada di tangannya saja. 

"Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," katanya lagi. 

Lalu, kapan Syafruddin mulai memasukan gugatan bandingnya?

1. Usai dibacakan vonis oleh majelis hakim, Syafruddin langsung menyatakan banding

Tidak Terima Divonis 13 Tahun, Terdakwa Kasus BLBI Ajukan BandingANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Syafruddin mengatakan sejak awal kalau ia dinyatakan bersalah dan divonis maka di detik itu pula ia langsung mengajukan banding. Lantaran itu pula, ia merasa tidak perlu berkonsultasi kepada siapa pun. Sementara, kuasa hukum Syafruddin mengaku ingin berpikir-pikir dulu sebelum mengajukan gugatan banding. 

"Karena saya belum mendapatkan keadilan dalam proses ini. Saya kira, ini sebetulnya saya sangat sedih bukan karena saya dihukum, tetapi ini kepastian hukum yang sudah dinodai di bangsa ini," kata Syafruddin kepada media pada Senin sore (24/9). 

Menurut klaim Syafruddin, pada tahun 1999 pemerintah sudah memberikan surat keterangan release and discharge  yang menyatakan pemegang saham BDNI telah memenuhi aturan yang dinamakan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Dokumen pertama diteken oleh Farid Harianto selaku kuasa Glenn Muhammad Yusuf, mantan Kepala BPPN. Dokumen kedua, ditanda tangani oleh Menteri Keuangan dan BPPN yang mewakili pemerintah. 

Selain itu, menurut dia, di tahun 2004, pemerintah yang saat itu dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002 mengenai pemberian jaminan kepastian hukum kepada obligor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Di dalam inpres itu, juga diatur obligor yang tidak bisa menyelesaikan kewajiban mereka. 

Pria berusia 61 tahun itu mengaku membebaskan Sjamsul dari kewajiban membayar sisa utang BLBI lantaran mengacu ke Inpres tersebut. Syafruddin menyatakan Sjamsul sudah melunasi kucuran BLBI yang pernah diterima BDNI pada tahun 1998 lalu. 

"Jadi, ini bukan (keputusan saya). Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," kata dia lagi. 

Baca Juga: Eks Kepala BPPN Syafruddin Divonis 13 Tahun dalam Kasus Korupsi BLBI

2. Syafruddin menuding BLBI yang diusut hanya di BDNI

Tidak Terima Divonis 13 Tahun, Terdakwa Kasus BLBI Ajukan BandingIDN Times/Sukma Shakti

Di hadapan media, Syafruddin menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berbuat adil. Sebab, yang diusut kucuran BLBI hanya BDNI. Sementara, menurut dia ada lebih dari 30 bank yang mendapatkan dana tersebut. 

"Yang (sudah) selesai malah dikotak-atik sekarang. Justru, 30 bank lain yang belum dibayar malah gak diapa-apain," tutur Syafruddin. 

Oleh sebab itu, melalui gugatan bandingnya, ia sekaligus memperjuangkan perjuangannya selama ini. Ia merasa sudah bekerja sebaik-baiknya dan menghindarkan Indonesia agar tidak terjerembab di krisis ekonomi. 

"Dan 15 tahun kemudian saya malah mendapat hukuman," katanya lagi. 

3. Syafruddin tidak khawatir hukumannya justru akan lebih berat di tingkat banding

Tidak Terima Divonis 13 Tahun, Terdakwa Kasus BLBI Ajukan BandingANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lalu, tidak kah Syafruddin khawatir hukumannya justru akan lebih berat usai mengajukan gugatan banding?

"Saya kan cari keadilan, bukan mencari keringanan hukuman," kata Syafruddin tegas. 

Sejak awal, katanya, ia sudah bersumpah kalau dihukum satu detik saja maka ia akan mengajukan banding. 

"Ini masalah keadilan yang saya cari dalam berbangsa dan bernegara. Saya yakin keadilan akan datang," tuturnya lagi. 

Baca Juga: Jaksa Sebut Mantan Kepala BPPN Dekat dengan Orangnya Sjamsul Nursalim

Topik:

Berita Terkini Lainnya