Tes ASN KPK, Bambang Widjojanto: Ada Pegawai yang Ingin Disingkirkan

Belasan kasus korupsi besar sedang diselidiki pegawai KPK

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Bambang Widjojanto terlihat kecewa dengan sikap yang diambil pimpinan komisi antirasuah saat ini.

Para pimpinan KPK diduga akan memberhentikan pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan sumber IDN Times, jumlah pegawai yang tak lolos pada ujian wawasan kebangsaan tersebut mencapai 75 orang. 

"Pembusukan di KPK makin degil dan bengis. Insan terbaik di KPK tengah disingkirkan," cuit Bambang melalui akun Twitternya @KataBewe, Selasa (4/5/2021). 

Ia mengatakan para pegawai yang hendak diberhentikan dari KPK karena tak lolos ujian ASN, sedang menegakan marwah komisi antirasuah itu. Pria yang akrab disapa BW tersebut menyayangkan hal tersebut, karena saat ini sedang ada belasan kasus mega korupsi yang mereka periksa. 

"Mulai dari kasus (pungli) bansos, pimpinan DPR, hingga penyidik dan unsur pimpinan KPK sendiri," tutur Bambang. 

Siapa saja yang diduga tak lolos ujian ASN dan hendak diberhentikan?

1. Novel Baswedan diduga termasuk penyidik yang tak lolos dan akan diberhentikan dari KPK

Tes ASN KPK, Bambang Widjojanto: Ada Pegawai yang Ingin Disingkirkan(Profil Novel Baswedan) IDN Times/Rahmat Arief

Salah satu nama yang santer disebut tak lolos jadi ASN KPK adalah penyidik senior Novel Baswedan. Sosok Novel dinilai sudah jadi ikon dari upaya pemberantasan rasuah di lembaga tersebut. Terutama sejak wajahnya disiram air keras. 

Kepada IDN Times, Novel mengaku mendengar namanya masuk kelompok yang tak lolos beralih menjadi ASN. "Itu adalah upaya lama yang terus dilakukan untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK," kata Novel melalui pesan pendek kepada IDN Times, Selasa (4/5/2021). 

Novel mengaku terkejut bila informasi untuk memberhentikannya dan puluhan pegawai KPK lainnya benar. "Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," tutur dia.

Kepada IDN Times, Novel mengaku saat ini sedang cuti dari pekerjaannya untuk menjalani ibadah Ramadan. Ia mengatakan sebagai pekerja antikorupsi, maka ia tak boleh gentar menghadapi penjahat. 

"Kalau saya gentar, tentu tidak akan memilih jalan pemberantasan korupsi. Bila penjahat bisa mendapatkan apapun yang dia mau, maka dunia sudah lama hancur," ungkap Novel. 

Saat ini, Novel diketahui sedang menangani beberapa perkara rasuah besar. Salah satunya kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Baca Juga: Dikabarkan Tak Lolos Jadi ASN KPK, Novel: Upaya Singkirkan Orang Baik

2. Pegawai KPK akan melawan bila diberhentikan karena tak lolos tes ASN

Tes ASN KPK, Bambang Widjojanto: Ada Pegawai yang Ingin Disingkirkan(Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo) IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Sementara, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengatakan, akan ada perlawanan bila hasil tes peralihan pegawai menjadi ASN dijadikan dasar untuk memberhentikan mereka. "Kami pasti akan gugat (hasilnya)," ujarnya kepada IDN Times melalui pesan pendek. 

Menurut sumber di IDN Times, para pegawai yang dinyatakan tak lolos tes peralihan menjadi ASN, adalah mereka yang sedang memegang perkara korupsi besar. Peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konsekuensi revisi UU KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. 

Rencananya, semua pegawai KPK yang telah beralih menjadi ASN akan dilantik pada 1 Juni 2021. 

3. Novel Baswedan menilai pemberantasan korupsi semakin sulit bila berstatus ASN

Tes ASN KPK, Bambang Widjojanto: Ada Pegawai yang Ingin DisingkirkanPenyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sesungguhnya, sudah sejak lama Novel keberatan dengan konsekuensi revisi Undang-Undang KPK. Salah satu isi undang-undang tersebut yakni memerintahkan agar status pegawai KPK beralih menjadi ASN. 

Ia menilai bila pegawai KPK resmi menjadi ASN, maka upaya mereka membabat korupsi tidak akan efektif. Menurut Novel, pegawai KPK sulit melakukan tugasnya menangkap koruptor di bawah kekhawatiran banyaknya intervensi. Salah satu bentuk intervensi yang dimaksud yakni pegawai komisi antirasuah bisa dimutasi sewaktu-waktu, tanpa alasan yang jelas ketika tengah menangani kasus. 

"Contohnya begini, ada di PNS itu kan ada bagian kepala kementerian atau pembina. Ya, bisa saja PNS di kementerian itu memberantas korupsi, tapi setelah itu dimutasi. Kan bisa saja dimutasi ke lembaga lain, lalu disebutnya dapat promosi menjadi kepala inspektorat di Puncak Jaya, Papua," ungkap Novel kepada IDN Times melalui telepon pada 10 Agustus 2020. 

Status pegawai KPK segera berubah menjadi PNS, usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020. Di dalam dokumen setebal 10 halaman yang diperoleh IDN Times itu, PP tertulis mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2020. 

https://www.youtube.com/embed/k64IqcB8R7g

Baca Juga: Novel Baswedan Jadi Kepala Satgas Tangani Kasus Menteri KKP

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya