Tim Advokasi Novel Laporkan Pengacara Dua Terdakwa Polri ke Ombudsman

Dua terdakwa penyerang Novel dibela oleh jenderal Polri

Jakarta, IDN Times - Tim advokasi Novel Baswedan resmi mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman atas keputusan Mabes Polri yang menugaskan Irjen (Pol) Dr. Rudy Heriyanto sebagai ketua tim pembela dua terdakwa penyerang Novel. Rudy diketahui juga adalah Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. 

Menurut perwakilan advokasi Novel, Andi Muhammad Rezaldy, pembelaan hukum yang dipimpin langsung oleh seorang jenderal sudah diterima sejak kasus masih dalam penyidikan di Polda Metro Jaya. Kemudian, di saat kasus sudah bergulir di persidangan, Rudy kembali tampil dan memimpin tim kuasa hukum bagi Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. 

"Kami berpendapat keputusan Mabes Polri yang memberikan pendampingan hukum secara institusional kepada kedua terdakwa adalah keputusan yang tidak sah secara hukum dan berpotensi terjadi konflik kepentingan yang dapat mengarahkan pada adanya indikasi perkara bisa dikondisikan atau diatur," ungkap Andi melalui keterangan tertulis pada Selasa (30/6).

Pengungkapan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sejak awal sudah banyak menimbulkan masalah. Salah satunya soal keraguan polisi bisa bertindak independen dalam menangani perkaranya. Sebab, baik Rahmat dan Ronny adalah personel Polri aktif lalu dibela oleh tim hukum yang terdiri dari sembilan personel Polri aktif. 

Dalam aturan yang berlaku apakah dibolehkan peristiwa semacam ini?

1. Polisi diizinkan memberikan bantuan hukum bagi anggota Polri lainnya asalkan ia berbuat kejahatan ketika tengah bertugas

Tim Advokasi Novel Laporkan Pengacara Dua Terdakwa Polri ke Ombudsman(Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Andy dan koleganya Novel Matindas mengatakan Polri memang diizinkan memberi bantuan hukum kepada anggotanya yang tersangkut perkara hukum. Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2003 yang menyatakan "Kepolisian Negara RI wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota kepolisian RI yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas."

Andy menggaris bawahi sesungguhnya dari pasal itu sudah dapat diketahui Polri memang bisa memberikan bantuan hukum bagi koleganya selama perbuatan tersebut dilakukan ketika tengah bertugas. 

"Sementara, perbuatan Ronny dan Rahmat tidak dapat dikategorikan sebagai kepentingan tugas. Sebab, berdasarkan keterangan keduanya di pengadilan, mereka melakukan perbuatan menyerang Novel murni karena motif pribadi," ungkap Andy. 

Bila Polri tetap memberikan bantuan hukum, Andy menambahkan, itu sama saja Polri secara institusional ikut terlibat atas tindak kejahatan yang mereka lakukan. 

Baca Juga: Bintang Emon Alami Perundungan, Novel Baswedan: Semoga Dia Kuat

2. Anggota Polri tidak bisa menggunakan atribut toga advokat

Tim Advokasi Novel Laporkan Pengacara Dua Terdakwa Polri ke OmbudsmanTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Tim advokasi Novel juga berargumen bahwa sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2003 pasal 25 tertulis seorang advokat yang menjalankan tugasnya di sidang pengadilan wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah UU nomor 18 tahun 2003, kata Andy, istilah "penasihat hukum" sudah tidak lagi berlaku. Pihak yang berhak mengenakan toga dan melakukan pendampingan hukum adalah seorang advokat. 

"Tidak bisa anggota Polri menggunakan atribut atau toga advokat dan melakukan pendampingan hukum di dalam pengadilan sebab polisi dan advokat itu merupakan profesi yang berbeda. Untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang sudah ditentukan dalam UU tersebut," katanya lagi. 

Selain itu, personel Polri, ujar Andy, sesungguhnya terikat UU nomor 30 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan. Di dalam UU itu tertulis poin penting yaitu badan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB. 

"Tetapi dalam praktiknya, Mabes Polri diduga tidak benar-benar menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia. 

3. Tim advokasi Novel mendesak Mabes Polri untuk tak lagi memberikan pembelaan bagi dua terdakwa

Tim Advokasi Novel Laporkan Pengacara Dua Terdakwa Polri ke Ombudsman(Kondisi mata Novel Baswedan usai disiram air keras) Tangkapan layar presentasi Laode M Syarif

Di bagian akhir keterangan tertulisnya, Andy dan Novel meminta kepada Mabes Polri untuk tidak lagi memberikan pembelaan hukum bagi Ronny dan Rahmat. Sebab, secara hukum pembelaan itu bisa jadi tidak sah dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

"Bisa jadi arah perkara diindikasikan sudah diarahkan," kata dia lagi. 

4. Tim kuasa hukum Polri kritik pihak-pihak yang memprotes ringannya tuntutan JPU

Tim Advokasi Novel Laporkan Pengacara Dua Terdakwa Polri ke OmbudsmanKedua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan (Kanan RM, Kiri RB) ( IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara tim kuasa hukum Polri dalam sidang yang digelar pada (29/6) menjawab  pihak-pihak yang mempertanyakan mengapa Rahmat dan Ronny dibela langsung oleh tim hukum Polri. Anggota kuasa hukum dua terdakwa, Brigjen (Pol) Eddy Purwatmo mengatakan mereka berhak diberi pendampingan hukum yang maksimal. 

"Kami melaksanakan tugas di divisi hukum Polri untuk memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa, maka hak terdakwa harus dihargai bahkan saksi korban Novel Baswedan selaku purnawirawan Polri selama 15 tahun dan 11 bulan pun punya hak hukum untuk mendapatkan bantuan hukum, silakan mengirimkan surat ke Kadivkum Polri," ujarnya. 

Eddy juga menjawab protes dari publik soal rendahnya tuntutan bagi kliennya yakni hanya satu tahun. Menurut Eddy, para pihak yang mengkritik tuntutan satu tahun tidak mengikuti secara menyeluruh persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Hanya kalangan tertentu yang misleading dan mispersepsi terhadap tuntutan JPU karena dari awal tidak mengetahui fakta-fakta dan seenaknya mengomentari rendahnya tuntutan JPU dengan asumsi mereka sendiri dan narasi yang menurut mereka benar," kata Eddy seperti dikutip dari kantor berita Antara

Eddy turut memuji kedua kliennya itu sebagai sosok yang berjiwa ksatria dan patriotik. Menurutnya, tidak semua orang mau berbesar hati mengakui kesalahannya. 

https://www.youtube.com/embed/urOIV8kT_L4

Baca Juga: Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Penyerangnya Dibebaskan, Kenapa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya