Tiga Warga Singapura Didakwa di Pengadilan Coba Suap Pejabat di KBRI

Mereka mencoba menyuap dengan total Rp745 juta

Jakarta, IDN Times - Tiga warga Singapura pada Rabu (21/11) didakwa telah berupaya menyuap seorang pejabat di KBRI. Tidak tanggung-tanggung nilai suap yang sudah disiapkan mencapai total SGD$71.200 atau setara Rp745 juta. 

Hal itu terungkap dari Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) hari ini dan dikutip oleh stasiun berita Channel News Asia. Tiga warga Singapura yang didakwa yakni Yeo Siew Liang James (47 tahun), Abdul Aziz Mohamed Hanib (63 tahun) dan Chow Tuck Keong Benjamin. 

Yeo diketahui adalah seorang agen asuransi di Asia Pacific Insurance and Liberty Insurance. Tujuannya, ia memberikan suap kepada pejabat di KBRI diduga agar ia memilih jasa asuransi Asia Pacific Insurance and Liberty Insurance dalam hal pemberian jaminan performa bagi asisten rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Negeri Singa. 

Lalu, apakah KBRI di Singapura dinyatakan ikut terlibat?

1. CPIB menyatakan KBRI Singapura tidak terlibat dalam pemberian suap

Tiga Warga Singapura Didakwa di Pengadilan Coba Suap Pejabat di KBRIIDN Times/Sukma Shakti

Menurut informasi yang diterima oleh CPIB, upaya pemberian suap itu bermula dari keinginan Yeo Siew Liang James yang mau menyuap seorang pejabat di KBRI Singapura. Pejabat yang diduga terlibat bernama Agus Ramdhany Machjumi. Harian Singapura, The Straits Times menyebut Agus bekerja di KBRI sebagai anggota staf administratif dan teknis. Rupanya setelah dicek catatannya di dunia maya, Agus adalah atase ketenagakerjaan di KBRI. 

Yeo memberikan suap yang ditujukan untuk Agus melalui seorang penerjemah lepas berkewarganegaraan Singapura, Abdul Aziz Mohamed Hanib. Aziz diduga membantu untuk memperkenalkan Yeo dengan Agus.

Yeo menyuap agar atase ketenagakerjaan itu memilih perusahaan asuransinya untuk jaminan performa bagi setiap TKI yang bekerja di sana. Jaminan performa merupakan persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh setiap majikan yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga asal Indonesia. Di dalam dakwaan terungkap pemberian suap dilakukan dalam delapan tahap pada periode akhir tahun 2017 hingga pertengahan 2018. 

Sebagai imbalannya, Yeo kemudian memberikan uang senilai SGD$21.400 atau setara Rp224 juta bagi Abdul Aziz. Di dalam sidang yang digelar hari ini, Yeo didakwa dengan 8 dakwaan, sedangkan untuk Abdul Aziz tidak dicantumkan informasi berapa banyak dakwaan yang ditujukan kepadanya. 

Namun, Abdul Aziz didakwa juga ikut membantu menyuap pihak lain. Suap itu diberikan oleh agen asuransi Tokio Marine Insurance yang tidak disebutkan namanya. Tujuannya, apalagi kalau bukan perusahaan asuransi itu menjadi penyedia jasa performa bagi institusi tertentu. Namun, tidak disebutkan, suap yang diberikan oleh agen Tokio Marine Insurance ditujukan untuk siapa. 

Dalam keterangan tertulisnya, CIPB hanya menyebut agen asuransi itu akan memberikan komisi senilai 40 persen setiap sertifikasi jasa performa yang terjual. 

Tetapi, CPIB secara jelas menyatakan KBRI Singapura tidak terlibat di dalam praktik suap tersebut. 

Baca Juga: 7 Prinsip Hidup Orang Singapura yang Harus Bisa Kita Teladani

2. Tiga warga Singapura ditawarkan bebas dengan jaminan Rp52 juta dan Rp104 juta

Tiga Warga Singapura Didakwa di Pengadilan Coba Suap Pejabat di KBRI(Suasana balap F1 di Singapura) formula1.ferrari.com

Ada pula warga ketiga Singapura yang didakwa yakni Chow Tuck Keong Benjamin. Ternyata, Chow lah yang mengenalkan Yeo ke Abdul Aziz 

"Abdul Aziz saat itu tengah mencari gratifikasi (pihak yang bisa disuap) terkait jaminan performa yang harus dijual," ujar CPIB dalam keterangan mereka. 

Masing-masing dari warga Negeri Singa itu bisa bebas dengan jaminan. Yeo dan Abdul Aziz bisa bebas dengan membayar jaminan masing-masing SGD$5.000 atau setara Rp52 juta. Sedangkan, Chow baru bisa menghirup udara bebas sementara dari penahanan kalau membayar jaminan sebesar SGD$10 ribu atau setara Rp104 juta. 

Mereka akan kembali ke ruang sidang pada 17 Desember mendatang. 

3. Tiga warga Singapura terancam hukuman penjara 5 tahun

Tiga Warga Singapura Didakwa di Pengadilan Coba Suap Pejabat di KBRI(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Tiga warga Negeri Singa itu akan menghadapi ancaman pidana yang cukup berat yaitu penjara 5 tahun dan denda SGD$100 ribu. Itu kalau terbukti bersalah. 

Sementara, atase ketenagakerjaan di KBRI Singapura tidak ikut disebut di dalam dakwaan CPIB. Tidak dijelaskan pula apakah Agus sempat menerima uang suap tersebut. 

Pihak KBRI Singapura hingga saat ini belum memberikan komentar saat dimintai konfirmasinya. 

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Singapura Jadi Negara Paling Aman untuk Para Traveler

Topik:

Berita Terkini Lainnya