Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Siap Mundur dari DPR-MPR

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, mengaku siap mundur dari beberapa jabatan yang kini ia emban, mulai dari anggota DPR RI, MPR RI, hingga partai politik.
Arsul menyebut hal itu merupakan konsekuensi karena ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang bakal diusulkan DPR. Apalagi dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tertulis agar hakim konstitusi tidak terikat dengan kepentingan apapun, selain mengawal konstitusi yang baik dan benar.
"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya ya berhenti dari DPR dan mundur sebagai pimpinan MPR. Mundur itu ya bagian dari undang-undang," ungkap Arsul kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
"Di dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK) itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya, itu memang harus ditaati. Ya sudah kita terima," tutur politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi, sembilan fraksi bulat memilih Arsul. Ia berhasil menyisihkan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Arsul juga bersyukur karena ia diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk bisa ikut proses seleksi calon hakim konstitusi di MK.
Apa pertimbangan Komisi III DPR memilih Arsul untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang bakal habis masa jabatannya?
1. Arsul Sani dipilih karena dulu jadi anggota Komisi III dan paham pembentukan undang-undang
Menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mantan koleganya itu pantas menjadi hakim konstitusi, karena dulu Arsul sempat duduk di Komisi III DPR. Kini, Arsul duduk di Komisi II. Selain itu, dia dianggap paham proses pembentukan undang-undang.
"Karena mohon maaf, yang dari DPR kemarin itu tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai (anggota) DPR. Yang memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani,” ungkap Bambang kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, Arsul memiliki keahlian dan telah lama terlibat dalam dunia hukum. Oleh karena itu, ia yakin pemahaman konstitusi Arsul sangat kuat.
“Atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi meminta memilih sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang sudah habis masa jabatannya," tutur dia.
Baca Juga: Sah! Komisi III DPR Pilih Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi
2. Komisi III DPR tak ingin undang-undang yang diajukan bisa dibatalkan sepihak di MK
Lebih lanjut, menurut pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu, sembilan hakim MK pada dasarnya merupakan penjaga konstitusi. Mereka diberikan kewenangan untuk memberikan penafsiran tunggal undang-undang.
Maka, parlemen tak ingin MK bisa tiba-tiba membatalkan begitu saja undang-undang yang sudah mereka perjuangkan. Kejadian itu pernah menimpa hakim konstitusi, Aswanto, yang tiba-tiba dicopot DPR.
Ia dicopot lantaran kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat parlemen. Pencopotan hakim Aswanto secara tiba-tiba menimbulkan protes keras dari publik, termasuk mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Ia menegaskan, meski hakim konstitusi diajukan DPR bukan berarti individu tersebut adalah orang DPR.
"Tugas yang paling berat bagi kita sebagai anggota DPR terhadap MK urusan paling utama itu produk undang-undang dari DPR. Di sana kadang-kadang kerap diuji materinya atau Judicial Review (JR). Kami tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, padahal kami udah kerja keras, tapi dibatalkan," kata politikus PDIP itu.
3. Sembilan fraksi di Komisi III DPR sepakat pilih Arsul Sani jadi hakim konstitusi
Sementara, proses uji kepatutan dan kelayakan telah berlangsung di gedung parlemen sejak Senin (25/9/2023). Arsul mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan pada Selasa kemarin.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, berdasarkan hasil voting dari sembilan fraksi, semua bulat memilih Arsul untuk menjadi hakim konstitusi. Ia bakal menggantikan posisi Wahiduddin Adams, yang bakal habis masa jabatannya.
"Jadi, semua fraksi mengusulkan satu nama yaitu Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian semua dapat menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani (sebagai hakim konstitusi)," ungkap Adies pada Selasa malam (26/9/2023) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
"Oleh karena itu, Komisi III DPR mengusulkan yang menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani," tutur dia.
Baca Juga: [WANSUS] Arsul Sani: Tak Usah Mengimani Hasil Survei, Dilihat Saja