Terjadi Lagi, Kapal Pengangkut Calon PMI Ilegal Karam Saat ke Malaysia

Sejauh ini 10 jenazah telah berhasil ditemukan

Jakarta, IDN Times - Tragedi tenggelamnya kapal pengangkut calon Pekerja Migran Ilegal (PMI) kembali terjadi pada 24 Desember 2021. Kapal kayu yang diperkirakan mengangkut 57 orang ke Malaysia itu kena hempas ombak dan karam. 

"Kapal boat diperkirakan berangkat dari Batu Bara, Sumatra Utara menuju ke Sekinchan, Selangor, Malaysia. Kapal diperkirakan tenggelam di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 Desember 2021. 

Sementara, berdasarkan informasi yang diterima oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla), tim SAR Negeri Jiran sudah berhasil menemukan 10 orang dalam kondisi tak bernyawa. Sebanyak 35 penumpang dalam keadaan selamat. 

"Begitu juga 4 ABK (Anak Buah Kapal) yang selamat. Sedangkan, 8 orang dari total jumlah penumpang masih dinyatakan hilang," ungkap Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia pada Kamis kemarin. 

Ia mengatakan semua jenazah yang ditemukan sudah diserahkan kepada kepolisian Sekinchan untuk dilakukan post-mortem. Kejadian ini sangat tragis, sebab pada 15 Desember 2021 lalu, peristiwa serupa terjadi. Namun, calon PMI ilegal diberangkatkan dari Batam menuju ke Negeri Jiran. 

Dalam insiden itu, sebanyak 21 orang dinyatakan meninggal dunia. Sebanyak 11 jenazah di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.

Mengapa insiden serupa kerap terjadi? Apalagi, mereka bersedia berangkat melalui jalur laut tanpa diberikan perlindungan yang memadai. 

1. Calon PMI ilegal diiming-imingi bekerja di Malaysia dengan gaji tinggi

Terjadi Lagi, Kapal Pengangkut Calon PMI Ilegal Karam Saat ke MalaysiaIlustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Deputi Penempatan dan Perlindungan PMI untuk kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Irjen (Pol) Ahmad Kartika, mengatakan pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia dikerjakan oleh sindikat mafia. Bahkan, banyak pegawai pemerintah yang diduga ikut terlibat dalam pemberangkatan secara ilegal tersebut.

Ia menjelaskan pengiriman PMI ilegal ke Negeri Jiran dalam satu tahun ke belakang terus meningkat. Hal itu seiring dengan permintaan tenaga kerja non-profesional di Malaysia yang juga tinggi. 

"Malaysia ini sedang membutuhkan banyak pekerja Indonesia karena situasi ekonomi yang ada di sana, perkebunan dan proyek infrastruktur di sana. Ini praktik yang berjalan sudah cukup lama," ujar Ahmad ketika memberikan keterangan pers pada 28 Desember 2021 lalu.

Para calo itu tak kesulitan merekrut target calon PMI untuk diberangkatkan, sebab mereka dengan mudah terkena bujuk rayu akan ditempatkan bekerja di lokasi bonafit serta gaji tinggi. Faktanya, sering kali PMI sering kali tak dibayar dan kerap menerima perlakuan kasar. 

Baca Juga: Anggota TNI AU dan AL Diduga Terlibat Kirim PMI Ilegal ke Malaysia

2. Calon PMI ilegal diminta membayar uang ke calo berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta

Terjadi Lagi, Kapal Pengangkut Calon PMI Ilegal Karam Saat ke MalaysiaBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Ahmad juga menjelaskan bahwa calon PMI ilegal harus menyetor duit ke calo berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta agar bisa dikirim ke Malaysia. Tetapi, mereka dikirim secara ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen bekerja yang sah. Cara pemberangkatannya pun dari Indonesia ke Negeri Jiran melalui jalur laut dan diam-diam. 

"Biaya yang dikenakan oleh calo kepada calon PMI ini bervariasi, sekitar Rp10 juta hingga Rp15 jutaan. Duit itu mencakup tiket pesawat Lion Air dari daerah asal menuju ke Batam. Lalu, biaya itu juga mencakup biaya di daratan pantai Malaysia sana hingga dikirim ke agen di Malaysia," kata dia.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengusulkan kepada pihak penyidik kepolisian dalam memproses anggota mafia pengiriman calon PMI ilegal, sebaiknya juga diterapkan UU Tindak Pencucian Uang. Sehingga, semua pelaku yang terlibat tindak kejahatan perdagangan orang tidak sekadar dibui, tetapi juga dimiskinkan. 

"Jadi, semua uang yang dihasilkan dari tindak kejahatan ini bisa ikut disita oleh negara," ujar Benny.  

3. Bakamla akan kirimkan kapal KN Belut Laut-406 untuk evakuasi calon PMI

Terjadi Lagi, Kapal Pengangkut Calon PMI Ilegal Karam Saat ke MalaysiaIlustrasi petugas Bakamla tengah bersiaga mengevakuasi WNI yang tenggelam saat dikirim secara ilegal ke Malaysia (Dokumentasi Bakamla)

Sementara, Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Irawan mengatakan pihaknya menyiagakan kapal patroli KN Belut Laut-406 untuk melakukan evakuasi korban kapal tenggelam calon PMI. "Kami telah mengerahkan KN Belut Laut-406 untuk berpatroli di sekitar perairan perbatasan Indonesia Malaysia manakala ada perintah evakuasi," ujar Bambang.

Bakamla terus berkoordinasi dengan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) Selangor terkait pencarian PMI yang tenggelam. Ia berharap Bakamla bisa langsung mengevakuasi jenazah calon PMI yang telah ditemukan. 

Baca Juga: BP2MI: PMI Harus Setor Rp15 Juta untuk Dikirim Ilegal ke Malaysia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya