Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sempat Gelar Rekonstruksi di Magelang

LPSK ragukan Putri alami kekerasan seksual di Magelang

Jakarta, IDN Times - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengaku tidak main-main ketika memutuskan menerima tawaran menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia bersama koleganya dari Visi Law Office, Rasamala Aritonang, sampai menggelar rekonstruksi di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Magelang adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diklaim Putri telah terjadi dugaan kekerasan seksual oleh ajudan suaminya, Brigadir J. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Juli 2022.

Menurut keterangan kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, ketika itu, di rumah hanya ada Brigadir J, asisten rumah tangga Susi, dan sopir Putri, Kuat Ma'ruf. Dua ajudan lainnya yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer tidak berada di rumah. Keduanya sedang mengantarkan makanan ke SMA Taruna Nusantara.

Febri berharap bisa menemukan data-data tambahan yang dapat digunakan di pengadilan nanti. Kendati, Febri tak bersedia mengungkap apa saja temuannya ketika tim pengacara menggelar rekonstruksi di Magelang.

"Data-data itu belum bisa kami sampaikan saat ini, karena nanti sebagian akan dijadikan bukti di proses persidangan," ungkap Febri ketika memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempelajari seluruh berkas yang tersedia. Kemudian, mereka menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan menggunakan metode pengumpulan data lainnya.

"Kami juga melakukan diskusi dengan lima ahli hukum (tiga profesor dan dua doktor ilmu hukum) dari empat perguruan tinggi. Kami turut berdiskusi dengan lima psikolog, baik itu guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik," tutur Febri.

Tim pengacara, kata Febri, juga mempelajari 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana. Sementara, menurut Rasamala, pihaknya bersedia menerima kuasa menjadi pengacara Sambo dan Putri lantaran meyakini ada celah pembelaan.

Di sisi lain, klaim kekerasan seksual yang disampaikan Putri sejak awal sudah diragukan publik. Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan pada Putri karena permohonannya sejak awal sudah janggal.

Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyebut biasanya peristiwa kekerasan seksual akan dilakukan di tempat yang menjadi penguasaan pelaku. Sementara, dalam kasus Putri, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah korban. Selain itu, ada saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).

"Makanya, sejak awal kami mencurigai ada yang ganjil, janggal, dan tidak lazim dari laporan yang disampaikan oleh Ibu PC," kata Edwin kepada media pada 26 September 2022.

Baca Juga: Ini Alasan Febri Diansyah Bergabung Jadi Tim Pengacara Ferdy Sambo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya