Tim Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu 18 Oktober

Tim pansel cari 14 nama untuk KPU dan 10 nama untuk Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Tak lama usai ditunjuk pada 11 Oktober 2021, tim panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu langsung bekerja. Pada Jumat (15/10/2021), mereka mengumumkan mulai Senin, 18 Oktober 2021, pendaftaran bagi calon anggota KPU dan Bawaslu sudah dibuka. Pendaftaran akan dibuka hingga 15 November 2021. 

"Kami sudah menyusun tahapan dan jadwal hingga seleksi berakhir nanti," ungkap Ketua Tim Pansel, Juri Ardiantoro ketika memberikan keterangan pers secara virtual dari gedung Kementerian Dalam Negeri pada hari ini. 

Pria yang juga masih menjabat sebagai Deputi IV di Kantor Staf Presiden (KSP) itu memastikan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu bakal berjalan secara terbuka. Selain itu, publik pun bisa ikut memantau. 

"Kami juga akan bersikap partisipatif, terutama untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan kritik, masukan, maupun temuan-temuan terhadap rekam jejak calon anggota KPU atau Bawaslu," kata dia lagi. 

Lalu, kriteria seperti apa yang dicari dari calon anggota KPU atau Bawaslu?

1. Calon anggota KPU dan Bawaslu bukan kader parpol, dan tak duduk di jabatan politik BUMN serta bukan napi

Tim Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu 18 OktoberIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga saat ini, tim pansel yang dibentuk Jokowi belum merilis persyaratan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu. Merujuk Pasal 85 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu yang digunakan untuk menyeleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2021-2022, berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPU dan Bawaslu:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat berakhirnya pendaftaran berusia paling rendah 35 Tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi calon anggota KPU;
  6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi calon anggota bawaslu;
    berpendidikan Paling Rendah (LULUS) S-1);
  7. Berdomisili di Wilayah Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
  8. Mampu secara jasmani dan rohani;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan KPU atau Bawaslu apabila terpilih;
  13. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

Juri mengatakan semua persyaratan detail, dokumen yang dibutuhkan dan tahapan seleksi akan diunggah di dalam situs khusus. Publik bisa mengaksesnya di alamat http://www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/

"Semua dokumen bisa dikirimkan ke kantor sekretariat seleksi, melalui pos dan jalur pendaftaran melalui aplikasi yang telah disediakan oleh tim seleksi melalui www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id," kata Juri. 

Namun, saat IDN Times coba akses situs tersebut, situs belum diaktifkan oleh tim pansel. 

Baca Juga: Jokowi Tunjuk 11 Orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

2. Ini tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

Tim Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu 18 OktoberIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Juri kemudian mengumumkan tahapan seleksi hingga akhirnya tim pansel berhasil menyaring 14 bakal calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Berikut tahapannya:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu: 15 Oktober 2021 - 17 Oktober 2021
  2. Penerimaan pendaftaran: 18 Oktober 2021 - 15 November 2021
  3. Penelitian administrasi: 10 November 2021 - 16 November 2021
  4. Hasil seleksi administrasi atau tahap I: 17 November 2021
  5. Seleksi tertulis dan pembuatan makalah: 24 November 2021 - 28 November 2021
  6. Tes psikologi: 25 November 2021
  7. Pengumuman hasil seleksi tahap II: 3 Desember 2021
  8. Tes psikologi lanjutan: 9 Desember 2021 - 11 Desember 2021
  9. Tes kesehatan: 26 Desember 2021- 30 Desember 2021
  10. Wawancara bakal calon anggota Bawaslu: 26 Desember 2021 - 27 Desember 2021
  11. Wawancara bakal calon anggota KPU: 28 Desember 2021- 30 Desember 2021

Juri mengatakan usai dilakukan wawancara, maka tim pansel akan menggelar rapat pleno untuk menentukan 14 bakal calon anggota KPU dan 10 bakal calon anggota Bawaslu. "Nama-nama ini yang nantinya akan diajukan ke presiden," kata dia lagi. 

Baca Juga: Eks Timses Jokowi Ketua Pansel KPU Dinilai Konflik Kepentingan

3. Kemendagri memastikan tim pansel bakal bekerja secara independen

Tim Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu 18 OktoberIlustrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menjamin tim panitia seleksi calon anggota atau komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal bekerja secara independen dan tak mewakili kepentingan mana pun.

Padahal, ketua tim pansel, Juri Ardiantoro memiliki rekam jejak pernah menjadi bagian dari tim sukses Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin pada pemilu 2019. Juri duduk sebagai Wakil Direktur Advokasi dan Hukum di Tim Kampanye Nasional (TKN). 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan 11 orang anggota tim pansel yang ditunjuk Presiden Jokowi telah tertuang dalam dokumen Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021. Keppres itu telah diteken mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 8 Oktober 2021. 

"Tim seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," kata Bahtiar yang juga menjadi anggota pansel, Senin, 11 Oktober 2021. 

Ia juga memastikan 11 orang itu bakal bekerja sesuai tahapan dan tugas yang telah ditetapkan. "Ke depan, tim seleksi akan mengumumkan proses pendaftaran bagi calon anggota KPU dan Bawaslu," tutur Bahtiar. 

Baca Juga: Profil Ketua Tim Pansel Calon Anggota KPU: Pernah Jadi Timses Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya