Walau Terima Suap Rp4,75 Miliar, Eni Saragih Minta Dihukum Ringan

Eni bersikukuh tidak mencuri uang negara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih kembali mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (19/2). Agenda pada persidangan hari ini yakni mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh politisi Partai Golkar tersebut.

Dalam nota pembelaan setebal lima halaman, Eni berharap kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Kendati di saat yang sama, ia mengakui bersalah karena telah menerima suap dari pengusaha swasta yang ingin terlibat di dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Di surat dakwaan, Eni tertulis menerima suap senilai Rp4,75 miliar. Namun, ia mengaku sudah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp5,3 miliar. 

"Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan lah saya, dengan segala kerendahan hati dan dengan memohon perlindungan dari Allah SWT, menyampaikan kepada majelis hakim yang mulia agar kiranya saya diberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujar Eni ketika membacakan surat pembelaannya pada siang tadi. 

Ia juga berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Padahal, KPK sudah menolak status JC Eni. Lalu, apa alasan Eni memohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya? Padahal, Eni terbukti menggunakan kuasanya sebagai anggota DPR untuk mendapat keuntungan pribadi. 

1. Eni mengaku selama proses persidangan, tidak ada satu fakta yang menyebut ia telah mencuri uang negara

Walau Terima Suap Rp4,75 Miliar, Eni Saragih Minta Dihukum Ringan(Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Menurut Eni, selama proses persidangan digelar sejak 29 November 2018 lalu, tidak ada satu pun fakta yang menyebut ia telah mencuri uang negara dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Ia menegaskan keterlibatannya di proyek PLTU Riau-1 semata-mata karena diminta oleh Ketua Umum Partai Golkar ketika itu yakni Setya Novanto. 

"Bahwa keterlibatan saya dalam proyek PLTU Riau-1 bukanlah sebagai pelaku utama sebagaimana yang disampaikan oleh JPU dalam tutntutannya. Tapi, semata-mata karena saya petugas partai dan mendapat penugasan dari pimpinan partai," ujar Eni membacakan nota pembelaannya. 

Kalau pun ada uang yang diterima, kata Eni lagi, itu sepenuhnya digunakan untuk kepentingan partai dan membantu masyarakat yang tidak mampu. Yang dimaksud kepentingan partai, Eni menjelaskan yakni termasuk Munaslub Partai Golkar maupun kegiatan Pilkada Partai Golkar. 

Baca Juga: Anggota DPR Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp10,7 Miliar 

2. Eni telah bersikap kooperatif dan mengembalikan uang suap yang diterima mencapai Rp5,3 miliar

Walau Terima Suap Rp4,75 Miliar, Eni Saragih Minta Dihukum Ringanidntimes.com

Selain itu, menurut Eni, ia sudah bersikap kooperatif dan mengembalikan uan suap yang pernah diterimanya ke KPK mencapai Rp5,3 miliar. 

"Saya juga sejak awal sudah mengungkap semua pihak yang terkait dengan perkara ini," kata perempuan yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi. 

Oleh sebab itu, ia mengaku terkejut ketika jaksa KPK malah menolak pengajuan justice collaboratornya. JPU menganggap Eni merupakan pelaku utama di dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. Padahal, ia sudah menjelaskan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa posisinya di Partai Golkar hanya petugas partai. 

"Diri saya ini sesungguhnya bukan siapa-siapa. Tanpa perintah petinggi partai untuk dapat berkenalan dan bekerja sama dengan pengusaha Bapak Johannes B Kotjo, pengusaha besar sejak era Presiden Soeharto," kata di lagi. 

3. Eni memiliki dua anak yang berusia di bawah 17 tahun

Walau Terima Suap Rp4,75 Miliar, Eni Saragih Minta Dihukum Ringan(Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

Di dalam surat pembelaannya, Eni berharap dihukum ringan, karena ia memiliki dua anak yang berusia di bawah 17 tahun. Anak pertama, kata dia, masih duduk di bangku kelas 1 SMA dan satu lagi berusia 4 tahun. 

"Mereka masih membutuhkan perhatian, bimbingan, pengawasan, dan pendampingan dari saya. Saya pun sebagai istri juga dituntut untuk mendampingi dan melayani suami," kata dia. 

Padahal, uang suap yang diterima Eni dari para pengusaha itu, ia manfaatkan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Hasilnya, sang suami, Muhammad Al Khadziq, berhasil terpilih menjadi Bupati Temanggung. 

4. Eni mengaku baru tahu sebagai anggota DPR dilarang menerima gratifikasi

Walau Terima Suap Rp4,75 Miliar, Eni Saragih Minta Dihukum Ringan(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dhemas

Di dalam surat pembelaannya, Eni juga menjelaskan baru mengetahui sebagai anggota DPR tidak boleh menerima fee-fee proyek. Ia sempat berpikir fee proyek itu sah untuk masuk ke kantong pribadinya. 

Dalam pandangannya proyek PLTU Riau-1 itu adalah proyek investasi di mana swasta menjadi agen yang legal. Proses dan prosedur yang dilalui agar proyek itu terealisasi, kata Eni sudah benar. 

"Sehingga, saya pun memandang bahwa proyek itu harus diwujudkan. Apalagi proyek itu tidak menggunakan uang negara, namun negara sesungguhnya diuntungkan. Karena selain dalam pola kerjasama di proyek ini pihak PLN diberikan saham mayoritas 51%, juga disebabkan proyek ini akan menjual listrik murah sekitar 5,3 sen saja," tutur dia. 

Sehingga, apabila ada fee, maka hal tersebut tak masalah untuk ia terima. Kesalahan lain yang ia akui yakni memandang Johannes Kotjo dan Samin Tan sebagai teman baik. 

"Sehingga kalau ada kebutuhan mendesak saya menghubungi Beliau untuk membantu sponsor kegiatan partai, kegiatan organisasi, dan lain-lain," katanya. 

5. Eni Saragih terkejut dituntut 8 tahun oleh jaksa KPK

Walau Terima Suap Rp4,75 Miliar, Eni Saragih Minta Dihukum Ringan(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Eni mengaku terkejut ketika dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman bui selama 8 tahun. Selain itu, ia juga diminta untuk membayar denda senilai Rp300 juta. Ada pula uang pengganti yang harus dibayarkannya mencapai Rp10,35 miliar dan SGD$40 ribu. Hak politik Eni pun diajukan oleh KPK agar dicopot selama lima tahun usai ia keluar dari bui. 

"Saya juga mencoba buat mengembalikan semua. Saya berharap (hukuman) itu menjadi ringan. Tapi, hari ini, seperti yang saya rasakan mungkin kita tahu semua, fakta di persidangan juga. Entahlah, saya gak tahu," tutur Eni usai pembacaan tuntutan pada (6/2) lalu. 

Sementara, menurut KPK, tuntutan 8 tahun bagi Eni sudah tergolong ringan, apabila dibandingkan dengan hukuman maksimalnya yakni 20 tahun. Selain Eni, KPK turut memproses pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pengusaha Samin Tan. 

Kotjo sudah divonis 4,5 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya yaitu dua tahun dan delapan bulan penjara. 

Baca Juga: Sudah Kooperatif pada KPK, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara

Topik:

Berita Terkini Lainnya