Tiga Putusan Lengkap MKEK IDI yang Pecat Terawan Sebagai Dokter

Pada 2018 Terawan juga diberhentikan sementara dari IDI

Jakarta, IDN Times - Muktamar XXXI Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Banda Aceh pada 23-25 Maret 2022 kini menjadi sorotan. Hal itu lantaran salah satu rekomendasi yang disampaikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, memberhentikan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. 

Keputusan itu dibacakan pada Jumat, 25 Maret 2022 malam di gedung Banda Aceh Convention Hall. Berdasarkan video yang dibagikan epidemiolog dari Universitas Indonesia, Dr. Pandu Riono semalam, terungkap keputusan MKEK bersifat final dan mengikat. 

"Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," ujar pria yang membacakan keputusan di video itu. 

Dua, pemberhentian dilakukan Pengurus Besar IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. IDN Times telah meminta izin kepada Pandu untuk mengutip isi video tersebut. 

Menurutnya, merujuk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IDI, keputusan MKEK bersifat final. "Lalu, diperkuat dengan keputusan muktamar IDI," kata pria yang akrab disapa sebagai juru wabah tersebut melalui pesan pendek, Sabtu (26/3/2022).

Lalu, apa dampaknya bila mantan Kepala Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto itu tak lagi menjadi anggota IDI?

1. Terawan kehilangan hak dan kewenangan melakukan izin praktik kedokteran usai dipecat IDI

Tiga Putusan Lengkap MKEK IDI yang Pecat Terawan Sebagai DokterMantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto ketika rapat kerja dengan komisi VII DPR pada 16 Juni 2021 (Tangkapan layar YouTube Komisi VII DPR)

Mengutip dokumentasi berjudul "Sejarah MKEK dan Prinsip Penetapan Sanksi Bagi Pelanggaran Etik Kedokteran" yang disampaikan dalam simposium bijak IDI Pusat, tertulis ada empat kategori sanksi yang dijatuhkan dari IDI bagi para anggotanya.

Kategori pertama bersifat murni pembinaan, kategori kedua bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan, kategori ketiga bersifat penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara, dan kategori keempat bersifat pemberhentian keanggotaan tetap. 

Di dalam dokumen itu juga tertulis bila seorang anggota dijatuhi sanksi kategori ketiga dan keempat, maka terdapat kewenangan dan hak yang dihapuskan. Perbedaannya, untuk kategori ketiga sanksi bersifat sementara. Sedangkan, kategori keempat menunjukkan sanksi bersifat permanen. 

Hilangnya hak dan kewenangan itu berimplikasi pada kehilangan hak dan kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran. Ini bermakna seluruh rekomendasi izin praktik dicabut. 

Implikasi lainnya yakni:

  • Kehilangan hak dan kewenangan menjadi pengurus dan anggota IDI di seluruh organisasi di bawah IDI.
  • Kehilangan hak dan kewenangan yang menyandang suatu jabatan publik yang mengisyaratkan dijabat oleh dokter aktif.
  • Surat tanda registrasi dan status di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjadi non-aktif. Kewenangan itu akan ditinjak lanjuti kemudian oleh KKI.

Baca Juga: MK Etik IDI Pecat Mantan Menkes Terawan Agus Putranto

2. Terawan sudah pernah diberhentikan sementara dari anggota IDI pada 2018

Tiga Putusan Lengkap MKEK IDI yang Pecat Terawan Sebagai DokterPutusan dari IDI pada 2018 lalu soal pemecatan sementara Terawan Agus Putranto (Dokumentasi Istimewa)

Ini bukan kali pertama Terawan berseteru dengan IDI. Pada 2018, IDI menjatuhkan sanksi pemecatan sementara dari keanggotaan IDI. 

Di dalam surat yang ditujukan IDI kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI), tertulis IDI memberhentikan sementara Terawan pada 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Menurut Ketua MKEK IDI, dr. Prijo Pratomo, Sp. Rad, pihak IDI tak mempermasalahkan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA) yang dijalankan Terawan untuk pengobatan stroke. MKEK IDI menilai ada kode etik yang dilanggar. 

Terawan disebut telah mengabaikan pasal empat dan enam kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki). Pada pasal empat tertulis bahwa "seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri". Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri.

Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat dan mencederai sumpah dokter. Sementara, pasal enam berbunyi "setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat."

Prijo menyebut MKEK IDI tak mengusik disertasi yang diajukan Terawan saat menjalani program doktoral di Universitas Hasanuddin. Tetapi, temuan metode cuci otak itu memicu perdebatan. 

Ia menjelaskan temuan hasil penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga layak sesuai standar profesi kedokteran. Bukan berarti yang sudah ilmiah secara akademik lantas ilmiah secara dunia medis.

"Ada serangkaian uji klinis lewat multisenter, pada hewan, in vitro, in vivo. Tahapan-tahapan seperti itu harus ditempuh," kata Prijo kepada media pada April 2018. 

3. IDI pernah minta Jokowi tak pilih Terawan jadi Menkes

Tiga Putusan Lengkap MKEK IDI yang Pecat Terawan Sebagai DokterPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika bersama dr. Terawan Agus Putranto saat masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada 2020 lalu (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Tiga Putusan Lengkap MKEK IDI yang Pecat Terawan Sebagai DokterSurat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar tidak mengajukan Terawan sebagai Menteri Kesehatan. (Dokumentasi Istimewa)

Publik juga pernah heran ketika Presiden Joko "Jokowi" Widodo melantik Terawan pada 23 Oktober 2019. Sebab, ia pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari IDI. Bahkan, IDI melayangkan surat resmi kepada Presiden Jokowi berisi masukan agar tak melantik Terawan. 

"Bila diperkenankan, kami ingin menyarankan agar dari usulan calon-calon Menkes tersebut, mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) sebagai Menkes. Adapun alasan yang mengiringi saran kami adalah karena Dr. Terawan Agus Putranto Sp.Rad (K) sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran," demikian isi surat yang ditulis pada 30 September 20119. 

Namun, masukan dari IDI itu diabaikan Jokowi. Ia memilih tetap melantik Terawan menjadi Menkes. 

Baca Juga: Vaksin Nusantara Tak Perlu Izin BPOM, Bukan untuk Konsumsi Massal

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya