Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Resmi Bekerja, Berakhir Desember

Tim akan buat naskah akademik dan rancangan undang-undang

Jakarta, IDN Times - Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD resmi mulai bekerja pada Jumat (9/6/2023).

Dalam pertemuan pertama di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, yang dihadiri lebih dari 40 orang, tim tersebut membahas bagaimana mekanisme bekerja ke depannya. 

Mahfud menyebut, tim itu terdiri dari empat kelompok kerja.

"Pertama, kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum sebanyak 14 orang. Kedua, pokja sektor agraria dan sumber daya alam (SDA) 11 orang. Ketiga, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi terdiri dari 14 orang, dan pokja reformasi sektor perundang-undangan terdiri dari 11 orang," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jumat sore. 

Tim tersebut berasal dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini nama-nama yang tergabung di dalam tim percepatan reformasi hukum adalah tokoh-tokoh masyarakat yang bisa dipercaya dan mempunyai integritas. 

Sejumlah pakar hukum terlihat hadir dalam rapat perdana itu. Mulai dari mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein; Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar; Jurnalis dan Pegiat Antikorupsi, Najwa Shihab; Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti; hingga Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo. 

Mahfud mengatakan, tim tersebut memiliki masa tugas hingga Desember 2023. Hal itu pula yang membuat banyak pihak meragukan tim tersebut bisa menghasilkan reformasi hukum yang konkret dalam kurun waktu singkat. 

"Tetapi, sesuai kebutuhan bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko yang baru," katanya. 

Baca Juga: Namanya Diunggulkan Jadi Cawapres, Mahfud: Penentunya Ada di Parpol

1. Tim percepatan reformasi hukum tidak tangani kasus-kasus hukum

Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Resmi Bekerja, Berakhir DesemberMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud menggarisbawahi fungsi dan tugas dari tim percepatan reformasi yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Menko Polhukam itu. Ia mengatakan, tim itu bukan untuk menuntaskan kasus-kasus tertentu, sebab untuk kasus hukum diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Jadi, tim ini tidak menangani kasus konkret, ya, tetapi kami memberikan payung bagi orang bekerja. Memberi rel bagi lembaga negara," kata dia. 

Ia juga mengatakan, tim tersebut turut melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan. Namun, masukan tentang hal itu akan disalurkan ke institusi yang berwenang. 

"Tetapi ini sifatnya agak mendesak dan tetap memenuhi aturan. Misalnya, mengeluarkan Perppu, Perpres atau Peraturan Menteri. Ini semua akan coba diidentifikasi supaya ada jalan keluarnya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Laode M. Syarief, mengatakan, salah satu pemicu mengapa tim tersebut dibentuk oleh pemerintah lantaran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang terjun bebas dari 38 menjadi 34.

Bila ditelusuri, kata Syarief, nilai yang paling rendah dari IPK itu adalah World Justice Project, selain peradilan dan penegak hukum. 

"Kami berharap ke depan bisa memperbaiki IPK Indonesia," ujar Syarief menjawab pertanyaan IDN Times.

Ia juga menjelaskan, dalam bulan pertama, tim itu diharapkan sudah bisa menentukan agenda prioritas tentang hukum yang perlu direformasi. Agenda prioritas itu nantinya diserahkan kepada Mahfud.

"Kami juga memberikan masukan bagaimana melaksanakan agenda itu dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain. Setelah itu, ada proses evaluasi dari Kemenko Polhukam sendiri," katanya lagi. 

Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Najwa Shihab!

2. Tim percepatan reformasi hukum bakal terima input dari publik

Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Resmi Bekerja, Berakhir DesemberAhli di bidang tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti (www.pshk.or.id)

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, turut menyebut bahwa tugas mereka bukan untuk membentuk undang-undang dan dimasukan ke prolegnas baru.

Belajar dari buruknya pembentukan UU pada masa lalu, maka tim reformasi hukum akan membuka pintu lebar bagi partisipasi publik. 

"Untuk perundang-undangan, institusi yang sudah ada sudah kuat luar biasa. Ada DPR dan pemerintah. Justru yang selama ini buruk adalah partisipasi publik. Kami mau arahkan ke sana," ujar Bivitri. 

Selain itu, tim percepatan reformasi hukum juga berjanji bakal bekerja seakuntabel dan transparan. Ia menjanjikan tim bakal secara reguler menyampaikan perkembangan kinerja mereka ke publik. 

"Termasuk dokumen yang bisa dibagikan ke publik akan kami bagikan," tutur dia. 

Baca Juga: Menko Mahfud: Kasus TPPU Rp349 Triliun Tidak Hilang, Malah Makin Seru

3. Bivitri Susanti berjanji tetap memiliki kebebasan untuk beri masukan ke pemerintah

Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Resmi Bekerja, Berakhir DesemberMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika mengumumkan tim percepatan reformasi hukum pada Jumat, 9 Juni 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, ia menegaskan kepada publik bahwa dirinya dan sejumlah kolega tidak bekerja untuk Kemenko Polhukam meski menjadi bagian dari tim percepatan reformasi hukum. Ia pun mengaku tidak menerima pembayaran dari Kemenko Polhukam. 

"Jadi, jangan disalahpahami karena ada beberapa teman yang menyebut Prof Mahfud mengkooptasi teman-teman masyarakat sipil. Tidak, kami tidak bekerja di sini," kata Bivitri. 

Ia menambahkan, posisinya dan sejumlah kolega lebih terlihat sebagai tim riset yang ingin memberikan masukan perbaikan hukum secara konkret.

"Karena pada titik tertentu, kami juga harus memberikan masukan secara konkret. Tetapi, kami tidak (masuk) dalam payroll Kemenko Polhukam, kami tetap independen," ucap dia.

Baca Juga: Menko Mahfud: Gilanya di Indonesia, Noleh ke Mana Saja Ada Korupsi!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya