Tersangka Pembunuhan, Begini Isi Pasal 338 yang Jerat Bharada E 

Penyidik nilai Bharada E tembak Joshua bukan untuk bela diri

Jakarta, IDN Times - Ajudan Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap seniornya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidik tim khusus bentukan Kapolri kemudian langsung menahan Bharada E usai dimintai keterangan. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan menjadi tersangka usai timsus memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu malam (3/8/2022) lalu.

Penyidik di timsus mengenakan pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Bila dilihat dari pasalnya, maka Bharada E dituduhkan telah melakukan pembunuhan dan bukan pembunuhan berencana. Tindak pembunuhan berencana bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP. 

Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Di sisi lain, ia juga diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J tak seorang diri. Hal itu terlihat dari pasal lain yang disangkakan yakni Jo 55 dan 56 KUHP. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memprotes penggunaan pasal oleh penyidik di timsus. Ia berkukuh bahwa kliennya sudah direncanakan akan dibunuh. Mengapa ia mengatakan hal tersebut?

1. Pasal 56 KUHP berisi ancaman pidana untuk pembantu tindak kejahatan

Tersangka Pembunuhan, Begini Isi Pasal 338 yang Jerat Bharada E Kondisi terkini rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 04/01, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara pasal 55 KUHP yang digunakan penyidik timsus berbunyi:

(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Lalu, pasal 56 KUHP mengatur ancaman pidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Tindakan hukum kepolisian ini diprotes oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Mereka berpendapat seharusnya polisi menerapkan Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu dibunuh, kan. Jadi, harus disertai dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56 KUHP," ujar Kamaruddin, Kamis (4/8/2022) lalu.

Baca Juga: Pakar: Timsus Harus Cari Siapa yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J

2. Timsus bentukan Kapolri akan mengejar tersangka lain di kasus kematian Brigadir J

Tersangka Pembunuhan, Begini Isi Pasal 338 yang Jerat Bharada E Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) bersama atasannya Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy sambo (kiri). Foto: Facebook Rohani Simanjuntak.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ikut dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Irsus juga membidik tersangka lain selain Bharada E yang dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Bharada E diduga melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan.

"Irsus akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) Duren Tiga,” ujar Dedi di Mabes Polri pada Rabu malam. 

Dedi menjelaskan, Irsus masih melakukan pemeriksaan dan melakukan pendalaman kasus ini. "Nanti juga hasilnya akan disampaikan ke temen-temen media, oleh karena itu, kami memohon kepada temen-temen media untuk bersabar. Bahwa, dua tim ini akan bekerja secara maraton, dan insya allah sesuai komitmen Pak Kapori kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,” katanya.

3. Irjen Ferdy Sambo dicopot dari posisi Kadiv Propam

Tersangka Pembunuhan, Begini Isi Pasal 338 yang Jerat Bharada E Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Sementara, setelah diperiksa hampir tujuh jam di Bareskrim Mabes Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dicopot dari posisinya sebagai Kadiv Propam. Ia dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Artinya, Sambo menjadi perwira tinggi di kepolisian yang tak memiliki jabatan. 

"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri sebagai pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahardiantono Wakabareskrim Polri sebagai Kadiv Propam," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, pada Kamis kemarin.

Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri memutasi sejumlah perwira polisi lain.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," ujar Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo ketika memberikan keterangan pers pada Kamis kemarin.

Sigit menyampaikan, ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel itu tak tertutup kemungkinan bisa diusut secara proses pidana.

"Jadi, tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan di TKP. Dan juga beberapa hal yang kami anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kami ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," tutur dia.

Baca Juga: LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi Bila Ajukan Jadi Justice Collaborator

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya