Bak Tersangka di Kepolisian, KPK Pajang 2 Terduga Koruptor Muara Enim

Ketua DPRD diduga terima suap Rp3,031 miliar

Jakarta, IDN Times - Ada yang baru dari cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan efek jera terhadap pelaku rasuah. Dua tersangka dalam kasus rasuah di Kabupaten Muara Enim, Aries HB (Ketua DPRD) dan Ramlan Suryadi (Plt Kepala Dinas PUPR) dipajang dengan memunggungi publik.

Dengan mengenakan rompi oranye khas tersangka KPK, Aris dan Ramlan berdiri dengan jarak jauh dan menutupi sebagian wajah dengan masker. Ini merupakan kali pertama KPK memperlakukan tersangka korupsi demikian. Sehari-hari yang terjadi adalah begitu tersangka resmi ditahan, maka mereka dibawa turun melalui pintu depan untuk menuju ke mobil tahanan. Di situ lah awak media sudah menanti mereka untuk dimintai komentar dan mengabadikan wajahnya. 

Plt juru bicara dan pimpinan KPK sempat ditanya mengenai metode baru ini. Tetapi keduanya justru tak merespons. 

Aries dan Ramlan ditangkap pada Minggu (26/4) di Muara Enim karena diduga menerima suap. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sudah ditangani sejak periode kepemimpinan jilid IV. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Aries dan Ramlan dijadikan tersangka karena menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di dinas PUPR tahun anggaran 2019.

"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak (3/3) lalu KPK selanjutnya menetapkan dua tersangka yaitu AHB (Aries HB) dan RS (Ramlan Suryadi)," ungkap Alex ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Senin (27/4). 

Lalu, berapa banyak suap yang diterima oleh Aries dan berapa lama ancaman hukumannya?

1. Sebelum ditangkap, dua tersangka sempat dipanggil tapi mangkir dua kali

Bak Tersangka di Kepolisian, KPK Pajang 2 Terduga Koruptor Muara Enim(Pimpinan KPK Alexander Marwata sedang memberikan keterangan pers virtual) Dokumentasi KPK

Alex memberikan keterangan pers secara virtual didampingi oleh Deputi Penindakan yang baru terpilih Brigjen (Pol) Karyoto dan Plt juru bicara, Ali Fikri. Menurut Alex, KPK telah mengirimkan tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Aries dan Ramlan sejak (3/3) lalu. Alex mengatakan itu merupakan hak dari para tersangka. 

Mantan hakim Ad-Hoc itu juga menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan, penyidik komisi antirasuah sudah memeriksa 10 saksi. Beberapa tempat seperti kantor dan rumah tersangka juga sudah digeledah oleh penyidik KPK. 

"KPK juga sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali yakni pada (17/4) dan (23/4), tetapi panggilan itu tidak dipenuhi," kata Alex pada malam ini. 

Maka, usai memastikan keberadaan Aries dan Ramlan, penyidik mengontak Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel dan menangkap keduanya pada Minggu (26/4) lalu. 

Baca Juga: Penangkapan KPK Terhadap Eks Pejabat Muara Enim Timbulkan Tanda Tanya

2. Dua tersangka diduga menerima suap dari kontraktor di Muara Enim yang sudah ditangkap KPK lebih dulu

Bak Tersangka di Kepolisian, KPK Pajang 2 Terduga Koruptor Muara EnimIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut keterangan dari Alex, Aries dan Ramlan ditangkap karena diduga sudah menerima suap dari seorang kontraktor di Muara Enim yakni Robi Okta Fahlefi. Untuk Aries, Robi diduga memberikan suap senilai Rp3,031 miliar. Sementara, Ramlan diduga menerima jatah suap Rp1,15 miliar. Selain itu, Ramlan juga menerima ponsel mahal yakni Samsung Galaxy Note 10. 

"Semua itu diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 - September 2019 di Citra Grand Cluster Sommerset dan rumah RS," kata Alex. 

Sebagai imbalannya, Robi selaku kontraktor diberi 16 proyek infrastruktur di kabupaten Muara Enim dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. 

3. Kedua tersangka terancam bui maksimal 20 tahun

Bak Tersangka di Kepolisian, KPK Pajang 2 Terduga Koruptor Muara Enim(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Atas perbuatannya itu, baik Ramlan dan Aries disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. Bila mengacu ke pasal tersebut maka tertulis di pasal 12 a selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tak melakukan sesuatu. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun bui dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Sementara, di pasal 11, ancaman hukumannya lebih ringan yakni bui hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta - Rp250 juta. Usai ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya ditahan selama 20 hari pertama pada periode (27/4) hingga (16/5) di rutan KPK gedung C1. 

Baca Juga: KPK Operasi Senyap Tangkap Kader PDIP, Bamsoet Beri Pujian Tinggi

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya