Tim Rizieq Sempat ke Polhukam, Minta Ponpes Markaz Syariah Tak Digusur

Rizieq klaim beli tanah di Megamendung dari petani

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab pada Selasa, 9 Februari 2021 melakukan audiensi dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo, di kantor Kemenkopolhukam. Mereka meminta perlindungan hukum agar tanah yang sedang disengketakan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat tidak digusur. Sebab, di sana turut berdiri Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq. 

"Kami ditemui total oleh empat orang (dari Polhukam). Dalam pertemuan itu, kami juga membawa bukti-bukti pembelian tanah dari para petani penggarap," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Jumat (12/2/2021). 

Ia menjelaskan di dalam dokumen tersebut tertera perjanjian pembelian lahan yang diteken oleh para petani penggarap, Rizieq Shihab, RT/RW, kepala desa dan notaris. Pihak Rizieq juga meminta agar proses belajar mengajar di Ponpes Markaz Syariah tidak diganggu. 

Meski saat ini area lahan berdirinya pondok pesantren tengah menjadi sengketa, tetapi proses belajar mengajar itu masih berjalan. "Di sana itu ada 120 anak laki-laki, santriwatinya belum ada," tutur dia lagi. 

Mengapa tim Rizieq meminta perlindungan hukum ke Kementerian Polhukam? Sebab, selama ini yang terlihat di publik baik Rizieq maupun Menkopolhukam Mahfud MD saling melempar komentar keras.

1. Tim hukum Rizieq audiensi ke Polhukam karena menindak lanjuti pernyataan Mahfud MD

Tim Rizieq Sempat ke Polhukam, Minta Ponpes Markaz Syariah Tak DigusurAudiensi tim kuasa hukum Rizieq Shihab dengan Deputi Polhukam membahas soal lahan di Megamendung (Istimewa)

Ichwan mengakui Rizieq dan Mahfud memang kerap saling melempar pernyataan keras. Terutama sejak niat Rizieq kembali pulang dari Saudi. 

Tetapi, Ichwan melihat ada pernyataan yang lunak dari Mahfud terkait keberadaan ponpes Markaz Syariah. Dalam diskusi virtual yang digelar pada 28 Desember 2020 lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengusulkan agar bangunan ponpes yang sudah ada di Megamendung itu tetap dibiarkan berdiri. Pengelolaannya nanti bisa diurus oleh sejumlah organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Nahdlatul Ulama (NU). 

"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantrennya," ungkap Mahfud ketika itu. 

Tetapi, di area seluas 30,91 hektare itu turut dibangun rumah milik Rizieq. Ichwan pun berharap Kemenkopolhukam memberikan status quo lebih dulu di lahan tersebut. Artinya, meminta agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tidak langsung menggusur semua bangunan yang berdiri di sana. 

"Dalam urusan pendidikan dengan kasus pidana Habib Rizieq, itu dua hal berbeda. Kalau soal pidana, silakan saja diproses. Kan tetap berjalan proses hukumnya. Tetapi, ini kan menyangkut program yang membantu pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa," tutur Ichwan. 

Ia mengaku tak tega harus memulangkan 120 santri yang datang dari seluruh Indonesia. Mereka datang dari Bangka, Lombok, bahkan hingga dari Kalimantan. "Ponpes ini punya Habib Rizieq lho, bukan punya FPI, tapi punya umat. Hal ini menyangkut pendidikan, jangan egois," katanya lagi. 

Baca Juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi Agar Lahan Dikosongkan

2. Rizieq Shihab klaim beli tanah seluas 30,91 hektare dari petani penggarap

Tim Rizieq Sempat ke Polhukam, Minta Ponpes Markaz Syariah Tak DigusurPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ichwan kembali menegaskan lahan seluas 30,91 hektare di Megamendung dibeli melalui proses yang sah dari petani penggarap. PTPN VIII sejak tahun 1991, kata Ichwan, sudah menelantarkan lahan tersebut. 

"Sehingga, kalau pun lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII yang didasarkan SHGU (Surat Hak Guna Usaha) sebagaimana klaim PTPN VIII, maka SHGU tersebut harus hapus demi hukum sesuai ketentuan di pasal 34 huruf e UUPA (Undang-undang Pokok Agraria)," katanya. 

Ia juga menyebut ada 9 SHGU milik PTPN VIII yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 2010 lalu. "Kami juga menunjukkan bukti putusan dari MA itu kemarin," ujarnya lagi. 

Pihak Rizieq menduga, lahan tempat ponpes Markaz Syariah juga termasuk ke dalam 9 SHGU yang sudah dibatalkan oleh MA.

Meski PTPN VIII sempat mengeluarkan surat somasi pada 18 Desember 2020 lalu yang meminta agar lahan di Megamendung segera dikosongkan pada akhir Desember lalu, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Menurut Ichwan, yang dikirimi somasi tidak hanya pengelola ponpes Markaz Syariah. Ada 249 petani penggarap lainnya yang juga mendapatkan somasi serupa dari PTPN VIII karena dinilai mengelola lahan milik mereka.

3. Tim hukum Rizieq berharap Kemenkopolhukam bisa membantu proses mediasi dengan PTPN VIII

Tim Rizieq Sempat ke Polhukam, Minta Ponpes Markaz Syariah Tak DigusurIlustrasi Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkapan layar YouTube Wahyu Prasti)

Di dalam audiensi tersebut, tim hukum Rizieq berharap Kemenkopolhukam bisa menengahi sengketa lahan dengan PTPN VIII. Oleh sebab itu, Ichwan mengatakan akan ada pertemuan lanjutan di mana pihak yang dipanggil adalah perwakilan BUMN tersebut. 

"Setelah itu, baru kedua pihak dipertemukan. Jadi, pertemuan ini masih terus berlangsung," tutur Ichwan. 

Ia juga menjelaskan lantaran pihak Rizieq mengusulkan kepada Kemenkopolhukam agar diberlakukan status quo untuk lahan di Megamendung, maka mereka juga menunda sementara waktu pembangunan masjid di sana. 

"Tetapi, kami juga meminta agar pihak PTPN VIII tidak melakukan penggusuran," katanya lagi. 

IDN Times telah meminta konfirmasi mengenai isi pertemuan kepada Deputi Sugeng dari Kemenkopolhukam. Tetapi, hingga berita ini ditulis, ia tak merespons panggilan kami. 

Sebelumnya, pada 18 Desember 2020, PTPN VIII melayangkan surat somasi kepada pengelola Ponpes Markaz Syariah. Dalam surat somasi yang beredar, tertulis ada permasalahan penggunaan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas 30,91 hektare sejak 2013. Pemilik Ponpes Agrokultur Markaz Syariah disebut menggunakan tanah itu tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perppu No 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP," demikian isi surat somasi yang dilayangkan tahun lalu. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Segera Jalani Sidang Kasus Protokol Kesehatan

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya