Terima Suap Rp46 Miliar dari Soetikno, Eks Dirut Garuda Akui Khilaf

Emir juga didakwa mencuci uang senilai Rp87,4 miliar

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar mengaku khilaf menerima suap dari koleganya, Soetikno Soedarjo usai membeli mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls Royce. Total suap yang diterima oleh mantan bankir itu mencapai Rp46,3 miliar. 

Hal itu ia sampaikan dalam sidang perdana mengenai dugaan penerimaan suap dari Rolls Royce yang digelar pada Senin (30/12) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Di dalam sidang kemarin, ia juga menyebut isi dakwaan setebal 75 halaman tak semuanya sesuai kenyataan. 

"Yang Mulia, pada kesempatan ini, saya memohon maaf karena persahabatan saya melakukan perbuatan khilaf," kata Emir seperti dikutip dari kantor berita Antara kemarin. 

Kendati begitu, ia tak ingin mengajukan nota keberatan dan ingin persidangan segera terlewati. Lalu, apa saja poin di dakwaan Emir yang patut dicermati?

1. Emir didakwa terima suap Rp46,3 miliar dari pabrikan pesawat

Terima Suap Rp46 Miliar dari Soetikno, Eks Dirut Garuda Akui Khilaf(Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa KPK, mantan Direktur Keuangan Garuda itu didakwa telah menerima duit suap dengan total Rp46,3 miliar. Duit itu diterima dari pabrikan pesawat Airbus, ATR dan Bombardier Canada. 

Namun, duit itu tidak dinikmati sendiri, melainkan bersama-sama mantan Direktur Teknik, Hadinoto Soedigno dan mantan executive project manager PT Garuda, Capt Agus Wahjudo. Ketiganya menerima suap dengan total Rp5,85 miliar; US$884.200; 1.020.975 Euro; dan SGD$1,18 juta. 

Menurut jaksa, Emir menerima suap itu sebagai imbalan karena memilih Rolls Royce untuk mesin pesawat Garuda. Selain itu, ia juga menerima suap lantaran telah memesan beberapa armada pesawat dari Airbus, ATR, dan Canadian Regional Jet. 

Baca Juga: Nasib Emirsyah Satar, dari Dirut Garuda Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

2. Emirsyah Satar didakwa telah melakukan pencucian uang dengan membeli apartemen dan merenovasi rumah

Terima Suap Rp46 Miliar dari Soetikno, Eks Dirut Garuda Akui Khilaf(Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Di dalam dakwaan, jaksa Heradian Salipi menjelaskan usai menerima suap, Emir membelanjakan duit itu. Sebagian duit digunakan untuk membeli properti di Singapura dan Melbourne, Australia. Ada pula duitnya yang dimanfaatkan untuk melakukan renovasi di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Pusat. 

Namun, ada pula duit yang digunakan untuk membeli rumah di daerah Permata Hijau. Rumah itu ditempati oleh almarhumah istrinya, Sandrina Abubakar untuk memperoleh jaminan kredit dari Bank UOB Indonesia senilai US$840 ribu. 

Jaksa KPK, Wawan Yunawarto mengatakan Emir juga pernah menitipkan uang melalui rekening Soetikno di Bank Standar Chartered senilai US$1,4 juta. Ia juga disebut mencuci uang untuk membayar lunas utang di Bank UOB dan membayar satu unit apartemen di Melbourne, Australia. 

Sementara, apartemen di Singapura diambil alih bersama sahabatnya, Soetikno Soedarjo dari Innospace Investment Holding. Emir juga diketahui mentransfer uang dengan menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS ke rekening lain atas nama Badilla Suhodo di HSBS. Uang itu lalu ditransfer ke rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar dan atas nama Eghadana Rasyid Satar di Commonwealth Bank di Australia.

Sehingga, total uang yang dicuci oleh Emir mencapai Rp87,4 miliar. 

"Kegiatan tersebut merupakan upaya terdakwa dan Emirsyah Satar untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Emirsyah Satar yang berasal dari fee atas pengadaan pesawat," kata jaksa.

3. Emir terancam bui lebih dari 20 tahun

Terima Suap Rp46 Miliar dari Soetikno, Eks Dirut Garuda Akui Khilaf(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Atas perbuatannya itu, maka ia didakwa dengan dua pasal sekaligus yakni pasal 12 ayat (1) huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal tindak pencucian uang yakni pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Merujuk ke pasal 3, maka tertulis ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Jadi Tersangka TPPU

Topik:

Berita Terkini Lainnya