Tiba di LPSK, Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Perlindungan Kliennya

Bharada E lega usai menceritakan peristiwa yang sebenarnya

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin tiba di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, (8/8/2022). Keduanya datang ke LPSK untuk meminta perlindungan bagi Bharada E.

Selain itu, keduanya juga mengantarkan dokumen yang menyatakan kliennya siap untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.

"Siang ini, kami datang ke LPSK dengan dasar akan mengajukan perlindungan ke LPSK. Jadi, harapannya kami bertemu dengan pimpinan di LPSK, lalu kami akan ajukan surat perlindungan saksi dari Bharada E," ujar Deolipa kepada media.

Ia mengatakan, berdasarkan pasal yang disangkakan kepada kliennya, Bharada E dinyatakan sebagai pelaku yang sifatnya turut serta. Hal itu tertuang di dalam Pasal 338 KUHP Juncto 55 KUHP dan Juncto 56 KUHP.

"Dalam konteks ini, ada pelaku yang lebih besar dan utama yang melakukan tindak pidana. Jadi, untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utamanya, Bharada E dengan rasa plong dan kesiapan yang matang ia menyatakan kesiapan menjadi justice collaborator," katanya.

Deolipa juga menegaskan, kliennya siap dengan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi. Termasuk membongkar semua kejahatan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ia siap dengan konsekuensinya meski harus berhadapan dengan atasannya sendiri," ujar dia menjawab pertanyaan IDN Times.

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022 lalu. Ia merupakan tersangka pertama yang diumumkan oleh tim khusus (timsus) buatan Kapolri.

Lalu, pada 7 Agustus 2022 lalu, timsus mengumumkan tersangka kedua yakni Brigadir RR. Adapun Ferdy Sambo kini sudah ditahan di Mako Brimob selama 30 hari ke depan dengan tuduhan diduga melakukan pelanggara kode etik terkait penanganan kematian pengawalnya sendiri.

Baca Juga: Hari Ini Kuasa Hukum Baru Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK

Baca Juga: Arti Justice Collaborator, Tawaran LPSK yang Bisa Lindungi Bharada E 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya