Tiga Pegawai KPK Pilih Mundur daripada Diangkat Jadi ASN

Firli sempat menjanjikan gaji pegawai KPK tak akan turun

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui ada pegawai di institusi yang ia pimpin memilih mundur ketimbang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu merupakan dampak dari diberlakukannya undang-undang revisi KPK nomor 9 tahun 2019. Agus menyatakan itu sebagai jawaban atas pertanyaan anggota komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani dalam rapat pada Rabu (27/11). 

Sekjen PPP itu sempat bertanya berapa banyak pegawai KPK yang memilih mundur daripada berubah menjadi ASN. 

"Yang mengajukan mundur setahu saya sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus dalam rapat di gedung DPR hari ini. 

Sejak awal undang-undang KPK hendak direvisi sebagian para pegawainya mengaku keberatan karena merasa tak lagi memiliki independensi bila status mereka berubah menjadi ASN. Status sebagai ASN mengharuskan mereka harus mematuhi apa pun perintah dari atasannya, meskipun itu hal yang keliru. 

Agus pun menitipkan pesan khusus kepada anggota DPR di komisi III terkait para pegawai KPK ini. Apa ya isi pesan khusus tersebut?

1. Ketua berharap agar ada peraturan pemerintah yang khusus mengatur mengenai status pegawai KPK

Tiga Pegawai KPK Pilih Mundur daripada Diangkat Jadi ASNANTARA FOTO/Jojon

Dalam rapat pada Rabu sore, Agus menitipkan pesan kepada anggota komisi III DPR agar usai undang-undang baru KPK dibuat, turut disusun peraturan pemerintah yang khusus mengatur SDM di komisi antirasuah. Sebelumnya, KPK memiliki PP nomor 63 yang khusus mengatur mengenai pegawai di sana. 

"Nah, kalau diizinkan ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah, nanti isinya apa, kebutuhannya adalah paling tidak ada independensi, walaupun itu masih di rumpun ASN," kata Agus dalam rapat itu. 

Yang nantinya beralih menjadi ASN bukan hanya pegawai KPK di tingkat struktural, tetapi juga penyelidik dan penyidik. Undang-undang baru KPK memberikan batas waktu transisi itu harus rampung dalam kurun waktu dua tahun. 

Menurut Agus, saat ini tim transisi yang mengurus kepegawaian dan diketuai oleh Sekretaris Jenderal tengah menggelar pertemuan secara intensif dengan Menteri PAN RB untuk menyusun peraturan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. 

Baca Juga: Para Pegawai akan Dilebur Jadi ASN, Gimana Nasib Karyawan KPK?

2. Wadah Pegawai menghormati keputusan tiga karyawan KPK untuk keluar

Tiga Pegawai KPK Pilih Mundur daripada Diangkat Jadi ASN(Ilustrasi pegawai KPK tolak revisi UU KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sikap yang dipilih oleh tiga karyawan KPK menuai respons dari Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo. Ia mengatakan menghormati keputusan rekan-rekannya itu sebab hal tersebut merupakan hak mereka sepenuhnya. 

"WP KPK berharap mereka akan menjadi agen-agen untuk menyebar integritas dan antikorupsi di tempat yang baru," kata Yudi melalui keterangan tertulis pada Rabu malam. 

Sementara, mengenai pegawai KPK lainnya memilih masih bertahan di institusi itu. Hal ini menarik sebab berarti mereka pada akhirnya harus menerima kehadiran Komjen (Pol) Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru. Padahal, sebelumnya ada sekitar 1.000 pegawai KPK yang menolak bila Firli terpilih jadi pimpinan komisi antirasuah. 

Yudi pun dalam keterangan tertulisnya itu justru mengimbau kepada pegawai komisi antirasuah lainnya agar tetap bertahan di KPK walaupun status mereka berubah menjadi ASN. 

"Saya sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai KPK dalam setiap kesempatan agar bertahan dalam situasi seberat apapun perjuangan yang dihadapi. Jangan menyerah," tutur dia lagi. 

3. Ketua KPK yang baru Firli Bahuri berjanji gaji pegawai tidak akan turun walau beralih jadi ASN

Tiga Pegawai KPK Pilih Mundur daripada Diangkat Jadi ASN(Komjen Pol Firli Bahuri) Dokumentasi Humas Polri

Sementara, Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri mengusahakan gaji pegawai tidak akan turun kendati status mereka berubah menjadi ASN. Ia mengaku tidak akan membuat kebijakan yang aneh-aneh saat masuk KPK. 

"Yang pasti seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji gak boleh turun. Itu penting," ujar Firli di Istana Negara pada (20/11) lalu. 

Ia pun juga mengaku tidak bisa mencegah apabila ada pegawai KPK yang enggan menjadi ASN lalu keluar. Menurut jenderal Polri bintang tiga itu, ia tidak berhak mencegah seseorang keluar dari KPK dan mencari karier yang lebih baik. 

"Karena memilih (untuk menjadi ASN) itu adalah hak. Kalau mau alih status menjadi ASN silakan. Kalau mereka gak mau ya jangan tanya saya, karena saya gak bisa menjawab itu," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Cegah Dampak Buruk UU Baru, KPK akan Ubah Banyak Aturan Internal

Topik:

Berita Terkini Lainnya